Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-17

Para pegawai negeri yang dilimpahkan ke persidangan atas dugaan membuat dokumen publik palsu setelah menerima permintaan dari sebuah perusahaan pengembang properti memperoleh putusan tidak bersalah pada tingkat kedua menyusul tingkat pertama.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 17, Majelis Pidana 6-3 Pengadilan Distrik Suwon pada 17 Desember tahun lalu menggelar sidang pembacaan putusan banding terhadap A (50-an) dan 6 orang lainnya yang didakwa atas dugaan pembuatan dokumen publik palsu, penggunaan dokumen publik palsu, dan penghalangan pelaksanaan tugas publik dengan tipu daya, dan menjatuhkan putusan tidak bersalah seperti pada tingkat pertama.
A pada tahun 2012 bekerja sebagai pegawai negeri di sebuah pemerintah daerah, dan dilimpahkan ke persidangan atas dugaan memberikan kemudahan perizinan terkait konstruksi setelah menerima permintaan dari perusahaan pengembang properti B, dan lainnya.
Perusahaan B saat itu mengajukan dokumen berisi rencana membangun pusat pengumpulan dan distribusi bersama di lahan tertentu yang ditetapkan sebagai fasilitas perencanaan kota kepada dinas terkait di pemerintah daerah, dan Kejaksaan Korea Selatan menilai A membuat dokumen resmi palsu meskipun mengetahui bahwa permintaan B tersebut melanggar hukum yang berlaku.
Kejaksaan Korea Selatan juga berdalih bahwa pusat pengumpulan dan distribusi bersama milik B yang penggunaan utamanya adalah pusat industri pengetahuan dan officetel bertentangan dengan tujuan fasilitas perencanaan kota, yaitu peningkatan kesejahteraan publik, dan bahwa mereka tidak menjalankan prosedur perubahan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pengembangan yang berbeda dari tujuan semula.
Bersamaan dengan itu, kejaksaan menekankan bahwa B tidak memenuhi syarat penunjukan sebagai pelaksana usaha yang sah sehingga berada dalam situasi tidak dapat melakukan kegiatan pengembangan, dan bahwa A dan kawan-kawan mengetahui fakta ini tetapi membiarkannya.
Majelis tingkat pertama pada Januari tahun lalu menjatuhkan putusan tidak bersalah terhadap mereka semua.
Majelis pertama-tama menyebutkan bahwa A dan kawan-kawan tidak menerapkan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan fakta secara palsu dalam proses pembuatan dokumen publik.
Artinya, sekalipun terdapat kesalahan berupa penerapan peraturan yang keliru atau tidak menerapkan peraturan yang seharusnya diterapkan, apabila tidak ada pencantuman palsu atas fakta yang menjadi premis penerapan tersebut, tindak pidana pembuatan dokumen publik palsu tidak dapat terpenuhi.
Majelis juga menilai bahwa pada saat dokumen dibuat, tidak ada prinsip hukum yang jelas yang secara hukum melarang atau membuat mustahil tindakan menunjuk B sebagai pelaksana usaha.
Selanjutnya, majelis menjelaskan bahwa mengenai apakah pusat pengumpulan dan distribusi bersama yang hendak dibangun B benar-benar bertentangan dengan tujuan fasilitas perencanaan kota sebelumnya, dan apakah harus menempuh prosedur perubahan tersendiri sebelum perizinan, terdapat berbagai perbedaan pendapat sehingga bukan keadaan yang kesimpulannya mudah ditarik.
Kemudian majelis menambahkan, "Sulit untuk memastikan bahwa terdakwa yang merupakan pegawai negeri memiliki kesengajaan terkait tindak pidana pembuatan dokumen publik palsu dan lainnya pada saat menangani tugas, hanya dengan alasan bahwa penanganan tugas yang dilakukan dengan memilih salah satu pandangan sebelum penafsiran hukum mapan pada akhirnya menjadi melanggar hukum."
Kejaksaan tidak menerima putusan tidak bersalah ini, tetapi majelis banding menolak banding dengan alasan tidak ada kesalahan berupa kekeliruan penilaian fakta maupun kesalahpahaman prinsip hukum pada penilaian putusan asal.
Pengacara Ahn Seung-jin dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang menjadi kuasa hukum pihak A menyampaikan, "Saat itu A menempuh prosedur administratif sesuai penafsiran hukum yang sah," dan "berbeda dengan dalil kejaksaan, kami menekankan bahwa rencana usaha B saat itu tidak berbeda dari tujuan dan isi fasilitas perencanaan kota yang telah ada, serta bahwa hal-hal pelanggaran hukum yang diuraikan dalam dakwaan justru didasarkan pada penafsiran hukum yang keliru."
Wartawan Go Yeong-min (youngman@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Para pegawai negeri terlibat korupsi perizinan 'tidak bersalah' juga di banding menyusul tingkat pertama (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat