Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-31

Seorang remaja belasan tahun yang menganiaya siswa sebaya yang baru pertama kali ditemui di kamp studi pengalaman luar negeri terhindar dari tindakan perlindungan berkat keringanan majelis hakim. Meskipun melukai lawan saat berkelahi dengan siswa senior, hal itu diakui sebagai pembelaan yang sah.
Pengadilan Keluarga Suwon pada Januari lalu mengumumkan telah menjatuhkan keputusan tanpa tindakan terhadap A (13) yang diajukan ke persidangan atas dugaan penghinaan, penganiayaan, dan lainnya. A didakwa antara lain melakukan kekerasan pada Februari tahun lalu di kamp pendidikan luar negeri terhadap senior satu tingkat di atasnya, B, yang ditempatkan di penginapan yang sama.
Konflik keduanya bermula dari permainan keakraban, salah satu program kamp. B berdalih bahwa kekalahannya yang berulang adalah kesalahan A dan siswa lain. A membantah dengan mengatakan "tidak pernah berbuat curang" dan akhirnya terjadilah perkelahian fisik. Akibatnya A mengalami patah tulang hidung dan B mengalami luka di area rahang yang memerlukan perawatan selama 2 minggu.
Dalam persidangan, pihak A menjelaskan, "B memaki A dan beberapa kali melakukan tindakan mengancam seolah hendak memukul. Untuk lepas dari perbuatan agresif itu, A terpaksa melakukan kekerasan sebagai bentuk pembelaan." Ia menegaskan, "Ucapan dan tindakan kasar sepihak B adalah penyebab perkara ini, dan tepat setelah kejadian B dikenai tindakan pemulangan paksa."
Pengadilan pun menilai perbuatan A tidak mengandung kesengajaan sehingga menjatuhkan keputusan tanpa tindakan.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Jang Eun-min yang menjadi kuasa hukum A menyampaikan, "B melakukan pelaporan kekerasan sekolah sekaligus tuntutan pidana, tetapi perkara ini adalah kasus di mana pelaku dan korban tertukar," serta "Semula Komite Musyawarah Penanggulangan Kekerasan Sekolah (Komite Kekerasan Sekolah) hanya mengakui fakta kekerasan kedua orang dan menjatuhkan keputusan sanksi kepada A, tetapi kami mengajukan gugatan administrasi dan memperoleh keputusan pembatalan."
Ia menambahkan, "Akibat kekerasan sepihak senior B, A didiagnosis patah tulang hidung," serta "Komite Kekerasan Sekolah pun mengakui perbuatan A sebagai pembelaan yang sah, dan berdasarkan itu kami dapat membuktikan bahwa korban dalam perkara ini adalah A, bukan B."
Wartawan Hwang Jeong-won (jwhwang@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Pembelaan yang sah tetapi pelaku dan korban tertukar… kekerasan sekolah siswa SMP, bagaimana penilaian pengadilan (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat