Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-24

Kejaksaan "Fakta menerima transfer uang hasil penggelapan saja tidak dapat membuktikan apakah mengetahui sebelumnya"
Seorang perempuan berusia 30-an A yang diserahkan ke kejaksaan dengan sangkaan turut menggunakan uang perusahaan yang digelapkan suami sebagai biaya hidup, memperoleh keputusan tidak cukup bukti.
Kejaksaan Distrik Incheon pada tanggal 20 bulan lalu menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan kepada A yang diserahkan ke kejaksaan dengan sangkaan penggelapan menurut Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan. A disangka pada April 2021 hingga sekitar 3 tahun 6 bulan berkomplot dengan suami B menggelapkan dana perusahaan sebesar 700 juta won.
Perkara ini bermula ketika perusahaan yang mengetahui fakta penggelapan B mengajukan surat pengaduan terhadap A. B mendaftarkan A yang merupakan istrinya sebagai pegawai perusahaan sehingga menerima transfer sekitar 130 juta won pada pos gaji.
Setelah itu, B yang terus menggelapkan uang perusahaan selama lebih dari 3 tahun tidak mampu menanggungnya lalu mengakhiri hidupnya sendiri, dan fakta penggelapan terungkap oleh pihak perusahaan yang menelaah data akuntansi.
A dalam proses penyidikan kejaksaan menyangkal sepenuhnya sangkaan penggelapan. Meskipun mengakui menerima transfer sebagian uang hasil penggelapan, ia mendalilkan bahwa sama sekali tidak mengetahui suaminya menggelapkan dana perusahaan.
Selain itu, A menjelaskan, "Pengelolaan uang seperti gaji sepenuhnya ditangani suami, dan jumlah yang ditransfer pun sekitar rata-rata 3 juta won per transaksi sehingga tidak besar," dan "uang yang diterima seluruhnya digunakan sebagai biaya hidup."
Karena itu, kejaksaan menjatuhkan keputusan tidak cukup bukti dengan alasan bahwa hanya dengan fakta A menerima transfer uang setiap bulan, sulit membuktikan bahwa ia telah mengetahui fakta penggelapan sebelumnya.
Pengacara Firma Hukum Daeryun, Kim Dong-jin, yang mewakili A, menjelaskan, "Agar penyertaan (pelaku bersama) terbentuk, harus terpenuhi ‘syarat subjektif’ berupa kehendak melakukan kejahatan bersama serta ‘syarat objektif’ berupa fakta melaksanakannya," dan "meskipun benar bahwa sejumlah uang ditransfer ke rekening A, kami menjelaskan secara meyakinkan bahwa A tidak dapat mengetahui asal dan tujuan dana serta sama sekali tidak terlibat dalam proses penggunaan uang."
Reporter Jeong Ye-eun (ye9@kyeonggi.com)
[Baca artikel lengkap]
700 juta yang digelapkan suami, istri yang menggunakannya sebagai biaya hidup tidak dituntut…"bukan pelaku bersama" (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat