Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-23

Belakangan di masyarakat kita, warisan bukan lagi persoalan sebagian kalangan berharta saja. Isu-isunya semakin beragam, mulai dari perebutan harta antaranak, keberadaan properti hibah semasa hidup, hingga pengakuan bagian kontribusi anak yang merawat orang tua, dan gugatan terkait pun meningkat secara eksplosif. Sebenarnya, menurut buku tahunan yudisial Mahkamah Agung Korea Selatan, gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak waris (yuryubun) melonjak lebih dari 3 kali lipat dalam 10 tahun, dari 590 kasus pada 2012 menjadi 1.872 kasus pada 2022.
Masalahnya, di tengah arus sengketa yang begitu lumrah dan kompleks ini, justru banyak orang mengabaikan kunci paling mendasar yang menentukan menang-kalah. Sekeras apa pun emosi dan sejelas apa pun bukti, apabila tidak dapat melewati ambang ‘waktu’ yang ditetapkan undang-undang, gugatan bahkan tidak dapat dimulai. Sebab sengketa warisan lazimnya berawal dari pertentangan emosi, tetapi titik akhir hukumnya pada akhirnya ditetapkan dalam ‘golden time hukum’ di mana hak masih dapat dijalankan.
Dalam gugatan bagian mutlak waris, pengadilan menelaah secara ketat ‘kapan hak dijalankan’ tidak kalah dari keabsahan hak. Pasal 1117 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan mengatur bahwa hak menuntut pengembalian bagian mutlak waris harus dijalankan dalam waktu 1 tahun sejak hari mengetahui dimulainya pewarisan dan fakta hibah atau wasiat yang harus dikembalikan. Ketentuan ini bukan sekadar batasan waktu, melainkan gerbang utama yang menentukan sah tidaknya pelaksanaan hak. Kerap terjadi perseteruan seputar ‘saat mengetahui’ menjadi isu inti alih-alih tingkat kontribusi.
Terutama, kriteria ‘hari mengetahui’ bersifat subjektif sehingga pembuktian objektifnya sangat rumit. Pengalihan harta antaranggota keluarga banyak yang tidak terdokumentasi, dan baru setelah sengketa muncul, interpretasi berbeda-beda sesuai ingatan masing-masing. Pada akhirnya, pengadilan menilai ada tidaknya pengetahuan dengan merangkum berbagai keadaan, alih-alih memastikan satu titik waktu tertentu.
Kwak Nae-won, pengacara spesialis waris Firma Hukum Daeryun, menjelaskan, “Yang menentukan menang tidaknya secara nyata dalam proses ini adalah ‘bukti’. Sekalipun tidak ada materi formal seperti surat perjanjian atau akta autentik, catatan sehari-hari seperti pesan teks, aliran rekening, pembagian peran antaranggota keluarga, dan cara pengelolaan harta menjadi dasar menentukan untuk membuktikan saat mengetahui. Kapabilitas inti pengacara adalah menciptakan ‘alur logis’ yang terbentuk dari keterkaitan keadaan-keadaan ini, alih-alih kekuatan sepotong-sepotong dari masing-masing materi”.
Ia melanjutkan, “Kasus yang baru-baru ini ditangani adalah contoh representatifnya. Ketika pewaris semasa hidup menghibahkan properti kepada anak tertentu dan meninggalkan kehendak wasiat lalu meninggal, para ahli waris lain mengajukan gugatan dengan mendalilkan pelanggaran bagian mutlak waris. Isunya adalah kapan para penggugat mengetahui fakta hibah tersebut”.
Pengacara Kwak Nae-won menyampaikan, “Saat itu kami menganalisis secara cermat pesan teks di masa lalu dan cara pengelolaan harta semasa hidup, lalu membuktikan bahwa para penggugat sudah mengetahui fakta hibah tersebut sejak lama. Isi percakapan lampau yang mengandung maksud ‘bukankah sudah menerima semuanya’ menjadi petunjuk menentukan yang menopang fakta pengetahuan. Pengadilan menilai para penggugat mengajukan gugatan setelah lewatnya daluwarsa sehingga menolak seluruh tuntutan”.
Ia melanjutkan, “Kasus di atas menunjukkan bahwa gugatan bagian mutlak waris bukanlah sekadar perkara memperdebatkan banyak sedikitnya harta. Terlepas dari ada tidaknya hak secara nyata, ‘apakah dijalankan tepat waktu’ merupakan syarat mutlak untuk menang. Oleh karena itu, dalam sengketa bagian mutlak waris, diagnosis awal lebih penting daripada respons setelah kejadian. Pihak yang mendalilkan hak harus segera memeriksa rincian pengalihan harta tepat setelah pewarisan dimulai untuk menghitung daluwarsa. Sebaliknya, pihak yang bertahan perlu secara proaktif mengamankan materi untuk membuktikan bahwa lawan sudah mengetahui fakta hibah”.
Pengacara Kwak Nae-won menyampaikan, “Percakapan atau catatan antaranggota keluarga pasti akan lenyap seiring berjalannya waktu. Jika sengketa diperkirakan akan terjadi, materi terkait harus ditata secara sistematis. Hakikat gugatan bagian mutlak waris pada akhirnya adalah ‘waktu dan pembuktian’. Pendekatan yang merajut fakta dan bukti secara akurat dan logis dalam waktu singkat satu tahun menentukan menang-kalah secara nyata”.
[Baca artikel selengkapnya]
Gugatan bagian mutlak waris, daluwarsa 1 tahun dan bukti menentukan hasil (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat