Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-20

Di tengah merajalelanya kejahatan narkoba beberapa tahun belakangan, penyelundupan·peredaran narkoba, hingga modus transaksinya, kian cerdas. Menurut data yang diumumkan Dinas Bea Cukai Korea pada Januari lalu, narkoba yang terdeteksi otoritas bea cukai pada tahap perbatasan tahun lalu tercatat total 862 kasus seberat 787 kg. Ini merupakan jumlah yang dapat digunakan secara bersamaan oleh sekitar 26 juta orang, hampir separuh dari seluruh populasi. Cara penyelundupan dari luar negeri pun kian beragam. Upaya penyelundupan dilakukan melalui pos internasional (420 kasus) atau kiriman ekspres (235 kasus), dan upaya penyelundupan langsung melalui pelancong (199 kasus) pun tidak sedikit.
Narkoba yang masuk ke dalam negeri seperti ini ditransaksikan dengan berbagai cara. Umumnya kurir narkoba direkrut melalui Telegram, media sosial, dan lainnya, lalu mereka menyerahkan narkoba kepada pembeli, dan seperti kejahatan voice phishing, dijalankan dalam bentuk sel terputus mulai dari bos utama, perantara, hingga tingkat bawah.
Demikianlah, kejahatan narkoba telah merasuk ke berbagai sudut keseharian, tetapi karena marak secara terorganisasi dan sembunyi-sembunyi, situasinya sulit dideteksi. Menurut publikasi Kajian Kepolisian Korea, rasio angka gelap (kelipatan yang menghitung jumlah kejahatan yang sebenarnya terjadi dibanding penangkapan) kejahatan narkoba dalam negeri rata-rata mencapai 28,57 kali. Bila diterapkan, kejahatan narkoba yang sebenarnya diperkirakan jauh lebih banyak daripada statistik resmi.
Untuk memberantas narkoba, pemerintah pun turun tangan. Pemerintah menyampaikan rencana memperkuat tim penyidik khusus peredaran narkoba daring, dan bekerja sama dengan operator pesan daring seperti Telegram, dan lainnya, untuk membongkar besar-besaran jaringan peredaran narkoba daring. Sebagai bagian dari itu, imbalan bagi pelapor kejahatan narkoba dinaikkan dari 50 juta won saat ini menjadi maksimal 300 juta won, dan bagi pelaku yang membantu penyidikan diputuskan diberikan keringanan atau pembebasan pidana.
Demikianlah, akibat kejahatan narkoba yang kian berevolusi, hukumannya pun cenderung diperkuat. Dalam perkara narkoba, seluruh pihak terkait seperti penjual, pembeli, kurir perantara, dan lainnya, dihukum berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Narkotika. Apabila mengisap·mengonsumsi atau membudidayakan·mengedarkan ganja, dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won. Khususnya, obat psikotropika seperti metamfetamin (filopon), ekstasi, ketamin, dan lainnya, apabila disalahgunakan dapat menimbulkan bahaya serius bagi tubuh manusia sehingga hukumannya lebih berat, dan apabila menggunakannya secara ilegal dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 100 juta won. Selain itu, bagian ini berlaku tanpa kecuali bahkan bagi pelaku pemula, dan apabila setelah terdeteksi melakukan perbuatan seperti memusnahkan, menyembunyikan narkoba, dan lainnya, pemberatan hukuman tak terhindarkan.
Ditambah lagi, narkoba jenis baru yang memiliki efek halusinasi lebih kuat dari narkoba yang ada, apabila diakui kesamaannya dengan zat yang ada, akan dihukum pidana berdasarkan sistem penetapan sementara golongan narkotika. Karena itu, sama seperti zat terlarang yang ada, tak hanya penggunaan tetapi juga semua perbuatan seperti kepemilikan, penguasaan, pengelolaan, jual beli, penyerahterimaan, dan lainnya, dilarang. Khususnya, narkoba jenis baru semacam ini memerlukan kehati-hatian karena meski zat dalam tubuh tidak terdeteksi, dugaan dapat cukup terbukti melalui catatan pembelian atau riwayat transfer uang, dan lainnya.
Pengacara spesialis narkoba Cho Seong-geun dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyampaikan, “Bila menjadi tersangka narkoba, kemungkinan besar aparat penyidik telah mengamankan banyak bukti terkait,” dan “bila sebatas penggunaan sederhana, perlu menyiapkan alasan yang meringankan atas fakta yang disangkakan dengan berpusat pada nilai zat, ada tidaknya peredaran, dan lainnya. Selain itu, narkoba·psikotropika berasas pemeriksaan dengan penahanan sehingga penyidikan intensif berlanjut, maka bila hendak sedikit saja mengurangi dugaan, disarankan berkonsultasi dengan ahli sejak penyidikan berlangsung. Umumnya kurir pengedar banyak yang ditangkap di lapangan sehingga situasi perkara harus diungkap secara jelas sejak tahap penyidikan awal agar situasi yang merugikan dalam proses persidangan kelak dapat dihindari semaksimal mungkin.”
[Global Epic, CP Lee Su-hwan / lsh@globalepic.co.kr]
[Baca artikel selengkapnya]
Kejahatan narkoba yang berevolusi, kian beragam dari penyelundupan hingga modus transaksi (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat