Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-24

Korban menjalani operasi akibat fraktur orbital, dan lainnya
Pihak korban “Cacat yang nyaris kebutaan mengganggu masa depan…pelaku tanpa penyesalan” memohon hukuman berat
Seorang mahasiswa berusia 20-an yang membuat temannya kehilangan penglihatan karena memukul wajahnya saat bertengkar mulut dijatuhi pidana penjara efektif.
Majelis Pidana ke-11 Pengadilan Negeri Suwon pada Desember tahun lalu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada A yang diseret ke persidangan atas dugaan penganiayaan berat.
A dituduh pada Maret 2023, saat bertengkar mulut dengan teman sekamarnya B di asrama sebuah universitas di Provinsi Gyeonggi, memukul wajahnya hingga menimbulkan penganiayaan berat.
Akibat insiden ini, B memperoleh diagnosis cedera fraktur orbital dan menjalani operasi darurat. Setelah itu, penglihatan mata kiri yang dioperasi turun hingga 0,02 atau kurang, dan lainnya, sehingga mengalami gangguan penglihatan permanen yang nyaris kebutaan.
Segera setelah kejadian, terungkap bahwa A hanya sibuk menghindari situasi, antara lain menginstruksikan kepada B, “Beraktivitaslah seperti biasa, kalau (ada yang) bertanya, jawab seadanya saja.”
Dalam persidangan, pihak B memohon hukuman berat terhadap A. Pihak B menekankan, “Korban yang merupakan pemain klub sepak bola universitas yang menjanjikan, akibat peristiwa ini mengalami cacat permanen dan berada dalam situasi harus mengubur mimpinya, tetapi pelaku tidak menunjukkan sikap penyesalan yang sungguh-sungguh.”
Pengadilan memandang derajat kerugian yang dialami B akibat penganiayaan A serius sehingga menjatuhkan pidana penjara efektif. Majelis hakim menyampaikan alasan penjatuhan hukuman, “Terdakwa menimbulkan penganiayaan berat yang mengakibatkan penurunan penglihatan permanen pada korban sehingga kualitas perbuatannya tidak baik,” dan “korban berada dalam risiko tak dapat melanjutkan kehidupannya sebagai atlet yang telah lama ia upayakan. Selain itu, pihak korban memohon hukuman berat yang sepadan dengan kesalahan terdakwa.”
Kuasa hukum B, Pengacara Jeong Seok-hyun dari Firma Hukum Daeryun, menyampaikan, “Wajar dipandang bahwa A saat memukul wajah B setidaknya memiliki kesengajaan bersyarat atas penganiayaan itu, dan juga memiliki kemungkinan memperkirakan penganiayaan berat berupa kebutaan,” dan “mengingat B saat ini dalam keadaan serius menjelang diagnosis kebutaan mata kiri, sepatutnya A dijatuhi hukuman yang layak.”
Selanjutnya, ia menambahkan, “Dalam perkara ini ganti rugi pun sedang berjalan,” dan “kami akan berupaya sekuat tenaga membantu agar berdasarkan putusan ini muncul hasil yang menguntungkan bagi B.”
Wartawan Kim Jong-cheol (jckim99@sportsseoul.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Mahasiswa yang membuat temannya buta karena memukul, pidana penjara efektif 1 tahun (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat