Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-22
![가맹점 접고 바로 옆에 새 매장?…'경업금지조항' 따져 봤나요 [대륜의 Biz law forum]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250622110512632.webp&w=3840&q=100)
Kontroversi keabsahan klausul setelah kontrak berakhir
Harus memenuhi tiga syarat berdasarkan yurisprudensi
Perlu menyepakati secara berimbang sejak awal
Ada pemandangan yang sering terlihat di lapangan sengketa kontrak waralaba. Yaitu ketika setelah kontrak berakhir, pelaku usaha gerai waralaba hanya mengganti papan nama di tempat usaha yang lama lalu kembali berusaha dengan jenis usaha serupa, atau membuka gerai mandiri di wilayah sekitarnya. Saat itu kantor pusat waralaba mengambil tindakan hukum dengan menyatakan "telah melanggar klausul larangan berusaha sejenis dalam kontrak", sementara pelaku usaha gerai membantah dengan menyatakan "apa masalahnya jika kontrak sudah berakhir". Di pusat konflik terdapat 'klausul larangan berusaha sejenis'. Apakah klausul ini benar-benar tetap berlaku setelah kontrak berakhir? Dengan tolok ukur apa pengadilan menilainya?
Klausul larangan berusaha sejenis, apakah tetap berlaku setelah kontrak berakhir?
Undang-Undang tentang Pengaturan Keadilan Transaksi Usaha Waralaba Korea Selatan (selanjutnya 'UU Usaha Waralaba') Pasal 6 angka 10 melarang pelaku usaha gerai waralaba menjalankan jenis usaha yang sama dengan kantor pusat waralaba selama masa kontrak waralaba. Hal itu untuk melindungi laba usaha kantor pusat waralaba dan menjaga ketertiban usaha waralaba. Kontrak waralaba standar bidang usaha kuliner yang disusun Komisi Perdagangan yang Adil pun memuat isi serupa. Yaitu klausul bahwa selama masa kontrak tidak boleh menjalankan jenis usaha sejenis, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, tanpa izin kantor pusat waralaba.
Masalahnya adalah setelah kontrak berakhir. Klausul yang melarang berusaha sejenis selama periode tertentu bahkan setelah kontrak diputus atau berakhir dapat berbenturan langsung dengan 'kebebasan memilih pekerjaan' yang dijamin konstitusi. Karena itu, pengadilan menerapkan tolok ukur yang cukup ketat mengenai keabsahan klausul larangan berusaha sejenis setelah kontrak berakhir. Di antara peradilan tingkat bawah ada putusan yang menyatakan, "Meskipun pelaku usaha gerai waralaba menetapkan periode larangan berusaha sejenis berdasarkan perjanjian dengan kantor pusat waralaba, keabsahan perjanjian tersebut harus dinilai dengan tolok ukur apakah terdapat kepentingan kantor pusat waralaba yang bernilai untuk dilindungi melalui perjanjian larangan berusaha sejenis, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai keadaan seperti jenis usaha waralaba, peran dan bobot kantor pusat waralaba dalam menjalankan usaha, risiko kebocoran rahasia dagang oleh pelaku usaha gerai setelah kontrak berakhir, atau kemungkinan penyalahgunaan wilayah usaha yang ada. Dan berbagai keadaan yang dapat mengakui keabsahan perjanjian larangan berusaha sejenis sebagaimana disebut di atas menjadi beban pembuktian pihak yang mendalilkannya" (putusan Pengadilan Negeri Busan Nomor 2020Gahap46673 tanggal 7 Juli 2021).
Pendirian umum pengadilan adalah bahwa untuk memperoleh pengakuan keabsahan larangan berusaha sejenis, tiga syarat berikut harus dipenuhi.
Pertama, harus ada kepentingan sah yang dilindungi kantor pusat waralaba. Apabila kantor pusat hanya memberikan hak penggunaan merek atau sekadar pedoman operasional umum, informasi semacam itu mendekati ranah publik sehingga sulit dipandang sebagai kepentingan yang memadai untuk membenarkan larangan berusaha sejenis. Sebaliknya, apabila mewariskan resep yang berbeda, strategi pemasaran yang khas, materi pelatihan yang tergolong rahasia dagang, dan sebagainya, nilai perlindungannya diakui. Terkait hal ini, Pengadilan Negeri Daegu (2022Na329254, diputus 10 Mei 2023) dalam perkara yang jenis usaha yang membebani pelaku usaha gerai kewajiban larangan berusaha sejenisnya adalah usaha penjualan makanan yang populer luas seperti tangsuyuk, jjajangmyeon, dan jjamppong, menilai bahwa usaha rumah makan yang memanfaatkan menu-menu tersebut tidak dapat dipandang bersandar pada ide atau pengetahuan orisinal khas kantor pusat waralaba, dan hal-hal yang diberikan kantor pusat waralaba kepada pelaku usaha gerai berdasarkan kontrak waralaba pun sulit dipandang sebagai rahasia dagang yang bernilai dilindungi secara hukum karena tidak diketahui para pelaku usaha pesaing.
Kedua, cakupan periode, wilayah, dan jenis usaha yang menjadi objek larangan berusaha sejenis harus wajar. Secara umum, periode dalam 1 tahun, wilayah dalam radius 1~3 km dari gerai yang ada, dan pembatasan dalam lingkup jenis usaha sejenis lazim diperbolehkan. Apabila ditetapkan melebihi hal itu, seperti mencakup skala nasional, lebih dari 3 tahun, atau meliputi jenis usaha yang luas, kemungkinan besar pengadilan akan menyangkal keabsahannya. Pengadilan Negeri Suwon (2023Gahap18730, diputus 18 Desember 2024) menilai klausul kontrak yang melarang mengelola atau berinvestasi serta memberi konsultasi jenis usaha yang sama atas nama diri sendiri atau keluarga di seluruh wilayah dalam negeri selama 1 tahun setelah kontrak waralaba berakhir sebagai "membatasi kebebasan pekerjaan pelaku usaha waralaba secara luas sehingga tergolong klausul baku yang tidak adil dan batal."
Ketiga, apakah imbalan telah diberikan kepada pelaku usaha gerai juga merupakan faktor penting. Apabila imbalan tertentu telah dibayarkan sebagai kompensasi atas pembatasan usaha selama periode tertentu setelah kontrak waralaba berakhir, atau tersedia struktur untuk mengganti kerugian pelaku usaha gerai, keabsahan larangan berusaha sejenis makin diperkuat.
Harus mencermati klausul larangan berusaha sejenis sebelum menandatangani kontrak
Berkaca pada tolok ukur ini, pelaku usaha gerai perlu mencermati klausul larangan berusaha sejenis dalam kontrak sebelum menandatanganinya. Terutama apabila memuat syarat pembatasan setelah berakhir, harus memastikan lebih dahulu apakah hal itu tidak berbenturan dengan model usaha atau jenis usaha yang ia rancang ke depan. Penilaian sederhana semacam "karena kontrak sudah berakhir, tidak ada kaitannya" berisiko, dan dapat berujung pada tanggung jawab perdata seperti denda wanprestasi atau ganti rugi.
Kantor pusat waralaba pun tidak baik menetapkan larangan berusaha sejenis yang luas dan jangka panjang secara berlebihan. Sebab, pembatasan yang berlebihan bukan hanya dapat menjadi batal secara hukum, melainkan juga dapat berdampak negatif pada citra merek. Risiko merusak hubungan kepercayaan dengan pelaku usaha gerai dan menimbulkan sengketa yang tidak perlu pun tinggi. Klausul larangan berusaha sejenis harus ditetapkan dalam lingkup yang wajar dengan mempertimbangkan secara menyeluruh karakteristik usaha waralaba tersebut, tingkat pengetahuannya, bentuk usaha gerai, dan sebagainya.
Klausul larangan berusaha sejenis merupakan unsur penting yang membentuk hakikat usaha waralaba. Apabila pelaku usaha gerai berusaha dengan bersandar pada dukungan sistematis kantor pusat dan nilai merek, menimbun berbagai pengetahuan, lalu setelah kontrak berakhir memanfaatkannya begitu saja untuk memulai usaha serupa, hal itu merupakan kerugian besar bagi kantor pusat. Ini berperan sebagai masalah serius yang dapat merusak ketertiban seluruh kontrak waralaba, melampaui sekadar kebebasan berusaha.
Sekaligus, hal itu tidak berarti larangan tanpa syarat dan pembatasan yang luas menjadi dibenarkan. Keabsahan klausul larangan berusaha sejenis bekerja di atas dua sumbu, yaitu 'kewajaran' dan 'keabsahan', dan penilaiannya selalu berbeda menurut duduk perkara masing-masing kasus. Yang penting adalah kedua pihak menyepakati dengan syarat yang adil dan berimbang setelah cukup memahami hak dan kewajiban masing-masing pada saat menandatangani kontrak. Lebih jauh, memperoleh bantuan ahli hukum sebagai langkah pencegahan sebelum sengketa timbul juga diperlukan.
Mengingat usaha waralaba merupakan struktur yang bertumpu pada kepercayaan dan kerja sama jangka panjang, klausul larangan berusaha sejenis harus dipahami bukan sebagai sekadar ketentuan pembatasan, melainkan sebagai perangkat untuk keberlanjutan kemitraan dan ketertiban persaingan yang adil. Diharapkan baik kantor pusat waralaba maupun pelaku usaha gerai membangun budaya usaha waralaba yang lebih transparan dan sehat berdasarkan pemahaman ini.
[Baca artikel selengkapnya]
Tutup gerai waralaba lalu buka gerai baru tepat di sebelahnya?…Sudahkah menimbang 'klausul larangan berusaha sejenis' [Biz law forum Daeryun] (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat