Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-24

Sekitar sebulan telah berlalu sejak revisi Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyesuaian Hubungan Perburuhan (selanjutnya UU Serikat Pekerja) yang disebut 'UU Amplop Kuning' diberlakukan. Secara indikator, sistem tersebut secara lahiriah tampak mengakar—antara lain sekitar 140 ribu pekerja subkontrak menuntut perundingan—tetapi suhu yang dirasakan perusahaan pemberi kerja utama di lapangan sungguh berbeda. Terutama, seiring perluasan status pemberi kerja menurut Pasal 2 UU Serikat Pekerja yang direvisi, seiring hasil putusan 'pemisahan unit perundingan' oleh Komisi Perburuhan atas tuntutan perundingan langsung serikat pekerja subkontrak berbeda-beda di tiap perkara, risiko manajemen perusahaan terperosok ke dalam ketidakpastian yudisial yang tidak dapat diprediksi.
Pemberi kerja utama, ketika menghadapi tuntutan perundingan bersama serikat pekerja subkontrak, harus menempuh prosedur penyatuan saluran perundingan yang menentukan 'dengan siapa dan bagaimana akan berunding', dan isu inti dari proses ini justru adalah sistem 'pemisahan unit perundingan' yang diatur dalam Pasal 29-3 UU Serikat Pekerja. Jika ditinjau kecenderungan putusan Komisi Perburuhan belakangan, dalam hal terbukti perbedaan mencolok kondisi kerja seperti sistem upah atau lingkungan kerja antara pekerja pemberi kerja utama·subkontrak, atau kemandirian tugas jelas, secara pengecualian pemisahan unit perundingan dikabulkan.
Sebaliknya, terhadap perkara di mana sejak dahulu terdapat kebiasaan pemberi kerja utama·subkontrak berunding secara terpadu dalam satu tempat usaha, atau dinilai tidak ada masalah meski karakteristik serikat pekerja subkontrak digabungkan ke dalam unit perundingan yang sudah ada, permohonan pemisahan ditolak secara ketat—dengan demikian tolok ukur hukum yang berbeda diterapkan sesuai fakta konkret.
Bahwa hasil putusan Komisi Perburuhan berbeda-beda seperti ini mengisyaratkan bahwa apabila perusahaan sekadar menonton situasi tanpa kajian hukum yang cermat terlebih dahulu, ia dapat memikul risiko fatal di kemudian hari. Apabila pemisahan unit perundingan dikabulkan berbeda dari niat perusahaan, timbul biaya administratif yang besar dan kekacauan manajemen karena harus menyusun meja perundingan secara terpisah dengan banyak serikat pekerja subkontrak. Sebaliknya, apabila pemisahan ditolak sehingga terikat menjadi satu saluran raksasa, daya rambat perbuatan perselisihan seperti mogok solidaritas serikat pekerja subkontrak membesar tak terkendali. Artinya, terlepas dari arah putusan, semua kemungkinan yang akan dihadapi perusahaan mengandung risiko ketenagakerjaan yang serius.
Oleh karena itu, perusahaan pemberi kerja utama harus menghindari sikap sekadar menonton situasi dengan bersandar pada optimisme pemerintah yang tampak pada indikator. Strategi penanganan perusahaan tidak boleh secara pasif terseret oleh putusan Komisi Perburuhan, melainkan harus terpusat pada membangun 'logika pembuktian yang proaktif dan objektif' untuk menetapkan struktur perundingan yang menguntungkan perusahaan sendiri.
Untuk itu, departemen hukum dan SDM harus tidak berhenti pada penelaahan dokumen, melainkan mencermati situasi lapangan dan merancang ulang. Pertama, sebagai unsur yang dapat menunjukkan perbedaan kondisi kerja, dapat dikaji tindakan memisahkan ruang kerja atau alur pergerakan, waktu penggunaan fasilitas istirahat, dan sebagainya. Selain itu, harus menaruh perhatian khusus untuk meminimalkan keadaan instruksi langsung pemberi kerja utama yang mudah menjadi isu. Dianjurkan menghindari instruksi kerja lapangan yang tidak sengaja melalui messenger seluler atau pesan teks, serta menyiapkan pedoman komunikasi pemberi kerja utama·subkontrak dan menyampaikannya kepada para anggota.
Lebih lanjut, memeriksa terlebih dahulu logika penanganan perusahaan sendiri dengan mengandaikan situasi tuntutan perundingan hipotetis bersama ahli eksternal juga merupakan cara yang baik. Menata pedoman praktis seperti ini dan menambal titik buta yang diperkirakan sejak dini adalah alternatif paling realistis yang secara nyata mengurangi beban perusahaan di bawah sistem hukum yang berlaku. Karena penilaian hukum dapat berbeda sesuai situasi konkret masing-masing tempat usaha, sebaiknya memperoleh penasihatan ahli hukum.
[Baca artikel selengkapnya]
Putusan 'pemisahan unit perundingan' yang berbeda-beda…apa strategi penanganan perusahaan pemberi kerja utama? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat