Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-23
![트럼프發 관세 전쟁, 놓쳐선 안될 원산지 규정 [대륜의 Biz law forum]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250223115651943.webp&w=3840&q=100)
AS, setelah UE, berpeluang menyasar pula produk ekspor Korea
Standar penentuan negara asal berbeda…risiko tarif tambahan
Diperlukan penanganan strategis yang mempertimbangkan kriteria transformasi substansial
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (foto) pada tanggal 11 lalu mengumumkan pengenaan tarif 25% atas seluruh produk baja dan aluminium yang diimpor dari luar negeri. Ini merupakan keputusan tindakan tambahan lagi hanya sekitar sepekan lebih setelah menandatangani perintah eksekutif yang, berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA; Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional), mengenakan tarif tambahan 10% atas produk asal Tiongkok dan 25% atas produk asal Meksiko dan Kanada serta menghapus pembebasan bea barang bernilai kecil (di bawah 800 dolar AS). Karena sasarannya tidak membedakan negara musuh maupun negara sekutu dan sahabat, 'perang tarif ala Trump' tampak kian menajam.
Presiden Trump telah mengambil strategi pembalasan tarif sejak periode pemerintahan pertamanya. Pada periode pertama, ia menjalankan tindakan pengenaan tarif tambahan berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang Perdagangan (tindakan pembatasan impor darurat) dan Pasal 301 (penanganan praktik perdagangan tidak adil), serta Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan (tarif terkait keamanan nasional). Pemerintahan periode kedua menggunakan hukum yang lebih beragam dalam perang tarif, seperti mengenakan tarif tambahan berdasarkan IEEPA.
Tindakan pengenaan tarif tambahan oleh AS ditentukan menurut negara asal barang. Untuk itu, artikel ini hendak menelaah kriteria penentuan negara asal versi AS.
Kriteria penentuan negara asal barang yang menjadi objek tarif tambahan
Kriteria penentuan negara asal barang yang menjadi objek tarif tambahan ditetapkan menurut prinsip 'kriteria transformasi substansial' dalam Kitab Peraturan Federal AS (CFR). Kriteria transformasi substansial adalah prinsip yang, apabila proses manufaktur dari dua negara atau lebih saling terkait, menetapkan negara tempat transformasi substansial terakhir terjadi sebagai negara asal. Hal-hal utama yang dipertimbangkan adalah sebagai berikut.
① Ada tidaknya perubahan nama barang, karakteristik, dan kegunaan barang antara
② Apakah barang antara sudah memuat karakteristik esensial (essential character) dari produk akhir
③ Apakah kegunaan (use) barang antara sudah ditentukan sebelumnya (pre-determined) untuk digunakan pada produk akhir
④ Apakah barang antara kehilangan identitas (identity)-nya dalam proses pengolahan berikutnya
⑤ Apakah proses perakitan dan pengolahan tergolong perakitan dan pengolahan sederhana
Bagian yang lazim terlewat pada tahap praktik adalah bahwa meskipun untuk barang yang diekspor dari Korea telah diterbitkan surat keterangan asal secara sah menurut FTA Korea–AS, barang tersebut dapat ditetapkan sebagai barang asal Tiongkok menurut kriteria transformasi substansial AS sehingga dikenakan tarif tambahan. Selain harus menyadari bahwa kriteria penentuan negara asal menurut perjanjian FTA Korea–AS (perubahan pos tarif, kriteria nilai tambah, dan sebagainya) berbeda dengan kriteria penentuan negara asal untuk tindakan pengenaan tarif tambahan, diperlukan pula penentuan negara asal yang memeriksa hal-hal utama dari kriteria transformasi substansial guna mengantisipasi verifikasi negara asal oleh Bea Cukai AS.
Contoh penetapan negara asal oleh Bea Cukai AS (CBP)
① Penetapan negara asal forklift (N302755)
Mari kita lihat contoh penetapan negara asal atas forklift yang mesinnya sebagai barang antara berasal dari AS, sementara komponen lainnya berasal dari Tiongkok. Meskipun dirakit di Tiongkok, importir AS menjelaskan bahwa mesin adalah komponen inti yang memberikan karakteristik esensial forklift dan proses di Tiongkok hanyalah sarana pembantu yang sekadar merakit komponen. Namun, CBP menetapkan negara asal akhirnya sebagai Tiongkok, dengan alasan bahwa mesin tidak memuat karakteristik esensial forklift, dan karena forklift tidak dapat berfungsi tanpa berbagai komponen yang diproduksi di Tiongkok, mesin pun harus dipertimbangkan pada tingkat yang sama dengan komponen-komponen tersebut.
② Penetapan negara asal termometer digital (N302764)
Termometer digital yang sensor deteksi gandanya sebagai barang antara berasal dari Israel, sedangkan seluruh komponen elektrik lainnya berasal dari Tiongkok, dalam prosedur penentuan negara asal dinyatakan sebagai barang asal Israel. Alasannya, penetapan negara asal produk yang diproduksi melewati beberapa negara memerlukan penelaahan menyeluruh mengenai apakah tercipta nama barang, karakteristik, dan kegunaan yang baru. Diakui bahwa sensor asal Israel mengimplementasikan teknologi inti untuk menjalankan fungsi esensial termometer serta memuat karakteristik esensial termometer.
Presiden Trump memberi sinyal akan mengenakan tarif tambahan kepada Uni Eropa (UE) dengan alasan defisit perdagangan. Sebagai salah satu negara pengekspor utama, nilai ekspor Korea ke AS tahun lalu mencapai 127,8 miliar dolar AS dengan neraca perdagangan surplus 55,69 miliar dolar AS, sehingga perhatian Trump diperkirakan akan segera mengarah ke dalam negeri. Perusahaan ekspor-impor dalam negeri tampaknya perlu menaruh perhatian dan mengelola bukan hanya 'negara asal preferensial' seperti FTA, tetapi juga ketentuan 'negara asal nonpreferensial' yang menjadi acuan tindakan pengenaan tarif tambahan AS.
[Baca artikel selengkapnya]
Perang tarif ala Trump, ketentuan negara asal yang tak boleh terlewat [Biz law forum Daeryun] (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat