Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-17

Risiko sangat beragam per struktur ketenagakerjaan seperti e-commerce·waralaba·katering·manufaktur
Ahli "Jika 2 orang atau lebih, pembentukan serikat pekerja dimungkinkan…perlu pemeriksaan kontrak secara preemtif"
Setelah pemberlakuan 'Undang-Undang Amplop Kuning', perhatian dunia ketenagakerjaan tertuju pada struktur ketenagakerjaan industri distribusi yang secara luas memanfaatkan tenaga subkontrak berjenjang. Di lapangan muncul suara bahwa karena bentuk kontrak dan cara pemberian instruksi kerja berbeda di tiap jenis usaha logistik, jasa, dan manufaktur, sulit menentukan pada titik mana isu status pemberi kerja akan mencuat. Para ahli menyarankan agar terlebih dahulu memeriksa tanda-tanda pengendalian substansial dalam surat kontrak subkontrak sebelum permintaan perundingan datang.
Menurut industri distribusi pada tanggal 17, isu potensial Undang-Undang Amplop Kuning muncul secara berbeda sesuai struktur ketenagakerjaan dan cara pengendalian kerja substansial tiap jenis usaha seperti e-commerce, department store, waralaba, hipermarket, dan industri manufaktur makanan-minuman. Semula kalangan industri menilai bidang berat berskala besar seperti manufaktur dan konstruksi akan lebih dulu masuk zona pengaruh, tetapi industri distribusi yang terjalin dengan tenaga alih daya pun cenderung tidak dapat mengabaikan risiko.
Yang paling dulu mengajukan permintaan perundingan di industri distribusi adalah bidang logistik seperti serikat kurir·Solidaritas Kargo. Karena itu, industri kanal daring-luring seperti platform e-commerce masuk zona pengaruh langsung. Kanal distribusi mengalami peningkatan rasio struktur subkontrak logistik dan pemanfaatan tenaga alih daya akibat persaingan kecepatan pengiriman. Isu intinya adalah masalah status pemberi kerja bagi pekerja bentuk khusus seperti pengemudi pengantar. Perusahaan platform mengendalikan pekerjaan pengemudi pengantar dengan algoritma dan aplikasi, tetapi mengklasifikasikan bentuk kontraknya sebagai pengusaha perorangan. Apabila daya kuasa substansial kantor pusat platform selaku pemberi kerja utama terbukti, timbul kewajiban berunding dengan serikat subkontraktor, dan bila gagal dapat berujung pada lumpuhnya jaringan logistik.
Industri department store·outlet·bebas bea memiliki risiko penempatan yang bermula dari struktur pembelian khusus. Mayoritas karyawan penjualan gerai bukan milik kanal distribusi, melainkan milik merek penyewa. Apabila ada kebiasaan kanal distribusi langsung mengendalikan komando kerja seperti kepatuhan jam operasi, manual pelayanan pelanggan, hal itu dapat dianggap sebagai pelaksanaan daya kuasa substansial sehingga isu status pemberi kerja dapat mencuat. Apabila bukti instruksi kerja langsung dari pemberi kerja utama terkumpul, ada kemungkinan timbul tekanan finansial.
Industri waralaba dan minimarket memunculkan masalah status pemberi kerja bersama antara pusat waralaba dan pemilik gerai waralaba. Pusat waralaba menerapkan logistik, pengelolaan gerai, manual layanan kepada pemilik gerai demi keseragaman merek. Pemilik gerai mempekerjakan pekerja paruh waktu, tetapi kondisi kerja dan intensitas kerja terikat pada manual kantor pusat. Terbuka kemungkinan pekerja milik gerai waralaba menuntut perundingan langsung kepada pusat waralaba.
Hipermarket dan industri katering juga menyandang risiko struktural. Hipermarket menghindari risiko perekrutan langsung dengan memasukkan kelompok profesi parkir, kebersihan, keamanan ke dalam anak perusahaan, tetapi kesenjangan upah antara tenaga kelolaan langsung kantor pusat dan tenaga anak perusahaan tetap menjadi isu. Kebiasaan menerima penempatan karyawan pemasok untuk diterjunkan ke pengelolaan gerai juga menjadi isu. Perusahaan katering kolektif mengalihkan tenaga memasak dan penyajian. Apabila perusahaan katering selaku pemberi kerja utama langsung menginstruksikan waktu memasak dan standar higiene, ada kemungkinan status pemberi kerja diakui. Industri manufaktur makanan-minuman memiliki struktur subkontrak yang kompleks seperti subkontrak internal lini produksi, alih daya logistik, penempatan tenaga promosi, sehingga diperlukan kehati-hatian yang lebih cermat.
Mendesak memeriksa tanda pengendalian substansial surat kontrak subkontrak
Ada pula kemungkinan masalah yang muncul sebelum pemberlakuan undang-undang kembali menyala dengan momentum pemberlakuan Undang-Undang Amplop Kuning. Seperti kasus tahun 2019 ketika Lotte Mart menerima penempatan 906 karyawan perusahaan pemasok tanpa kesepakatan tertulis terpisah lalu dikenai sanksi penempatan ilegal oleh Komisi Perdagangan yang Adil, apabila situasi yang sama berulang, tanggung jawab hukum dapat meluas. Pada Hite Jinro, saat mogok Solidaritas Kargo tahun 2022, sempat mencuat isu ada tidaknya tanggung jawab perundingan langsung pemberi kerja utama terkait tuntutan kenaikan ongkos angkut oleh para pengemudi milik anak perusahaan logistik.
Industri distribusi menyatakan kebingungan atas paparan risiko yang tak terduga. Seorang narasumber industri mengkhawatirkan, "Berbeda dari perkiraan kalangan industri sebelum pemberlakuan Undang-Undang Amplop Kuning, industri distribusi tampak lebih dulu terpapar risiko," dan "karena distribusi adalah bidang yang berhubungan langsung dengan kehidupan rakyat, apabila konflik pekerja-pengusaha berkepanjangan, dapat berpengaruh pula pada harga kebutuhan hidup."
Para ahli menyarankan perlunya meninjau lebih dahulu surat kontrak subkontrak dan sebagainya sebelum permintaan perundingan datang. Pengacara Firma Hukum Daeryun Bang In-tae mengatakan, "Mau tidak mau harus menarik standar penilaian status pemberi kerja dari gugatan penempatan ilegal di masa lalu," dan "apabila bukan kontrak pemborongan yang berfokus pada hasil akhir, melainkan berfokus pada kerja itu sendiri dengan menginstruksikan secara terperinci jam operasi, aturan berpakaian, proses penanganan pekerjaan, atau menghitung imbalan jasa berdasarkan jumlah orang dan upah, maka tanpa memandang jenis usaha dapat terpapar risiko."
Pengacara Bang melanjutkan, "Misalnya, apabila kantor pusat waralaba menetapkan aturan berpakaian atau memaksakan penggunaan mesin tertentu sehingga muncul masalah keselamatan, pekerja gerai waralaba dapat menuntut perundingan kepada kantor pusat," dan "apabila department store saat berkontrak dengan perusahaan subkontrak kebersihan menghitung imbalan jasa secara rinci berdasarkan jumlah orang yang diterjunkan dan upah, maka sasaran perundingan upah pekerja subkontrak adalah pemberi kerja utama, bukan pemilik perusahaan subkontrak." Ia menambahkan, "Merasa tenang karena perusahaan subkontrak tidak memiliki serikat pekerja adalah keliru," dan "karena menurut Undang-Undang Serikat Pekerja cukup ada 2 orang saja sudah dimungkinkan pendirian serikat dan permintaan perundingan, jajaran manajemen harus menyadari bahwa kewajiban perundingan dapat timbul kapan saja meskipun tidak ada organisasi berskala besar tingkat nasional."
Wartawan Hwang Jeong-won (garden@sidae.com)
[Baca artikel selengkapnya]
Dunia distribusi yang terjalin penempatan·subkontrak·waralaba…risiko Undang-Undang Amplop Kuning per jenis usaha (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat