Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-01-09
Seorang pria yang dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan dengan alasan menjelek-jelekkan guru yang menyelidiki kekerasan di sekolah menerima keputusan tidak menuntut.
Kejaksaan Distrik Daegu pada November tahun lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut kepada A, pria berusia 20-an yang dilimpahkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghalangan pekerjaan.
A dikenai dugaan menghalangi proses penyelidikan, antara lain dengan mencemarkan nama baik guru penanggung jawab B, ketika pada 2023 saat masih SMA dimulai penyelidikan terkait fakta ia menjadi korban kekerasan di sekolah. Saat itu A diketahui mengirim pesan kepada teman-teman di sekitarnya yang berisi bahwa B memalsukan bukti dan berbohong.
A membantah dugaan itu. A mendalilkan bahwa meskipun ia sendiri melaporkan fakta kekerasan kepada pihak sekolah, B justru menegurnya dengan nada bahwa ia harus memperbaiki sikap sehari-harinya. Ia juga menekankan bahwa ia mengirim pesan itu karena mendengar dari teman-teman bahwa B sedang menyelidiki kekurangan dirinya, lalu merasa perbuatan B itu tidak patut.
Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan keputusan tidak menuntut kepada A. Kejaksaan Korea Selatan menyatakan, "Melihat keadaan sebelum dan sesudah proses pelaporan kekerasan di sekolah, perbuatan tersangka merupakan penyampaian pendapat yang bermaksud bahwa perbuatan pengadu adalah 'pengumpulan informasi yang keliru'," dan "Sekalipun ungkapannya agak berlebihan, hal itu tidak dapat dipandang sebagai penyataan fakta."
Advokat Kwon Ji-hye dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Dalam tindak pidana pencemaran nama baik, membedakan penyataan fakta dan pengungkapan pendapat harus dinilai dengan mempertimbangkan keseluruhan isi seperti makna dan penggunaan lazim pernyataan itu, konteks, serta situasi saat ungkapan digunakan," dan "Dalam situasi ketika penghukuman yang semestinya atas kekerasan di sekolah tampaknya tidak akan terwujud, pernyataan A hanyalah reaksi atas perbuatan B yang tidak patut, dan tidak dapat dipandang dilakukan dengan niat mencemarkan nama baik."
[Baca artikel selengkapnya]
Pria yang menjelek-jelekkan guru penyelidik kekerasan di sekolah, keputusan tidak menuntut atas dugaan pencemaran nama baik dan lainnya (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat