Seorang berusia 20-an yang mengikuti ‘tantangan pencarian populer’ sesuai pengumuman jajaran pengelola ‘Baksabang’, ruang Telegram yang menyebarkan materi eksploitasi seksual anak di bawah umur, dijatuhi putusan bebas di persidangan tingkat banding. Ini hasil yang membalikkan putusan bersalah tingkat pertama. Tantangan pencarian populer berarti membuat suatu kata masuk ke dalam peringkat kata kunci pencarian populer waktu nyata di portal, dan jajaran pengelola Baksabang pernah menginstruksikan untuk mencari nama korban sebagai kata kunci agar masuk peringkat kata kunci pencarian.
Pengadilan Tinggi Seoul Bagian Pidana 4-1 pada Desember tahun lalu menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa A yang didakwa dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (penyebaran·pemajangan materi cabul menggunakan anak·remaja).
Menurut pengadilan, A, untuk menarik banyak orang tak tentu ke Baksabang, mengikuti instruksi ‘tantangan pencarian populer’ dari jajaran pengelola Baksabang seperti Cho Ju-bin. A mencari nama korban pada waktu tertentu sehingga membuatnya masuk peringkat kata kunci pencarian populer waktu nyata di portal, dan mempermudah tindakan penyebaran·pemajangan materi cabul menggunakan anak·remaja.
Saat itu, jajaran pengelola Baksabang menginstruksikan tantangan pencarian populer dan promosi tautan untuk tujuan promosi. Para pihak yang terlibat berpartisipasi untuk mencapai target jumlah obrolan kumulatif, dan A pun diketahui beberapa kali mencari kata kunci terkait. Terdakwa A menyangkal sangkaan dengan menyatakan bahwa ia hanya beberapa kali mencari kata kunci tantangan pencarian populer Baksabang, dan tidak ada fakta berkontribusi pada acara tersebut.
Majelis hakim memihak terdakwa A. Majelis hakim menyatakan, "Hanya dengan bukti yang diajukan jaksa, tidak cukup untuk menilai bahwa tindakan terdakwa mencari nama korban dan sebagainya di kotak pencarian situs portal internet memberikan kontribusi nyata terhadap promosi dan penyebaran·pemajangan materi cabul menggunakan anak·remaja atas ruang obrolan perkara ini dan korban oleh pelaku utama seperti Cho Ju-bin."
Kejaksaan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Korea Selatan. Pihak kejaksaan mendalilkan bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang jelas antara tindakan pencarian terdakwa dengan tindakan penyebaran materi eksploitasi seksual para pelaku utama. Sebaliknya, pihak terdakwa A berpendirian, "Tidak ada hubungan sebab akibat apa pun antara tindakan memasukkan kata kunci pencarian dengan tindakan penyebaran para pelaku utama," dan "karena bahkan tidak masuk peringkat pencarian populer, hal itu tidak terkait dengan bertambahnya peserta Baksabang."
Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun yang mewakili A mendalilkan, "Tidak dapat dipandang bahwa tindakan terdakwa memasukkan kata kunci pencarian dipromosikan kepada banyak orang tak tentu atau mengalirkan orang ke Baksabang," dan "tidak pula dapat dipandang bahwa tekad pelaksanaan tindak pidana para pelaku utama terkait tindakan penyebaran·pemajangan materi cabul menggunakan anak·remaja menjadi diperkuat."
Sementara itu, apakah hubungan sebab akibat diakui berada di tangan Mahkamah Agung Korea Selatan. Khususnya, setelah peristiwa Nth Room termasuk peristiwa Baksabang, jika seseorang membuat·menyebarkan·membeli·memiliki·menonton materi eksploitasi seksual menyasar anak·remaja, telah direvisi agar dijatuhi pidana penjara tanpa pidana denda. Karena itu, kelanjutan putusan ini menjadi sorotan.
Baca artikel lengkap
Aju Business Daily - Keterlibatan tantangan pencarian populer Baksabang bebas di tingkat banding…'putusan final' di tangan Mahkamah Agung
Hobbyen News - Keterlibatan ‘tantangan pencarian populer’ Nth Room Baksabang bebas di tingkat banding…di tangan Mahkamah Agung?