Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-11-18

Baru-baru ini, kontroversi kemiripan desain lightstick grup idola 'The Boyz' dan 'QWER' meluas melampaui fandom hingga ke seluruh industri. Seiring dikemukakannya bahwa desain inti lightstick yang dirilis QWER mirip dengan bentuk 'megafon' yang selama ini digunakan The Boyz, masing-masing agensi mengisyaratkan tindakan hukum sehingga konflik diperkirakan akan berlanjut.
Hakikat peristiwa kali ini terletak pada batas antara ide dan ekspresi yang merupakan prinsip inti hukum hak kekayaan intelektual. Pasal 3 Undang-Undang Dasar Kekayaan Intelektual mendefinisikan kekayaan intelektual sebagai sesuatu yang tak berwujud yang diciptakan atau ditemukan melalui aktivitas kreatif atau pengalaman manusia, seperti pengetahuan, informasi, teknologi, serta ekspresi pemikiran atau perasaan, yang nilai kekayaannya dapat diwujudkan; khususnya terkait tampilan luar suatu barang, Undang-Undang Perlindungan Desain dan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan objek perlindungannya secara konkret dan melindunginya.
Artinya, konsep 'lightstick berbentuk megafon' itu sendiri termasuk ide sehingga sulit untuk mengklaim hak eksklusif, tetapi bentuk, warna, dan proporsi konkret yang mewujudkannya jelas merupakan ranah hak kekayaan intelektual. Kedua lightstick yang menjadi kontroversi memang dinilai mirip dalam ranah ide tersebut, tetapi perbedaannya juga jelas, yaitu The Boyz berbentuk hati sedangkan QWER berbentuk lingkaran, sehingga hal itu diperkirakan akan menjadi isu utama dalam pertikaian hukum ke depan.
Untuk perkara kali ini, pada akhirnya mau tidak mau harus dinilai dengan dua tolok ukur hukum, yaitu Undang-Undang Perlindungan Desain dan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Perlindungan Desain berperan sebagai perisai preemptif yang melindungi hak eksklusif atas desain yang telah didaftarkan lebih dahulu. Apabila salah satu pihak lebih dahulu mendaftarkan hak desain, pengadilan akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dengan mempertimbangkan apakah kesan estetis keseluruhan kedua desain memberikan impresi yang mirip kepada konsumen.
Sebaliknya, meskipun tidak ada pendaftaran desain, Undang-Undang Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat menjadi sarana pemulihan ex post. Inti undang-undang ini adalah mencegah perbuatan yang mengganggu ketertiban pasar dan memperoleh keuntungan tidak sah dengan meniru tanpa izin hasil karya yang dibuat melalui investasi atau upaya besar orang lain. Pengadilan menilai dengan mempertimbangkan secara menyeluruh apakah suatu desain tertentu telah dikenal luas di pasar dan apakah pihak yang datang belakangan menirunya sehingga menimbulkan kerancuan bagi konsumen. Lantas, untuk mencegah sengketa IP yang sering terjadi dalam industri yang tumbuh pesat dan dalam keseharian, apa yang harus disiapkan perusahaan dan kreator?
Pertama, harus dibuat portofolio IP. Banyak perusahaan dan kreator bahkan tidak menyadari aset tak berwujud apa yang mereka miliki. Misalnya, untuk perusahaan teknologi, tidak hanya paten, tetapi juga ide dalam proses perancangan seperti catatan penelitian dan gambar rancangan harus ditelaah. Aset desain seperti tampilan dan kemasan produk serta UI web dan aplikasi, serta aset konten seperti video promosi dan manual kerja juga tak boleh dilewatkan. Untuk kreator pun, tidak hanya naskah dan karya yang telah rampung, tetapi juga karya kreatif seperti masing-masing karakter dan storyboard harus dikenali sebagai 'kumpulan hak'.
Kedua, 'daftar dahulu, publikasikan kemudian' harus dijadikan prinsip mutlak bisnis. Sebelum mempublikasikan ide ke dunia, mengamankan hak hukum lebih dahulu dengan mengajukan hak desain atau hak merek merupakan metode perlindungan yang paling pasti dan ekonomis. Menanggapi setelah sengketa meletus hanya akan menimbulkan penderitaan ganda berupa biaya litigasi yang sangat besar dan merosotnya citra merek.
Ketiga, melalui kontrak, potensi sengketa hukum dalam proses kolaborasi harus dicegah. Sengketa IP sering terjadi tidak hanya dengan pesaing dari luar, tetapi juga dalam hubungan dengan kolaborator internal (karyawan, jasa alih daya, perusahaan mitra) yang bersama-sama menyelesaikan ide. Oleh karena itu, sejak awal usaha, risiko internal harus dikelola secara menyeluruh dengan menyiapkan perangkat hukum yang jelas, seperti ① menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) sebelum membahas ide, ② menata peraturan invensi kedinasan yang menegaskan ide karyawan sebagai aset perusahaan, dan ③ mencantumkan klausul kepemilikan IP atas hasil jasa alih daya dalam kontrak.
Pada akhirnya, jalan untuk menghindari sengketa terletak pada pengelolaan yang 'rutin'. Pembangunan portofolio IP, prinsip daftar dahulu publikasikan kemudian, dan pengelolaan kontrak yang rapat menjadi perisai yang jauh lebih efisien daripada respons ex post. Hanya dengan mengubah sikap agar mengenali perangkat perlindungan IP ini bukan sebagai regulasi yang rumit, melainkan sebagai daya saing inti, sehingga risiko hukum dapat dicegah sejak dini, sengketa hukum yang tak perlu dapat dihindari.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Sengketa 'lightstick idola' meluas…apa strategi melindungi IP saya? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat