Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-23

Guru pengasuh asrama yang dituduh melakukan penganiayaan anak dengan alasan meninggikan suara sambil menegur para siswa dalam proses bimbingan kehidupan asrama memperoleh putusan tidak bersalah.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 23, Kejaksaan Distrik Cheongju pada tanggal 10 bulan lalu menjatuhkan putusan tidak dituntut terhadap perempuan berusia 50-an berinisial A yang dilimpahkan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak dan sebagainya.
A dituduh melakukan penganiayaan emosional dengan membuat ucapan seperti "Kenapa tidak membersihkan?" "Hiduplah dengan berpikir" kepada para siswa saat bertugas di asrama sebuah SMP di wilayah Chungbuk tahun lalu.
Ia juga dituduh memberikan tekanan psikologis, seperti menghalangi masuk para siswa yang pulang larut malam dan tidak membiarkan mereka tidur.
Pihak A membantah tuduhan sepenuhnya. Ia berargumen bahwa karena situasi para siswa tidak mematuhi aturan kehidupan seperti kembali larut malam berulang kali, ia membimbing untuk memperbaikinya, dan saat itu dalam keadaan kondisi tubuh yang tidak baik suaranya hanya sesaat meninggi, sama sekali tanpa niat menganiaya.
Kejaksaan Korea Selatan memandang tuduhan terhadap A tidak terpenuhi. Kejaksaan menilai bahwa penganiayaan emosional menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak berarti perbuatan yang sampai pada tingkat merusak kesehatan mental atau perkembangan normal anak, dan sulit mengakuinya hanya dengan alasan sekadar teguran atau suara yang meninggi.
Kejaksaan juga menjelaskan bahwa sifat melawan hukum suatu perbuatan harus mempertimbangkan hubungan antara pelaku dan anak, situasi saat perbuatan, keberulangan, serta reaksi dan perubahan kondisi anak korban.
Pengacara Nam Sang-gwan dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Penganiayaan anak dan pendisiplinan untuk tujuan pendidikan harus dibedakan," dan "perkara kali ini adalah perbuatan yang terjadi sekali dalam lingkup teguran sehari-hari, dan dengan berfokus membuktikan bahwa sifat kekerasan atau keberulangan tidak diakui, kami dapat memperoleh putusan tidak bersalah."
Wartawan Kwon Byeong-seok (bsk730@fnnews.com)
[Baca artikel lengkap]
"Hanya Menegur dengan Suara Keras di Asrama" Guru Pengasuh yang Dilaporkan atas Penganiayaan Anak 'Tidak Bersalah' (buka tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat