Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-08-25

Mantan perwakilan badan pengelola pertokoan ofisel dan sejumlah pihak yang digugat ganti rugi senilai 700 juta won karena membongkar seenaknya karya seni yang dipasang di ruang bersama gedung menang di tingkat pertama.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada tanggal 17 bulan lalu menolak tuntutan penggugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan badan pengelola pertokoan ofisel terhadap mantan perwakilan A dan 3 orang lainnya.
Badan pengelola mengajukan gugatan agar A dan kawan-kawan mengganti kerugian ofisel senilai sekitar 730 juta won lebih akibat membongkar karya seni seenaknya.
A dan kawan-kawan pada 2015 membongkar lalu memusnahkan karya seni yang terpasang di depan pintu utama lantai 1 gedung ofisel.
Setelah itu, pada 2020 kantor distrik yang berwenang memerintahkan pihak badan pengelola untuk memulihkan karya yang telah dibongkar ke keadaan semula.
Tindakan semacam ini didasarkan pada Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Promosi Kebudayaan dan Kesenian Korea Selatan yang lama, yang mengatur bahwa apabila membangun bangunan berskala tertentu ke atas, sejumlah dana yang setara dengan proporsi tertentu dari biaya pembangunan harus digunakan untuk memasang karya seni dekoratif seperti lukisan, patung, dan kriya.
Badan pengelola yang menerima perintah pemulihan mendalilkan bahwa A dan kawan-kawan yang kala itu menangani pemusnahan membongkar karya tanpa izin kantor distrik yang berwenang dan tidak memperoleh persetujuan lebih dari 2/3 pemilik satuan sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Bangunan Bersatuan sehingga menimbulkan kerugian pada ofisel.
Sebaliknya, A dan kawan-kawan membantah tidak memiliki tanggung jawab ganti rugi.
Menurut aturan pengelolaan, tanggung jawab ganti rugi hanya dibebankan apabila menimbulkan kerugian karena kesengajaan atau kelalaian berat, dan mereka menyebut kala itu tidak melalaikan kewajibannya.
Alasannya, pembongkaran karya kala itu dilakukan sesuai keluhan warga penghuni, dan kepala pengelola pun tidak memberitahukan isi tentang prosedur hukum dalam prosesnya.
Pengadilan memenangkan A dan kawan-kawan.
Majelis hakim memandang, "Diakui fakta bahwa para tergugat mengajukan agenda dan membongkar tanpa melalui prosedur yang ditetapkan Undang-Undang Bangunan Bersatuan," tetapi "besar kemungkinan perbuatan ini dipandang sebagai tindakan untuk kepentingan penghuni seperti penataan fasilitas usang dan perbaikan estetika, bukan kepentingan pribadi."
Majelis lalu menyampaikan alasan pemberatan hukuman, "Para tergugat bukan ahli hukum, dan selama perusahaan pengelola profesional yang berkomunikasi dengan tergugat saat pembongkaran pun tidak menunjukkan masalah hukum, sulit memandang adanya pelanggaran kewajiban kehati-hatian mereka."
Pengacara Park Jung-gyu dari Firma Hukum Daeryun, yang mewakili pihak tergugat, menyampaikan, "Isu perkara kali ini adalah apakah terpenuhi syarat tanggung jawab 'kesengajaan atau kelalaian berat' yang disyaratkan aturan pengelolaan," dan "kami membuktikan bahwa anggota badan pengelola hanyalah 'orang awam' yang setara dengan perwakilan tiap blok yang tidak mengetahui secara rinci peraturan terkait karya dalam perkara ini, dan sulit dengan mudah memahami sifat hukum karya atau dasar pemasangannya."
[Baca artikel selengkapnya]
Membongkar karya seni 'kelolaan pemerintah' lalu digugat senilai 700 juta won…Pengadilan "Tidak ada tanggung jawab ganti rugi"
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat