Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-13

Kolom Jeong Hong-cheol, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Meski kewaspadaan sosial terhadap mengemudi dalam keadaan mabuk lebih tinggi daripada sebelumnya, tingkat residivis mengemudi dalam keadaan mabuk masih menunjukkan taraf yang serius. Menurut penghitungan Badan Kepolisian Nasional, tingkat residivis mengemudi dalam keadaan mabuk tahun lalu mencapai 43,65%, dan khususnya kasus pelanggaran kambuhan yang terjaring 6 kali atau lebih meningkat tajam, sehingga rantai residivisme sulit terputus.
Guna memberantas kejahatan semacam ini, Kejaksaan Agung Korea Selatan dan Badan Kepolisian Nasional sejak Juli 2023 menyusun 'Langkah Bersama Kejaksaan-Kepolisian Pemberantasan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk' dan secara serius memberlakukan langkah penyitaan dan perampasan kendaraan pengemudi kambuhan. Dengan sistem ini, kendaraan yang disita di seluruh negeri sepanjang tahun lalu tercatat mencapai total 1.173 unit.
Khususnya, sejak akhir tahun lalu lembaga penyidik semakin memperluas kriteria perampasan sehingga meningkatkan tekanan terhadap pengemudi mabuk kambuhan. Sebelumnya, kendaraan dirampas secara terbatas hanya jika menimbulkan kecelakaan yang menewaskan atau kecelakaan luka berat, tetapi kini lingkupnya diperluas hingga kasus ketika seseorang tengah menjalani persidangan atas dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk atau melakukan residivisme dalam masa hukuman percobaan. Selain itu, apabila seseorang yang memiliki riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk dalam 5 tahun terjaring kembali dalam keadaan sangat mabuk dengan kadar alkohol dalam darah 0,2% atau lebih, ia pun menjadi sasarannya. Tahun ini, dengan diterapkannya ukuran ketat semacam ini secara menyeluruh, kasus perampasan kendaraan diperkirakan akan naik lebih tajam.
Apabila terancam perampasan kendaraan akibat terjaring mengemudi dalam keadaan mabuk, seseorang harus melakukan penanganan hukum yang cermat untuk mempertahankan kendaraan yang merupakan aset inti rumah tangga. Demi pembelaan yang berhasil, pendekatan yuridis melalui bahan objektif sejak tahap awal sangatlah penting. Menurut Pasal 48 Undang-Undang Pidana Korea Selatan, perampasan kendaraan mengemudi dalam keadaan mabuk bukanlah kewajiban yang mutlak harus dilakukan, melainkan termasuk ‘perampasan yang bersifat pilihan’ sesuai kebijaksanaan pengadilan. Oleh karena itu, inti pembelaan adalah membuktikan bahwa kendaraan tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan keluarga, atau bahwa penetapan perampasan terlalu berat bila mempertimbangkan nilai kendaraan dan lainnya.
Lebih jauh, untuk menghindari putusan perampasan kendaraan, diperlukan argumen yang meyakinkan mengenai ‘pemutusan kemungkinan residivisme’. Diperlukan proses agar upaya sukarela diakui oleh majelis hakim melalui riwayat pengobatan ketergantungan alkohol atau bukti penggunaan transportasi umum, alih-alih sekadar surat penyesalan yang memohon keringanan.
Khususnya, jika kecelakaan disertai kerugian jiwa dan harta, ada tidaknya kesepakatan untuk pemulihan kerugian dapat menjadi pertimbangan penting tidak hanya dalam penjatuhan pidana tetapi juga dalam pembelaan terhadap perampasan kendaraan. Sebab, mencapai kesepakatan yang mulus dengan korban dan memperoleh 'surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman' merupakan unsur penjatuhan pidana terpenting yang menunjukkan bahwa terdakwa telah memenuhi tanggung jawab atas kejahatannya. Dalam hal ini, terdakwa yang langsung maju berdamai berisiko besar disalahpahami sebagai ‘korban sekunder (kerugian kedua)’ sehingga kesepakatan bisa batal, maka lebih aman melalui mediasi objektif oleh kuasa hukum. Hanya dengan meringankan bobot perkara melalui pemulihan kerugian yang cepat menjadi alasan nyata untuk mencegah penetapan perampasan kendaraan yang bersifat menghukum.
Persidangan pidana mengemudi dalam keadaan mabuk dan pembelaan perampasan kendaraan merupakan prosedur hukum penting yang mengharuskan pengajuan dan penjelasan bahan pendukung hubungan fakta dan keadaan yang meringankan secara memadai. Sekadar menyerukan rasa ketidakadilan secara emosional tidak dapat meyakinkan lembaga penyidik dan majelis hakim. Hanya merespons sesuai prosedur yang sah berdasarkan pengumpulan bukti yang berpijak pada hubungan fakta dan penyusunan logika hukum yang konsisten yang menjadi jalan pasti untuk menjaga harta berharga dan keseharian di tengah perubahan kelembagaan yang besar.
[Baca artikel selengkapnya]
Kriteria perampasan kendaraan mengemudi dalam keadaan mabuk yang diperketat···apa strategi pembelaan untuk menjaga aset inti? (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat