
2025-03-31

Pengadilan memerintahkan pemerintah daerah untuk membongkar fasilitas terkait pengolahan limbah publik yang dipasang tanpa izin di tanah milik pribadi dan menyerahkan tanah tersebut.
Pengadilan Distrik Jeonju baru-baru ini menjatuhkan putusan yang memenangkan penggugat dalam gugatan pembongkaran fasilitas dan penyerahan tanah yang diajukan A, penghuni rumah susun, terhadap Kota Jeonju.
Pada 2022, A mengajukan pengaduan kepada Kota Jeonju agar saluran limbah publik yang terpasang di dalam tanah hunian dan pagar yang melindunginya dipindahkan. Fasilitas ini merupakan saluran limbah yang tidak digunakan oleh para penghuni rumah susun tempat A tinggal, tetapi mengganggu lalu lintas kendaraan maupun pekerjaan perbaikan bangunan.
Namun, kota menjawab bahwa pemindahan sulit dilakukan karena di sekitarnya tidak ada tanah milik negara atau tanah publik. A lalu meminta kota untuk mengajukan alternatif, seperti membuka jalan keluar-masuk kendaraan. Meskipun demikian, karena kota tidak mengambil tindakan berarti, A mengajukan gugatan.
Dalam proses persidangan, kota berargumen bahwa fasilitas itu dipasang karena alasan keselamatan pada saat rumah susun dibangun. Kota pun menekankan bahwa jika kota memasang fasilitas ini, tentu ada persetujuan dari para pemilik rumah susun.
Namun, majelis hakim memenangkan A seraya menyatakan, “Saluran limbah tersebut sedang digunakan untuk mengolah air kotor bangunan di sekitar rumah susun tempat A tinggal, sedangkan rumah susun mengolah limbahnya dengan memasang tangki septik terpisah. Tidak ada data yang menunjukkan bahwa persetujuan para pemilik rumah susun diperoleh atau kompensasi dibayarkan pada saat pemasangan saluran limbah dan pagar.”
Majelis hakim juga memutuskan, “Menurut Undang-Undang Saluran Pembuangan, kota memiliki tanggung jawab mengelola saluran limbah. Karena tepat memandang bahwa fasilitas tersebut dipasang tanpa izin oleh kota yang bertanggung jawab mengelola saluran limbah tanpa persetujuan para pemilik rumah susun selaku pemilik tanah sehingga menguasai tanah itu, maka kota berkewajiban membongkar fasilitas dan menyerahkan tanah.”
Jeong Woo-hyeong, pengacara Firma Hukum Daeryun yang menjadi kuasa hukum A, menyatakan, “Undang-Undang Saluran Pembuangan mengatur kompensasi apabila pemerintah daerah menggunakan tanah milik orang lain saat memasang saluran limbah publik. Sebagaimana argumen pemerintah daerah, jika A menyetujui pemasangan itu, semestinya diberikan kompensasi yang layak, tetapi bukti semacam itu tidak ada.”
Wartawan Jeong Cheol-uk
[Baca Artikel Selengkapnya]
사유지 공공시설 이설 요청에 대안 제시 못한 지자체…법원, 철거 명령 (Kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi