Bagi pengusaha perorangan suatu usaha atau tempat usaha, atau bagi penanggung jawab pengelolaan badan hukum maupun instansi, ada kewajiban memastikan keselamatan dan kesehatan yang wajib dipatuhi, dan secara hukum diatur antara lain pembangunan serta pengoperasian sistem pengelolaan keselamatan dan kesehatan, serta tindakan pengelolaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban menurut peraturan terkait keselamatan dan kesehatan.
Khususnya, di antaranya, Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri yang menegakkan standar keselamatan dan kesehatan industri suatu usaha atau tempat usaha serta memperjelas letak tanggung jawabnya untuk mencegah kecelakaan industri, mengatur standar keselamatan·kesehatan yang konkret bagi tempat usaha, kewajiban tindakan pengusaha yang mengikutinya, serta penanggung jawab pencegahan kecelakaan industri di tempat usaha bersangkutan.
Jika akibat tidak dijalankannya kewajiban tindakan keselamatan menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri seorang pekerja meninggal, bukan hanya pengusaha, tetapi juga pengelola di lokasi yang menyediakan penyebab kematian pekerja akan dikenai hukuman.
Pengelola lokasi, meski memiliki kewajiban kehati-hatian dalam tugas untuk mencegah terjadinya kecelakaan, melalaikannya sehingga menimbulkan akibat kematian atau luka pada pekerja, sehingga dikenai tindak pidana kelalaian dalam tugas yang menyebabkan luka menurut KUHP dan dijatuhi hukuman.
Misalnya, jika di lokasi konstruksi terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau luka, pengusaha subpenerima pekerjaan atau penanggung jawab pengelolaan dan lainnya memikul tanggung jawab menurut KUHP, dan selain itu, para pengelola yang memiliki kewajiban memastikan keselamatan di lokasi seperti kepala lokasi pun memikul tanggung jawab menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri serta KUHP.
Nyatanya, di lapangan industri, bukan hanya kekurangan dalam kewajiban memastikan keselamatan dan kesehatan, tetapi karena sifat lapangan, berbagai faktor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan mau tidak mau bertebaran. Karena itu, tujuan ditetapkannya Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri serta penetapan objek hukuman adalah untuk mencegah kecelakaan sedini mungkin.
Pengacara Kwon Ji-hye dari Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun menyarankan, "Bukan hanya penanggung jawab pengelolaan, tetapi juga para pengelola lokasi, seluruh tenaga di lapangan industri tidak boleh melalaikan kewajiban kehati-hatian demi keselamatan dan kesehatan agar tidak terjadi kecelakaan pekerja," dan "jika kecelakaan sudah terjadi di lapangan, harus menelaah perkara secara saksama melalui pengacara spesialis kecelakaan industri·ketenagakerjaan dan menempuh respons hukum atas penerapan tindak pidana kelalaian dalam tugas yang menyebabkan luka, dan lainnya."
Baca artikel selengkapnya - Kecelakaan industri ketenagakerjaan pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri, pengelola penanggung jawab dihukum dengan tindak pidana kelalaian dalam tugas yang menyebabkan luka