[Global Epic, Wartawan Hwang Seong-su] Salah satu perkara yang belakangan sifat masalahnya kian mengemuka secara sosial adalah kekerasan sekolah. Kekerasan sekolah merupakan perbuatan yang terjadi di antara anak di bawah umur di dalam sekolah sehingga tergolong kejahatan anak, dan para korban yang terpapar perundungan berkelanjutan pada masa sekolah kadang tersiksa trauma seumur hidup.
Kekerasan sekolah memiliki beragam jenis, dan khususnya belakangan proporsi kasus yang menimbulkan kerugian mental ketimbang kerugian fisik langsung membesar, sehingga banyak kasus para pelaku setelah lulus dan terjun ke masyarakat pun tak mudah memulihkan luka batin.
Perkara kekerasan sekolah, berdasarkan hukum terkait, dialihkan ke Kantor Dukungan Pendidikan dan ada tidaknya penetapan dibahas di Komite Deliberasi Penanggulangan Kekerasan Sekolah (dijuluki ‘Hakpokwi’). Yakni memutuskan hukuman apa yang dijatuhkan kepada siswa pelaku melalui deliberasi dan rapat.
Kadar penetapan Hakpokwi dapat berbeda-beda bergantung perkara, seperti permintaan maaf tertulis, kegiatan sosial, pendidikan khusus di dalam sekolah dan terapi psikologis, penghentian kehadiran, penggantian kelas, penetapan pindah sekolah, penetapan dikeluarkan, dan lainnya. Selain itu, akibat perubahan sistem oleh Kementerian Pendidikan, catatan penetapan Hakpokwi dapat disimpan hingga 2 tahun bahkan setelah lulus sehingga dapat menjadi hambatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Tak berhenti di situ, yang lebih menjadi masalah apabila ada fakta melakukan kekerasan sekolah adalah bahwa seseorang dapat diadukan pidana oleh pihak korban, sekaligus menjadi sasaran penerapan Hukum Pidana atau Undang-Undang Anak, dan sewaktu-waktu bahkan dapat dijatuhi pidana penjara.
Karena itu, seandainya anak terlibat secara tidak adil dalam perkara kekerasan sekolah, sebaiknya menanggapi secara aktif sejak awal perkara. Sedapat mungkin harus menyiapkan langkah penanganan yang sesuai situasi setelah mendengar duduk perkara secara rinci dari anak agar tidak berubah menjadi persoalan emosional.
Kekerasan sekolah, meski ada fakta melakukannya, kerap dibesar-besarkan melebihi aslinya sehingga berpotensi menerima penetapan yang berlebihan, dan seseorang bahkan menerima penetapan hanya karena bergaul bersama pelaku padahal tidak turut serta langsung dalam perbuatan itu.
Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), Lim Seon-jun, menasihatkan, “Apabila menjadi pelaku kekerasan sekolah secara tidak adil, atau menerima penetapan yang berlebihan, harus meminta bantuan hukum pengacara spesialis kekerasan sekolah untuk memahami dengan benar duduk fakta dan meluruskannya sehingga penanganan strategis dapat dilakukan.”
Baca artikel selengkapnya - ‘Pelaku kekerasan sekolah’ dari penetapan Hakpokwi hingga hukuman pidana...bila ada kesalahpahaman harus ditangani sejak awal