Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-12-04
![[기고] 쿠팡 유출사태와 징벌적 손해배상 도입, 더 이상 미룰 수 없는 이유](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20251204082708760.webp&w=3840&q=100)
-Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Son Gye-jun
Skala kerugian sekitar 33 juta kasus. Sesungguhnya tidaklah berlebihan mengatakan bahwa data pribadi mayoritas penduduk usia produktif Korea Selatan telah bocor. Peristiwa kebocoran data pribadi Coupang berskala besar yang baru-baru ini terjadi memberikan guncangan besar bagi masyarakat kita. Yang lebih mengejutkan adalah bahwa pihak Coupang sama sekali tidak menyadari fakta kebocoran itu hingga 5 bulan berlalu.
Peristiwa kali ini bukanlah kecelakaan tak terduga akibat keterbatasan teknis. Ini merupakan hasil dari secara total mengabaikan pelajaran yang seharusnya diperoleh perusahaan-perusahaan kita dari peristiwa kebocoran data pribadi SKT yang terjadi hanya beberapa bulan sebelumnya, sekaligus bencana buatan manusia (人災) yang telah diperkirakan, yang lahir dari sikap lengah 'masa iya'. Bahwa pemerintah dan otoritas terkait, dengan momentum peristiwa ini, membahas penguatan denda administratif dan perwujudan sistem ganti rugi yang bersifat menghukum barangkali merupakan hasil yang wajar.
Mengapa tragedi seperti ini berulang? Penyebab mendasarnya adalah karena perusahaan tidak mengenali investasi terkait keamanan data pribadi sebagai 'syarat wajib'. Di bawah sistem hukum dalam negeri saat ini, meskipun terjadi insiden kebocoran informasi, denda administratif atau nilai ganti rugi yang harus ditanggung perusahaan tidak mencapai tingkat yang memberikan pukulan fatal bagi pengelolaan perusahaan. Secara dingin dapat dikatakan bahwa perhitungan keliru bahwa membayar denda dan membela diri dengan menunjuk firma hukum setelah insiden lebih menguntungkan secara ekonomi dibandingkan biaya membangun sistem keamanan yang astronomis telah merajalela di lapangan manajemen.
Untuk memutus kelalaian moral seperti ini, diperlukan pengenalan sistem ganti rugi yang bersifat menghukum. Ini juga merupakan pokok inti yang ditekankan Firma Hukum Daeryun saat menjalankan gugatan SKT. Selama sistem ini, yang meraih efek menghukum dan mencegah pengulangan sekaligus dengan membebankan tanggung jawab ganti rugi yang sangat besar kepada perusahaan yang melakukan kelalaian berat atau berniat jahat melampaui penggantian biaya riil kerugian, tidak terwujud mapan, peristiwa SKT kedua dan Coupang ketiga akan terjadi lagi kapan saja.
Kebutuhan mengenalkan ganti rugi yang bersifat menghukum menjadi semakin jelas jika melihat perkembangan gugatan kelompok SKT yang saat ini berjalan di Daeryun. Saat ini pihak SKT menunjukkan sikap menghindari mediasi dengan alasan 'beban keuangan' dan hendak memperpanjang perkara. Seandainya di dalam negeri telah dikenalkan sistem ganti rugi yang bersifat menghukum yang kuat, dapatkah mereka menjalankan strategi penundaan? Seandainya strukturnya membuat nilai ganti rugi membengkak seperti bola salju semakin lama gugatan berlangsung, mereka tentu sudah sejak awal mengupayakan pemulihan kerugian secara cepat.
Namun, kita tidak bisa hanya terus menunggu hingga sistem itu ditata. Pada saat ini pun data pribadi yang bocor dapat disalahgunakan untuk kejahatan dan kecemasan para korban kian membesar. Daeryun tidak akan mundur hingga akhir dalam mewakili para korban, tidak hanya dalam gugatan terkait SKT yang saat ini berjalan, tetapi juga dalam peristiwa Coupang. Khususnya, Daeryun baru-baru ini secara resmi meminta badan hukum lokalnya di New York, Amerika Serikat, SJKP, untuk menelaah kemungkinan mengajukan gugatan kelompok di Amerika Serikat terhadap kantor pusat Coupang. Perusahaan induk Coupang adalah Coupang Inc yang tercatat di Bursa Efek New York Amerika Serikat. Amerika Serikat adalah negara tempat sistem ganti rugi yang bersifat menghukum bekerja dengan kuat, sehingga apabila peristiwa ini dapat ditangani di pengadilan Amerika Serikat, dapat diakui tanggung jawab ganti rugi astronomis yang tidak dapat dibandingkan dengan di dalam negeri.
Pengadilan, dalam gugatan SKT maupun sengketa terkait Coupang yang akan berlanjut ke depan, harus menjatuhkan putusan yang cepat dan tegas tanpa ragu-ragu. Lembaga penyidik pun harus mengungkap kronologi kebocoran dan dugaan penyembunyian melalui penyidikan menyeluruh tanpa sedikit pun keraguan. Daeryun akan berjuang hingga akhir bersama warga yang mengalami kerugian di barisan paling depan jalan itu. Itulah panggilan yang sepatutnya kami lakukan sebagai praktisi hukum dan sebagai firma hukum rakyat.
[Baca artikel selengkapnya]
[Opini] Peristiwa kebocoran Coupang dan pengenalan ganti rugi yang bersifat menghukum, alasan yang tak dapat lagi ditunda (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat