Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-06-25

Notula rapat yang memuat informasi sensitif, didaftarkan ke sistem tanpa pengaturan 'pembatasan akses pegawai'…dibiarkan selama 2 tahun
Majelis hakim tingkat kedua "Hanya memperoleh putusan bebas karena tidak ada kesengajaan…tetap ada kelalaian karena tidak mengatur pembatasan akses"
Seorang guru yang didakwa atas tuduhan membocorkan informasi pribadi sensitif rekan kerjanya dan diputus bebas justru kalah dalam gugatan ganti rugi terkait. Pengadilan menilai bahwa sekalipun terhindar dari pidana karena kesengajaan tidak terbukti, jika ada kelalaian dalam kebocoran itu, ia harus mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Majelis Perdata 1 Pengadilan Distrik Busan pada tanggal 29 bulan lalu, dalam banding gugatan ganti rugi yang diajukan A, guru berusia 50-an, terhadap sebuah yayasan sekolah dan guru B yang bernaung padanya, membatalkan putusan sidang asal dan menjatuhkan putusan kemenangan bagi penggugat.
Pada 2019 lalu, A mengadakan wawancara dengan pihak sekolah dengan tujuan antara lain perlindungan hak guru. Berdasarkan wawancara saat itu, notula rapat disusun, dan notula tersebut memuat informasi pribadi sensitif mengenai A.
Masalah bermula ketika B, yang saat itu menjabat guru kepala, mengunggahnya ke Sistem Informasi Administrasi Pendidikan (NEIS) tanpa mengatur 'pembatasan akses pegawai'. Sebab, para tenaga pendidik lain menjadi dapat dengan bebas mengakses notula yang mencantumkan informasi pribadi A. Diketahui bahwa keadaan terbuka untuk umum ini bertahan selama 2 tahun.
Karena itu, A menuntut ganti rugi immateriel terhadap B dan yayasan sekolah dengan alasan informasi sensitifnya bocor kepada pihak ketiga.
Sebaliknya, pihak B membantah bahwa ia hanya tidak mengetahui fitur pengaturan pembatasan akses dan tidak memiliki niat menyebarkan informasi A. Ia juga menekankan bahwa informasi tersebut sudah diketahui oleh tenaga pendidik lain dan bahwa NEIS berakhir penggunaannya per Desember 2019 sehingga notula tidak bocor.
Majelis hakim tingkat pertama memenangkan B. Majelis hakim menyatakan, "B menyusun notula sesuai ketentuan lalu mendaftarkannya ke sistem, dan tampaknya ia mendaftarkannya apa adanya dengan pengaturan bawaan 'tidak diatur' karena tidak mengetahui fitur pembatasan akses," seraya menambahkan, "mengingat B didakwa atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan memperoleh putusan bebas, sulit mengakui adanya sifat melawan hukum."
Namun, penilaian majelis hakim tingkat kedua berbeda. Majelis hakim banding membalikkan putusan sidang asal, dengan menyatakan, "Karena B mengetahui bahwa notula merupakan hal yang seharusnya tidak dipublikasikan, sepatutnya ia juga memeriksa item 'pembatasan akses pegawai' dan mengaturnya agar para pegawai tidak dapat mengaksesnya," seraya menambahkan, "putusan bebas terdakwa hanya berarti ia tidak menjadi objek pidana karena kesengajaan tidak terbukti, tetapi kelalaian karena tidak mengatur pembatasan akses pegawai tetap diakui, sehingga ia bertanggung jawab mengganti kerugian kepada penggugat."
Pengacara Jeong Woo-young dari Firma Hukum (law firm) Daeryun yang menjadi kuasa hukum A menjelaskan, "Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, 'pembocoran' merujuk pada segala perbuatan memberitahukan informasi pribadi kepada orang lain yang tidak mengetahuinya, dan apabila ada kelalaian atas kerugian, tanggung jawab tidak dapat dihindari," seraya menambahkan, "kami dapat membalikkan putusan sidang asal dengan menekankan bahwa tidak semua tenaga pengajar mengetahui informasi sensitif A serta fakta bahwa perbuatan B tergolong pelanggaran kewajiban kehati-hatian dalam pekerjaan."
Kim Jong-cheol, wartawan (jckim99@sportsseoul.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Guru yang membocorkan informasi sensitif tenaga pengajar…"jika ada kelalaian, harus mengganti kerugian" (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat