Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-02-25

Homeplus, yang belakangan ini menjalani prosedur pemulihan perusahaan, memicu kontroversi karena untuk pertama kalinya sejak berdiri tidak membayar gaji karyawan. Muncul analisis bahwa risiko hukum mencapai puncaknya di tengah bertambahnya kesulitan manajemen seperti penyitaan toko akibat tunggakan pajak dan kekurangan stok, ditambah munculnya insiden penunggakan upah yang merupakan 'hambatan terburuk' bagi pemulihan.
Banyak penanggung jawab perusahaan sering salah mengira bahwa ketika penetapan dimulainya pemulihan dijatuhkan, semua pembayaran utang dihentikan, tetapi kenyataannya berbeda. Pasal 179 ayat (1) angka 10 'Undang-Undang Pemulihan dan Kepailitan Debitur Korea Selatan' menyatakan secara tegas upah dan uang pesangon pekerja sebagai 'piutang kepentingan umum'. Berbeda dengan piutang pemulihan biasa yang dikonversi menjadi penyertaan modal (atau dihapus) atau dibayar secara bertahap sesuai rencana pemulihan, piutang kepentingan umum
Masalahnya adalah risiko penghukuman pidana yang timbul ketika upah tidak dapat dibayar dalam situasi aliran dana tersumbat. Menurut Pasal 43 dan Pasal 109 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, pihak yang menunggak upah dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan. Jajaran manajemen yang menjadi objek penyidikan sering membantah kesengajaan dengan alasan memburuknya manajemen. Namun, yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa sekadar kesulitan dana
Khususnya, seperti kasus Homeplus, apabila penunggakan berkepanjangan akibat kegagalan suntikan dana darurat dan sebagainya, kemungkinan direktur utama diregistrasi sebagai perkara pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan sangat tinggi. Jika jajaran manajemen yang seharusnya memimpin persiapan prosedur pemulihan justru berulang kali dipanggil instansi penyidik atau ditahan, mereka bisa menghadapi situasi terburuk berupa kehilangan waktu emas untuk menormalkan perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan harus menyusun strategi yang cermat untuk meminimalkan risiko dalam proses pemulihan. Pertama, saat menghimpun dana baru, perlu memperoleh persetujuan dengan meyakinkan pengadilan dan kelompok kreditor secara jelas bahwa 'pembayaran upah' merupakan tujuan penggunaan dana yang paling diutamakan. Yakni, harus ditekankan bahwa penyelesaian penunggakan upah merupakan prasyarat pemulihan, dibandingkan investasi untuk laba usaha.
Apabila pembayaran secara mandiri tidak mungkin, sistem uang pembayaran pengganti menurut Undang-Undang Jaminan Piutang Upah Korea Selatan, yang dikenal luas sebagai uang talangan, harus dimanfaatkan secara aktif. Ini bukan sekadar sistem kesejahteraan bagi pekerja. Ini merupakan strategi agar negara terlebih dahulu menyelesaikan sebagian besar utang upah dengan perusahaan memastikan fakta penunggakan dan membantu prosedurnya. Melalui hal ini, jumlah penunggakan dikurangi secara nyata dan kehendak penyelesaian jajaran manajemen
Bagi perusahaan yang menjalani pemulihan, penunggakan upah bagaikan pemicu yang menimbulkan risiko yudisial bagi jajaran manajemen dan memadamkan daya penggerak pemulihan. Oleh karena itu, penanggung jawab hukum dan kepegawaian perusahaan harus menetapkan 'penyelesaian risiko ketenagakerjaan' sebagai tugas prioritas pertama, dibandingkan pengamanan laba usaha, saat menyusun rencana pemulihan, serta berupaya membangun perangkat pengaman hukum yang terspesialisasi secara proaktif.
Tim UKM
[Baca artikel selengkapnya]
Begitu gaji tertunggak, pemulihan pun 'berakhir'…apa waktu emas yang harus diketahui perwakilan perusahaan? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat