Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-23
![[의료] "십이지장 천공 의심 증상 불구 적절한 조치 안 해 환자 사망…병원 책임 60%"](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260423072749892.webp&w=3840&q=100)
[Pengadilan Negeri Ulsan] Mengakui kelalaian diagnosis dokter penanggung jawab
Meski ada gejala yang dapat memunculkan kecurigaan kemungkinan perforasi pada pasien tukak duodenum, pihak rumah sakit tidak melakukan pemeriksaan dan tindakan tambahan sehingga pasien meninggal.
Hakim Pengadilan Negeri Ulsan Woo Jeong-min pada 10 April, dalam gugatan (2024Gadan105323) yang diajukan suami dan dua anak pasien A (saat itu 58 tahun) yang meninggal, yang menuntut ganti rugi terhadap Rumah Sakit B di Kota Chungju dan kepala Bagian Penyakit Dalam Rumah Sakit B selaku dokter penanggung jawab, mengakui tanggung jawab para tergugat sebesar 60% dan memutuskan, "Dokter penanggung jawab bersama Rumah Sakit B harus membayar seluruhnya sekitar 156 juta won kepada para penggugat secara tanggung renteng." Rumah Sakit B menerima pernyataan pailit pada September 2024 sehingga piutang ganti rugi para penggugat terhadap Rumah Sakit B difinalkan sebagai piutang kepailitan.
A pada 18 September 2023 mendatangi Bagian Penyakit Dalam Rumah Sakit B dengan gejala sakit perut dan muntah, lalu didiagnosis gastroenteritis dan kolitis, dan menjalani perawatan rawat inap. Namun, setelah itu gejala memburuk sehingga pada 26 September ia dirujuk ke rumah sakit lain, dan di sana didiagnosis peritonitis akut akibat perforasi tukak duodenum lalu menjalani operasi, tetapi akhirnya meninggal.
Hakim Woo mengakui kelalaian diagnosis dokter penanggung jawab.
Hakim Woo menunjukkan, "Meski pada endoskopi yang dilakukan dokter penanggung jawab pada 25 September 2023 perforasi tidak terpastikan, teramati tukak duodenum yang disertai perdarahan hebat, dan bila setelah itu pun terus-menerus mengeluhkan sakit perut, ada ruang untuk mencurigai perforasi tukak duodenum, dan meski bukan perforasi, seharusnya memasukkan selang nasogastrik untuk memastikan ada tidaknya perdarahan atau melakukan pemeriksaan computed tomography (CT) untuk memastikan ada tidaknya perdarahan aktif serta mempertimbangkan tindakan yang diperlukan, tetapi dokter penanggung jawab hanya melakukan terapi simptomatik seperti pemberian antipiretik dan dopamin hingga pukul 18.00 keesokan harinya," dan "meski setelah endoskopi dokter penanggung jawab meresepkan obat tukak peptik kepada A, bila sekitar pukul 14.40 tanggal 26 September 2023 teramati gejala A seperti tekanan darah turun, denyut nadi naik, dan oliguria, bahkan hingga terpastikan anuria sekitar pukul 15.00 setelah pemasangan kateter urine, itu adalah situasi yang dicurigai kegagalan multiorgan dan syok septik sehingga pemahaman penyebabnya sangat mendesak dan penting, tetapi pada rekam medis yang diajukan rumah sakit tergugat, pemeriksaan atau diagnosis yang dilakukan dokter penanggung jawab untuk memahami penyebabnya tidak terpastikan."
Hakim Woo juga menunjukkan, "Antara 25 dan 26 September 2023 kondisi A memburuk dengan cepat, dan ahli penilai menilai bahwa bila dokter penanggung jawab melakukan diagnosis dan pengobatan yang tepat sebelum A jatuh dalam kegagalan multiorgan dan syok septik, atau bila menilai pengobatan di rumah sakit tergugat tidak mungkin lalu segera merujuk agar dapat menerima pengobatan, prognosisnya bisa berbeda," dan "dapat diakui bahwa akibat kelalaian diagnosis atas kondisi A setelah endoskopi dokter penanggung jawab sehingga tidak dapat memberikan pengobatan yang tepat kepada A, A meninggal akibat peritonitis dan kegagalan multiorgan akibat perforasi duodenum."
Namun, Hakim Woo membatasi tanggung jawab para tergugat menjadi 60% dengan mempertimbangkan bahwa meski tim medis tergugat tidak mendiagnosis perforasi duodenum, peritonitis, dan kegagalan multiorgan tepat waktu sehingga A meninggal tanpa memperoleh pengobatan yang semestinya, tim medis tergugat pun telah melakukan pemeriksaan radiologi perut dan endoskopi atas keluhan nyeri perut A dan pada hasilnya tidak tampak temuan yang patut dicurigai sebagai perforasi, tindakan dasar sesuai gejala A terus dilakukan, dan penyebab sakit perut beragam sehingga dalam keadaan tukak duodenum sudah terdiagnosis, mendiagnosis perforasi atau peritonitis bisa jadi agak sulit.
Firma Hukum Daeryun mewakili para penggugat.
Naskah lengkap putusan lihat situs Pengadilan Negeri Ulsan.
Jurnalis Legal Times Kim Deok-seong (dsconf@legaltimes.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
[Medis] "Meski ada gejala yang mencurigakan perforasi duodenum tidak melakukan tindakan yang semestinya sehingga pasien meninggal…tanggung jawab rumah sakit 60%" (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat