Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-24

Seorang pria berusia 70-an yang dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan menerobos masuk secara tanpa izin ke kantor administrasi kuil (jongmuso) dan menggeledah bagian dalamnya menerima penetapan tidak bersalah.
Menurut pihak Firma Hukum Daeryun pada tanggal 24, Cabang Suncheon Kejaksaan Distrik Gwangju pada 30 Desember tahun lalu menjatuhkan penetapan tidak dituntut terhadap pria berusia 70-an berinisial A yang didakwa melanggar Undang-Undang tentang Penghukuman Tindak Kekerasan dan sebagainya (memasuki tempat tinggal secara bersama-sama)·penggeledahan tempat tinggal.
A didakwa pada Februari tahun lalu menerobos masuk secara tanpa izin bersama keluarganya ke kantor administrasi kuil tempat pelapor B menjabat sebagai kepala biksu (juji) dan menggeledah berkas-berkas.
A yang merupakan pendiri kuil tersebut dikabarkan telah mengalihkan hak sebagai pendiri kepada B pada 2023.
Namun, dipastikan bahwa ketika B tidak menepati syarat yang telah diajukan A, ia pergi untuk mengambil kembali dokumen suksesi yang ada di kantor administrasi kuil.
Atas hal itu, Kejaksaan Korea Selatan menilai A tidak bersalah.
Pertama, mengenai dakwaan memasuki tempat tinggal, Kejaksaan Korea Selatan menjelaskan, "Kantor administrasi kuil tempat peristiwa terjadi saat itu merupakan tempat yang bebas dikunjungi umat," dan "Dari rekaman CCTV pun terlihat bahwa pelapor tidak secara khusus mencegah keluar-masuknya tersangka."
Dakwaan penggeledahan tempat tinggal pun dinilai kurang bukti.
Kejaksaan Korea Selatan menjelaskan, "Bila melihat rekaman CCTV, waktu tersangka berada di dalam kantor administrasi kuil hanya 20 detik sehingga sulit dipandang telah menggeledah setiap sudut ruangan," dan "Selain rekaman bagian dalam ruangan tidak terekam, pelapor pun tidak menyaksikan langsung perbuatan apa yang dilakukan tersangka."
Pengacara Oh Sang-wan dari Firma Hukum Daeryun yang menjadi kuasa hukum A menjelaskan, "Dalam tindak pidana memasuki tempat tinggal, apakah suatu perbuatan termasuk penerobosan pada prinsipnya dinilai hanya berdasarkan perbuatan yang tampak secara objektif dan lahiriah pada saat keluar-masuk."
Ia melanjutkan, "Selain pintu masuk lokasi kejadian tidak dalam keadaan terkunci, tampaknya penetapan tidak dituntut dijatuhkan dengan mempertimbangkan antara lain bahwa B tidak menghalangi keluar-masuk."
Shin Min-ji, wartawan (sourminjee@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Pria 70-an yang didakwa menerobos masuk kantor administrasi kuil menerima penetapan 'tidak bersalah' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat