Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-11-17

Mengemudi dalam keadaan mabuk lalu bertabrakan dengan kendaraan yang terparkir… membantah “hanya menyentuh tuas persneling saat setengah tertidur”
Majelis hakim: “Terdakwa tidur hingga kepolisian datang… seandainya ada kesengajaan tentu ia meninggalkan lokasi”
Seorang pria yang diajukan ke persidangan atas sangkaan mengemudikan kendaraan setelah minum alkohol dijatuhi putusan bebas.
Cabang Ansan Pengadilan Negeri Suwon pada tanggal 29 bulan lalu menjatuhkan putusan bebas kepada A berusia 30-an yang didakwa atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi dalam keadaan mabuk).
A disangka mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darah 0,147% pada tanggal 29 bulan lalu.
Dalam proses ini, terkonfirmasi bahwa A menabrak kendaraan yang terparkir di belakang kendaraannya sendiri.
A menyangkal sangkaan.
Alasannya, ia tertidur di mobil setelah minum alkohol, lalu saat menyalakan AC karena kepanasan ia menyentuh tuas persneling dalam keadaan setengah tertidur sehingga mundur.
Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dengan menyatakan, “Saat kejadian, kendaraan hanya terparkir di bagian belakang kendaraan terdakwa,” dan “Seandainya ada niat mengemudi tentu ia maju, dan tidak ada alasan khusus untuk mundur.”
Ia pun menambahkan, “Selain itu, terdakwa setelah bertabrakan dengan kendaraan di belakang tetap tidur di dalam mobil hingga petugas polisi datang ke lokasi,” seraya menyatakan, “Seandainya ada kesengajaan, tentu ia telah meninggalkan lokasi.”
Pengacara Kim Yeong-min dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, “Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa apabila kendaraan bergerak tanpa kehendak atau keterlibatan orang di dalam mobil, hal itu tidak termasuk mengemudi,” seraya menambahkan, “Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, umumnya seseorang turun dari mobil dan memeriksa kondisi kerusakan, tetapi kami menekankan bahwa A dalam keadaan tertidur tanpa niat mengemudi.”
#MengemudiDalamKeadaanMabuk #Bebas #TidakAdaKesengajaan #Peristiwa
Park Seok-ho (haitai2000@ikbc.co.kr)
[Baca Artikel Selengkapnya]
Pria 30-an minum alkohol lalu mengemudi tetapi ‘bebas’... mengapa? Pengadilan: “tidak ada niat mengemudi” (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat