Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-02

Pakar: “Alih-alih menolak sepenuhnya, harus menanggapi secara selektif per isu”
Pada tanggal 10 lalu, seiring diberlakukannya secara penuh apa yang disebut Undang-Undang Amplop Kuning, lapangan industri terempas gelombang besar. Intinya adalah bahwa perusahaan kontraktor utama pun, apabila memberikan pengaruh nyata pada kondisi kerja pekerja subkontraktor, dipandang sebagai pemberi kerja dan harus menanggapi perundingan bersama.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 31, setelah pemberlakuan revisi Pasal 2·3 Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyesuaian Hubungan Kerja, di tengah lebih dari 400 serikat pekerja subkontraktor menuntut perundingan bersama terhadap perusahaan kontraktor utama, perusahaan yang menerimanya diketahui hanya sekitar 10 perusahaan.
Para pakar memperingatkan bahwa ketiadaan tanggapan semacam ini justru dapat berbalik menjadi beban hukum yang lebih besar. Pengacara Bang In-tae dari Firma Hukum Daeryun menegaskan, “Sekarang bukan saatnya mempertimbangkan apakah akan menanggapi perundingan atau tidak, melainkan saatnya mencermati apa, dengan siapa, dan sampai sejauh mana harus berunding.”
Kriteria seseorang diakui sebagai pemberi kerja adalah ada tidaknya ‘kendali struktural atas kondisi kerja’. Meski kontraktor utama tidak langsung memberi instruksi kerja kepada karyawan subkontraktor, apabila melalui jadwal produksi atau struktur biaya ia secara de facto menghilangkan celah bagi subkontraktor untuk menentukan sendiri kondisi kerja, ia dapat dipandang sebagai pemberi kerja. Pengacara Bang menjelaskan, “Contoh khasnya adalah ketika kontraktor utama menetapkan rencana produksi sehingga memengaruhi penyusunan jam kerja subkontraktor, atau melalui tarif borongan membuat subkontraktor sulit menyesuaikan upah secara mandiri.” Hanya saja, apabila hanya sebatas manajemen kontrak umum seperti penyajian standar mutu atau perundingan tenggat pengiriman, sulit dipandang sebagai pemberi kerja.
Menurut bidang usaha, pengaruhnya diperkirakan makin besar di tempat yang struktur subkontrak berjenjangnya telah mengakar dan pekerjaan kontraktor utama·subkontraktor saling terkait erat, seperti perkapalan, otomotif, baja, logistik, dan konstruksi. Hanwha Ocean dan Hyundai Heavy Industries sudah menerima tuntutan perundingan dari serikat pekerja subkontraktor dan telah mengumumkannya.
Mengabaikan tuntutan perundingan atau mengulur waktu dapat menimbulkan tanggung jawab hukum. Undang-Undang Serikat Pekerja menetapkan perbuatan menolak atau menunda perundingan bersama tanpa alasan yang sah sebagai perbuatan ketenagakerjaan yang tidak adil. Pengacara Bang mengatakan, “Apabila ada celah untuk memandang kontraktor utama sebagai pemberi kerja tetapi ia bertahan tanpa tanggapan apa pun, hal itu dapat berlanjut hingga permohonan pemulihan ke Komisi Perburuhan atau gugatan administratif, bahkan sampai hukuman pidana.”
Meski demikian, bukan berarti harus menanggapi semua tuntutan perundingan. Pengacara Bang menyarankan, “Diperlukan pendekatan yang mencermati per isu alih-alih menolak sepenuhnya.” Apabila subkontraktor secara nyata menjalankan sendiri fasilitas dan kewenangan personalia, sedangkan kontraktor utama hanya mengelola mutu dan tenggat pengiriman, kedudukan sebagai pemberi kerja dapat disangkal. Hal-hal yang tidak dicampuri kontraktor utama seperti pendisiplinan individu karyawan subkontraktor atau sistem upah terperinci, serta cacat prosedural pada serikat pekerja yang menuntut perundingan, pun menjadi dasar pembelaan.
Manual yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari tahun ini pun perlu diperiksa. Sikap yang semula memandang seluruh karyawan kontraktor utama·subkontraktor sebagai satu unit perundingan diubah menjadi membaginya ke dalam unit perundingan yang terpisah. Pengacara Bang menegaskan, “Perusahaan yang menyiapkan tanggapan berdasarkan kriteria sebelumnya perlu meninjau ulang saat ini juga.”
Pengacara Bang berpesan, “Risiko ke depan kemungkinan besar meledak lebih besar dari menghindari perundingan tanpa persiapan apa pun ketimbang dari perundingan yang keliru,” seraya menambahkan, “Jajaran manajemen harus menyadari ini bukan sebagai persoalan departemen personalia semata, melainkan sebagai persoalan menyeluruh manajemen yang terhubung dengan produksi, pembelian, keselamatan, dan hukum.”
Reporter Hwang Jeong-won (garden@sidae.com)
[Baca Artikel Selengkapnya]
Di tengah tuntutan perundingan Undang-Undang Amplop Kuning, perusahaan ‘tak menanggapi’… pakar: “Jika bertahan, keadaan memburuk” (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat