Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Seiring meredupnya generasi pejuang industri, sengketa hukum seputar warisan terus meningkat.
Menurut Kantor Administrasi Pengadilan Nasional, gugatan pengembalian bagian mutlak ahli waris yang diterima pengadilan keluarga di seluruh negeri tahun lalu meningkat pesat dari 452 kasus pada tahun 2010 (berdasarkan penerimaan tingkat pertama pengadilan distrik seluruh negeri) menjadi 1.511 kasus tahun lalu. Para ahli menganalisis bahwa hal ini terjadi karena generasi pejuang industri yang membangun kekayaan pada tahun 1960-an sampai 1980-an meninggal karena usia lanjut sehingga nilai absolut harta yang layak diperebutkan anak-anak terpenuhi. Terkait hal ini, kami menyimak penjelasan tentang gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris melalui tim khusus waris Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Q. Mohon penjelasan tentang bagian mutlak ahli waris.
A. Bagian mutlak ahli waris adalah sebagian harta warisan yang dicadangkan secara hukum untuk ahli waris. Apabila ada hibah atau hibah wasiat yang melanggar hal ini, penerima (ahli waris lain yang menerima harta) dapat dituntut atas hak bagian warisannya sendiri. Sebagai contoh, ketika seorang ayah membuat surat wasiat “akan mewariskan seluruh harta kepada anak sulung”, ini adalah bagian waris yang secara hukum dapat dijamin bagi anak-anak lainnya. Dalam hal ini, tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris harus dilaksanakan dalam 10 tahun sejak hari dimulainya pewarisan (kematian) dan dalam 1 tahun sejak mengetahui fakta hibah wasiat yang harus dikembalikan.
Q. Siapa pemegang hak tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris?
A. Pemegang hak dalam sistem bagian mutlak ahli waris adalah pemegang hak waris menurut undang-undang yang ada, tidak termasuk kerabat garis samping sampai derajat keempat, dengan urutan keturunan garis lurus, pasangan, leluhur garis lurus, lalu saudara kandung. Bagian mutlak ahli waris pun hanya dimiliki apabila tidak ada pemegang hak waris prioritas lebih tinggi, sehingga apabila ada keturunan garis lurus dan pasangan, leluhur garis lurus serta saudara kandung tidak diakui hak tuntutan pengembalian bagian mutlaknya.
Q. Apakah janin dapat diakui memiliki bagian mutlak ahli waris?
A. Janin, dalam hal pewarisan menurut Undang-Undang Hukum Perdata, dipandang telah lahir. Oleh karena itu, janin pun memiliki kedudukan sebagai ahli waris dalam pewarisan. Apabila ahli waris terduga yang meninggal sebelum pewarisan dimulai memiliki keturunan garis lurus dan sebagainya, 'hak waris pengganti' yang memungkinkan pewarisan menggantikan ahli waris yang meninggal, atau hak terkait hibah wasiat maupun bagian mutlak ahli waris, semuanya diakui pula bagi janin. Namun, hak-hak yang diakui bagi janin ini baru dapat diperoleh apabila janin lahir dalam keadaan hidup, dan janin, hanya apabila lahir hidup, diakui memperoleh hak yang dimilikinya secara surut sejak saat hak itu timbul.
Q. Bagaimana proporsi dan jumlah bagian mutlak ahli waris dihitung?
A. Untuk keturunan garis lurus dan pasangan adalah 1/2 dari bagian waris menurut undang-undang, sedangkan untuk leluhur garis lurus dan saudara kandung adalah 1/3 dari bagian waris menurut undang-undang. Untuk menghitung bagian mutlak ahli waris, terlebih dahulu harus menetapkan harta warisan pewaris. Cara menghitung nilai harta warisan adalah dengan menambahkan nilai harta yang dihibahkan kepada pihak ketiga dalam 1 tahun sebelum pewarisan dimulai ke nilai gabungan harta dan utang yang dimiliki pewaris. Berdasarkan hal ini, dihitung bagian mutlak para pemegang hak waris menurut undang-undang, dan jumlah tersebut dapat dituntut kepada penerima hibah wasiat.
Q. Apa langkah bila harta warisan dibagi secara tidak adil?
A. Untuk menjamin bagian waris menurut undang-undang harus didekati secara penalaran hukum, dan pihak yang bersangkutan sendiri harus turun langsung. Karena dalam pembagian harta warisan terlibat banyak faktor sengketa seperti bagian mutlak ahli waris, bagian kontribusi ahli waris, penerimaan waris secara terbatas, dan penolakan waris, perlu memeriksa dengan cermat apa saja yang harus disiapkan sebelum daluwarsa menurut undang-undang terkait. Khususnya untuk bagian mutlak ahli waris, sebelum mengajukan gugatan tuntutan pengembalian, perlu memastikan ada tidaknya manfaat nyata gugatan melalui diskusi yang memadai dengan pengacara spesialis perkara keluarga, lalu menyelesaikan sengketa sesegera mungkin.
Tim khusus waris Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menjalankan kantor melalui jaringan seluruh negeri di Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, dan Jeju. Dengan berpusat pada pengacara spesialis perkara keluarga yang disertifikasi Asosiasi Pengacara Korea, tim ini menyediakan bantuan hukum di bidang waris seperti pembagian harta warisan, bagian kontribusi ahli waris, tuntutan pengembalian bagian mutlak ahli waris, tuntutan pemulihan hak waris, penerimaan waris secara terbatas, dan masalah penolakan waris.
Baca teks berita - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=016&aid=0001678916
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat