Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-12-04

Apakah korban dalam negeri pun termasuk dalam kelompok penggugat gugatan class action AS…kajian dimulai
Daeryun “Jika gugatan AS mulai serius, berencana menanggapi dengan mengaitkannya dengan gugatan dalam negeri”
[스포츠서울 | Wartawan Kim Jong-cheol] Di tengah berlanjutnya kontroversi seputar peristiwa kebocoran data pribadi Coupang, SJKP, badan hukum setempat di Amerika Serikat yang didirikan Firma Hukum Daeryun, menyatakan sedang mengkaji gugatan terhadap kantor pusat Coupang.
Menurut seorang pejabat pihak SJKP, saat ini SJKP membentuk task force (TF) penanganan yang berpusat pada para pengacara Amerika Serikat yang tergabung dalam badan hukum tersebut, dan telah memulai prosedur untuk mengajukan gugatan class action terhadap Coupang Inc. yang berlokasi di Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat.
Gugatan class action di setempat akan diikuti bersama, berpusat pada pengacara Amerika Serikat (Negara Bagian New York) Son Dong-hu yang memiliki banyak pengalaman penasihatan terkait investasi dan hukum korporasi Amerika Serikat, bersama Pengacara Kyle Courtnall dan Pengacara Tal Hirshberg.
Pengacara Kyle adalah mantan jaksa Negara Bagian Virginia yang memiliki lisensi pengacara Washington D.C. dan Negara Bagian Virginia, serta menjalankan pekerjaan terkait bidang keuangan di antaranya di Morgan Stanley. Pengacara Tal adalah pengacara Negara Bagian New York yang memiliki pengalaman litigasi mewakili banyak perkara federal di Pengadilan Distrik Selatan dan Pengadilan Distrik Timur Amerika Serikat.
Pihak SJKP tengah mengkaji dari berbagai sudut apakah korban dalam negeri, bersama korban Amerika Serikat, juga dapat termasuk dalam kelompok penggugat gugatan class action. Pengacara Negara Bagian New York Son Dong-hu menjelaskan, “Tanggung jawab langsung atas kebocoran data pribadi yang terjadi di dalam negeri ada pada Coupang Korea, tetapi induk perusahaan Coupang Inc. pun tidak dapat sepenuhnya bebas dari tanggung jawab itu,” dan menambahkan, “Karena termasuk kerugian akibat kebocoran data, tampaknya pengajuan gugatan ke pengadilan Amerika Serikat dimungkinkan.”
Sementara itu, Firma Hukum Daeryun yang meluncurkan SJKP di New York, Amerika Serikat, sebelumnya pada tanggal 2 telah menyatakan merekrut para korban yang akan ikut dalam gugatan ganti rugi class action di dalam negeri, dan berencana membangun sistem penanganan bersama dengan bekerja sama dengan SJKP apabila gugatan class action di Amerika Serikat mulai serius.
[Baca artikel selengkapnya]
서울신문 - Firma Hukum Daeryun-SJKP, memulai kajian pengajuan gugatan class action terhadap kantor pusat Coupang di Amerika Serikat (kunjungi)
조세일보 - Firma Hukum Daeryun-SJKP, memulai kajian gugatan class action terhadap kantor pusat Coupang di AS (kunjungi)
로리더 - Firma Hukum Daeryun-SJKP, memulai prosedur pengajuan gugatan class action terhadap kantor pusat Coupang di Amerika Serikat (kunjungi)
스포츠서울 - Firma Hukum Daeryun-SJKP, memulai kajian pengajuan gugatan class action terhadap kantor pusat Coupang di Amerika Serikat (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat