Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-24

Spanduk serupa juga terpasang di Yeoksam-dong
Sebuah spanduk yang menuduh selingkuhan pasangan terpasang di depan kompleks apartemen Raemian di Gaepo-dong, Gangnam-gu, yang termasuk kawasan orang kaya representatif Seoul.
Seorang ahli yang melihatnya pada tanggal 24 mengkhawatirkan pencemaran nama baik kepada Segye Ilbo.
Menurut berbagai media hari itu, spanduk tuduhan perselingkuhan dikabarkan terpasang di Gaepo-dong dan Yeoksam-dong, Gangnam-gu, Seoul.
Pada spanduk tertulis 'Unit ○○○, blok ○○○ yang menggoda pria beristri beranak dua lalu membuka rumah tangga kedua. Awas wanita selingkuhan bar Kim ○○ sang penjerat yang menghancurkan rumah tangga orang lain!'
Kemudian, seolah mempertimbangkan kemungkinan digugat atas pencemaran nama baik, di dalam isinya blok·nomor unit tertentu dan huruf akhir nama disamarkan dengan bentuk 'bintang (*)'.
Selain itu, pada spanduk yang terpasang di depan sebuah gedung di Yeoksam-dong tertulis 'Pria beristri beranak dua yang berlagak lajang, orang tak tahu malu yang menjalankan dua rumah tangga dengan wanita selingkuhan selama 3 tahun tetapi tidak tahu malu, malah menyalahkan balik dan tanpa penyesalan'.
Sama halnya, nama tempat kerja dan nama pria dalam spanduk Yeoksam-dong disamarkan dengan mosaik.
Terutama, pada kedua spanduk bahkan disertakan foto pria dan wanita yang diduga sebagai pasangan selingkuh yang berpose mesra. Orang tak dikenal yang memasang spanduk menutupi mata mereka, tetapi tampaknya orang di sekitar dapat mengenali para pihak yang bersangkutan.
Spanduk ini terpasang di pintu masuk kompleks apartemen dan jalur yang dilalui banyak kendaraan sehingga menimbulkan kontroversi, tidak hanya bagi warga sekitar tetapi juga karena seorang warga yang melihatnya memasang foto di internet.
Mengenai spanduk ini, pengacara Firma Hukum Daeryun Kim Dong-jin pada hari itu menyampaikan kekhawatiran kepada Segye Ilbo, "Ini adalah perkara di mana kekhususan menjadi masalah sebagai syarat terbentuknya pencemaran nama baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 307 ayat 1."
Ia menyampaikan, "Untuk kekhususan, diakui melalui penyebutan langsung, tetapi jika melalui informasi tidak langsung orang awam masyarakat dapat mengetahui siapa yang dimaksud, syarat kekhususan pun terpenuhi," sambil juga menyatakan, "Hanya dengan isi spanduk tersebut, ada sisi yang agak sulit untuk memprediksi terbentuknya bersalah atau tidak bersalah."
Ia melanjutkan, "Spanduk menghindari penyebutan nama asli dan mencantumkan digit terakhir nomor unit hunian dengan *, sehingga menghindari kekhususan," dan menyebutkan, "Oleh karena itu, apabila pihak lawan dapat cukup diidentifikasi melalui berapa nomor unit yang ada di apartemen tersebut serta informasi tambahan yang terungkap selain informasi yang diberikan, maka kekhususan pencemaran nama baik terbentuk."
Sambil itu, ia menyarankan, "Untuk pencemaran nama baik dengan pengungkapan fakta, menurut alasan peniadaan sifat melawan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310, dapat diatur agar tidak dihukum apabila untuk kepentingan publik," dan "namun, dalam kasus ini karena sulit dipandang untuk kepentingan publik, tampaknya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tidak akan berlaku."
Wartawan Lee Dong-jun (blondie@segye.com)
[Baca artikel selengkapnya]
'Kasus perselingkuhan Raemian Gaepo Gangnam'…ahli mengkhawatirkan "perkara yang bermasalah" (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat