Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-06

Muncul dalil adanya 'rekaman yang menyampaikan penindasan' semasa hidup
Terhadap pengaduan pihak keluarga bahwa pembawa acara ramalan cuaca MBC Oh Yoanna yang meninggal pada September tahun lalu mengalami 'penindasan di tempat kerja' dari para senior, MBC memulai investigasi resmi. Kepolisian pun memulai penyelidikan awal (internal).
MBC pada tanggal 3 lalu melalui siaran pers menyampaikan, "Komite investigasi fakta untuk mengungkap kebenaran kematian almarhumah resmi diluncurkan," dan "komite akan mulai beraktivitas penuh dengan rapat pertama pada Rabu, 5 Februari, dan berencana menyelesaikan investigasi secepat dan seakurat mungkin."
Pada komite investigasi fakta yang diketuai pengacara Chae Yang-hee (Firma Hukum Hyemyeong), pengacara Jung In-jin (Firma Hukum Barun) ikut serta sebagai anggota eksternal. Tiga orang internal MBC seperti kepala bagian kepatuhan dan pengaduan personalia juga beraktivitas sebagai anggota.
Surat resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta MBC menginvestigasi sendiri pengaduan 'penindasan di tempat kerja' pun tiba di MBC kemarin.
Setelah pemberitaan media, banyak aduan yang menuntut investigasi menyeluruh atas kasus ini masuk pula ke Sinmungo Rakyat, dan Kantor Cabang Seoul Barat Kementerian Ketenagakerjaan yang membawahi MBC dikabarkan mengubah aduan seorang warga menjadi surat pengaduan lalu menerima kasus.
Kantor Cabang Seoul Barat berencana menerima hasil investigasi mandiri MBC lalu menelaahnya, dan bila dinilai perlu investigasi tambahan, akan menyelidiki langsung.
Di tengah hal ini, pada hari yang sama kepolisian pun memulai penyelidikan internal. Kantor Polisi Mapo Seoul pada tanggal 3 menyampaikan telah menerima aduan Sinmungo Rakyat yang meminta penyidikan dugaan penindasan di tempat kerja terhadap Oh pada 31 bulan lalu, lalu memulai penyelidikan awal.
Pelapor pada 29 bulan lalu melaporkan MBC, penanggung jawab bagian, dan 2 rekan pembawa acara ramalan cuaca atas pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kematian, dan lainnya.
Pelapor menyatakan, "MBC memiliki kewajiban hukum menurut Pasal 76-3 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas laporan penindasan di tempat kerja dan menjalankan tindakan perlindungan korban."
Selain itu, hari itu ia menyampaikan telah meminta penyidikan terhadap Direktur MBC Ahn Hyung-jun atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat Korea Selatan.
Ia menyampaikan, "MBC tidak mengambil tindakan yang semestinya meski almarhumah mengeluhkan kerugian penindasan di tempat kerja kepada 4 pihak terkait," dan "hal ini menuntut telaah hukum menyeluruh mengenai apakah penanggung jawab manajemen telah menunaikan kewajiban menjamin keselamatan mental dan fisik pekerja menurut Pasal 4 Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat Korea Selatan."
Kasus penindasan di tempat kerja terhadap Oh diketahui setelah surat wasiat yang ditulis Oh diungkap melalui sebuah media pada 27 bulan lalu. Setelah itu, dugaan makin meluas ketika pihak keluarga Oh melalui wawancara dengan sebuah media menyatakan akan mengungkap rekaman percakapan almarhumah menemui pihak-pihak perusahaan dan mengeluhkan penindasan di tempat kerja.
Setelah itu, dugaan makin memuncak ketika pihak keluarga menyatakan, "Ada berkas rekaman suara berisi Oh Yoanna mengeluhkan kerugian yang dialaminya kepada 4 pihak MBC."
Dalam investigasi kasus 'penindasan di tempat kerja', mendengarkan penuturan para pihak, yaitu orang yang melaporkan kerugian dan orang yang ditetapkan sebagai pelaku penindasan, adalah inti.
Namun, dalam kasus ini karena orang yang ditunjuk sebagai korban telah meninggal, mengamankan keterangan saksi atau data bukti lain tampaknya menjadi kunci.
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan mendefinisikan 'penindasan di tempat kerja' sebagai perbuatan pemberi kerja atau pekerja yang memanfaatkan keunggulan kedudukan atau hubungan di tempat kerja untuk melampaui batas wajar pekerjaan sehingga memberikan penderitaan fisik atau mental kepada pekerja lain atau memperburuk lingkungan kerja.
Bila MBC menyimpulkan bahwa penindasan di tempat kerja tidak terpenuhi dengan alasan para pihak kasus ini adalah pekerja lepas, kantor ketenagakerjaan tampaknya akan menyelidiki masalah ini secara langsung.
Terkait kasus ini, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Choi Hyun-deok pada tanggal 6 kepada Segye Ilbo berkata, "Kunci kasus ini adalah apakah Oh Yoanna dapat dipandang sebagai pekerja tetap."
Pengacara Choi berkata, "Pekerja lepas biasanya dipandang sebagai kontrak pemborongan," dan "meski pekerja lepas, status kepegawaian tampaknya dapat dinilai dengan menimbang bentuk kerjanya."
Maksudnya, harus dinilai secara menyeluruh apakah ia mengambil bentuk kerja setara pekerja tetap, seperti masuk kerja pada waktu yang ditetapkan dan bekerja sesuai instruksi seperti pekerja tetap, serta apakah ia tunduk pada peraturan kerja internal MBC.
Ia menyebutkan, "Bila Oh Yoanna diakui sebagai pekerja, pihak-pihak terkait dapat dihukum (disanksi)."
Ia menambahkan, "Selain itu, meski tidak ada standar penghukuman menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, bila pelaku ditetapkan, mereka dapat dilaporkan," dan "misalnya, bila dapat dibuktikan ada tidaknya penghinaan, penganiayaan, dan sebagainya, hal itu termasuk kejahatan pidana."
Ia menasihatkan, "Terlepas dari itu, harus dinilai pula apakah termasuk perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Hukum Perdata."
Sementara itu, penyelidikan internal kepolisian atas kasus ini maupun arahan investigasi pengaduan 'penindasan di tempat kerja' kantor ketenagakerjaan terhadap MBC semuanya berawal dari pelaporan warga umum selaku pihak ketiga.
Pihak keluarga menyatakan sikap negatif terhadap kerja sama atas sikap MBC yang akan mendengarkan suara keluarga dalam proses investigasi fakta, "Itu hanya akan menjadi pelengkap investigasi yang memberi surat pengampunan."
Ia menyerukan, "Kami menginginkan kebenaran, permintaan maaf, dan perbaikan sistem atas cara perusahaan penyiaran mengeksploitasi pekerja nonreguler melalui pembentukan opini publik."
Jurnalis Lee Dong-jun (blondie@segye.com)
[Baca artikel selengkapnya]
'Dugaan penindasan di tempat kerja mendiang Oh Yoanna' investigasi dipercepat…Ahli "perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata pun harus dinilai" (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat