Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-01-29
![[기고] 보건복지부 현지조사 전후 요양기관 폐업 시 법적 리스크](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260129120002079.webp&w=3840&q=100)
Mahkamah Agung Korea Selatan memutus bahwa apabila institusi perawatan yang membebankan biaya tunjangan perawatan kepada penanggung asuransi dengan tipu daya atau cara tidak sah lainnya kemudian menutup usaha, institusi perawatan tersebut tidak hanya berada dalam keadaan tidak dapat lagi menjalankan usaha, tetapi objek sanksi itu sendiri telah lenyap, sehingga sanksi penghentian usaha tidak dapat dijatuhkan terhadap institusi perawatan itu maupun terhadap institusi perawatan yang baru dibuka oleh pendiri yang sama setelah penutupan (lihat putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 27 Januari 2022 perkara 2020두39365).
Namun, sekalipun dalam kasus seperti di atas, apabila diakui adanya kesamaan substansial antara kedua institusi perawatan — seperti lokasi pembukaan institusi perawatan yang baru dibuka sama dengan atau berdekatan dengan institusi perawatan sebelumnya dan menggunakan nama usaha yang serupa, sehingga basis permintaan pasien yang terbentuk dalam proses operasi institusi perawatan sebelumnya sama·serupa, atau sumber daya manusia·material dialihkan begitu saja — maka ada kemungkinan sanksi penghentian usaha tetap dapat dijatuhkan terhadap institusi perawatan yang baru dibuka oleh operator yang menutup institusi perawatan penagih tidak sah.
Karena itu, dengan hanya berdasarkan kesimpulan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan di atas, apabila seseorang menutup usaha setelah pemeriksaan lapangan tetapi sebelum sanksi penghentian usaha lalu membuka kembali dengan nama usaha yang sama·serupa di dekatnya, atau mempertahankan bentuk operasi hingga secara lahiriah pada dasarnya dapat disalahartikan sebagai institusi perawatan yang sama, diperlukan kehati-hatian yang besar.
Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan lapangan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan memastikan fakta penagihan tidak sah, dan institusi perawatan yang terancam dikenai sanksi penghentian usaha menutup usaha sendiri untuk menjadikannya dalam keadaan tidak dapat dijatuhi sanksi penghentian usaha lalu tidak lagi menjalankan institusi perawatan, maka sanksi penghentian usaha menjadi tidak efektif sebagai sarana sanksi. Dalam kasus seperti ini, perlu diperhatikan bahwa sanksi pengenaan denda administratif sebagai pengganti sanksi penghentian usaha dimungkinkan. Pada akhirnya, apabila hasil pemeriksaan lapangan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan memastikan fakta penagihan tidak sah, sulit menghindari sanksi administratif itu sendiri dalam bentuk apa pun, baik sanksi penghentian usaha maupun sanksi pengenaan denda administratif.
Lalu bagaimana dengan kasus menutup usaha setelah dipilih sebagai sasaran pemeriksaan lapangan tetapi sebelum pemeriksaan? Mengenai hal ini, ketentuan pengumuman Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan yang direvisi pada 30 Juni 2022 menetapkan bahwa apabila institusi perawatan menutup usaha sebelum sanksi administratif ditetapkan, atau pada institusi perawatan yang didirikan badan hukum, karena perubahan kepribadian hukum perwakilan dan lainnya, institusi objek sanksi tidak ada sehingga sanksi penghentian usaha dinilai tidak efektif sebagai sarana sanksi, maka sanksi pengenaan denda administratif dapat dijatuhkan sebagai pengganti sanksi penghentian usaha ('Standar Penerapan Denda Administratif sebagai Pengganti Sanksi Penghentian Usaha' Pasal 2 nomor 2 huruf da).
Karena itu, menurut pengumuman revisi di atas, sebelum sanksi administratif ditetapkan, misalnya sekalipun sebelum pelaksanaan pemeriksaan lapangan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, apabila fakta penagihan tidak sah dipastikan melalui konfirmasi lapangan Layanan Asuransi Kesehatan Nasional dan lainnya sehingga institusi perawatan itu dipilih sebagai sasaran pemeriksaan lapangan, maka meskipun institusi perawatan tersebut menutup usaha untuk menghindari sanksi penghentian usaha, risiko sanksi pengenaan denda administratif tetap ada. Namun, apabila terhadap institusi perawatan yang menutup usaha sebelum pelaksanaan pemeriksaan lapangan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan bahkan investigasi administratif konkret seperti konfirmasi lapangan Layanan Asuransi Kesehatan Nasional pun belum dilakukan, tetap tersisa pertanyaan besar mengenai standar dan dasar apa yang dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi pengenaan denda administratif.
[Baca artikel selengkapnya]
[Tulisan] Risiko hukum saat institusi perawatan menutup usaha sebelum dan sesudah pemeriksaan lapangan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat