Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-05-07

-Kolom hukum Son Dong-hu, Pengacara Amerika Serikat Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Di tengah berlanjutnya volatilitas nilai tukar dan ketidakpastian global, kasus pengalihan atau diversifikasi aset ke luar negeri meningkat. Khususnya, seiring bertambahnya kasus mengelola tempat tinggal dan aset sekaligus dengan berlalu-lalang antara Korea·Amerika, tidak sedikit pula kasus yang mengeluhkan kesulitan karena menemui variabel yang tak terduga. Berhasil atau tidaknya pengalihan aset bergantung pada 'proses' memindahkannya, bukan pada aset itu sendiri. Itulah mengapa memeriksa risiko per proses lebih dini adalah yang terpenting.
Dalam pengalihan aset penduduk ganda, bagian yang paling pertama harus diperiksa adalah 'status hukum'. Undang-undang pajak Korea memandang individu yang memiliki domisili di dalam negeri atau berkediaman 183 hari ke atas sebagai penduduk, sedangkan Amerika Serikat menganggap sebagai penduduk tidak hanya warga negara atau pemegang izin tinggal tetap, tetapi juga bila memenuhi syarat kehadiran substansial (Substantial Presence Test). Apabila standar kedua negara bertentangan seperti ini, seseorang dapat diklasifikasikan sebagai penduduk ganda, dan timbul situasi rumit di mana negara tempat tinggal final harus ditentukan menurut Tie-breaker Rule perjanjian pajak Korea·Amerika.
Dalam kasus ini, sekalipun aset yang sama, cakupan pengenaan pajak dan kewajiban pelaporan berbeda tergantung negara mana yang mengakui seseorang sebagai penduduk. Tidak sedikit kasus di mana satu aset dinilai dengan standar yang berbeda di Korea dan Amerika Serikat karena tempat tinggal keluarga, lokasi aset, dan pusat kegiatan ekonomi bekerja secara kompleks.
Bersama hal ini, variabel penting lainnya adalah 'waktu pelepasan aset'. Bergantung kapan aset Korea dijual, sebelum atau sesudah pindah ke Amerika, hasil pengenaan pajak dapat sangat berbeda. Apabila pelepasan dilakukan setelah perubahan status penduduk, standar kedua negara berlaku bersamaan sehingga beban pajak dapat membesar jauh lebih dari perkiraan. Khususnya, bila menjual aset Korea dalam status penduduk Amerika, insentif bebas pajak satu rumah untuk satu keluarga yang sebelumnya berlaku dapat dibatasi sehingga berpotensi berujung pada beban pajak yang sangat besar.
Kendala pada 'tahap prosedur' fisik pun harus diperhatikan. Bagi penduduk luar negeri, akses ke sistem administrasi dalam negeri itu sendiri tidak mudah sehingga banyak kasus proses tertunda sejak tahap awal akibat pembatasan otentikasi ponsel, masalah penyerahan dokumen asli, dan lainnya. Namun, kendala administratif semacam ini sebagian besar dapat diatasi melalui pelaksanaan yang diwakili oleh pengacara. Sebab, melalui penyerahan dokumen berbasis surat kuasa, perwakilan pendaftaran real estat dan prosedur keuangan, dan lainnya, pekerjaan dapat dijalankan tanpa kehadiran fisik.
Namun, yang secara lebih mendasar harus disiapkan daripada prosedur administratif permukaan ini adalah 'risiko regulasi global' yang kian diperkuat. Belakangan, seiring kedua negara Korea·Amerika memperkuat standar pengelolaan atas kepemilikan dan perpindahan aset, 'pelaporan yang transparan' dalam proses tersebut, melampaui sekadar perbuatan memindahkan aset, mengemuka sebagai pokok persoalan utama. Sebagai contoh, di Amerika berlaku pelaporan rekening keuangan luar negeri (FBAR). Apabila total saldo rekening keuangan luar negeri melebihi 10 ribu dolar, timbul kewajiban pelaporan, dan bila tidak dilaksanakan dapat dikenai sanksi dalam tingkat yang sangat besar. Di dalam negeri pun, kewajiban pelaporan harta trust luar negeri diperkenalkan, sehingga cenderung memperluas objek pengelolaan secara menyeluruh hingga ke struktur trust, melampaui sekadar rekening.
Pada akhirnya, inti strategi tanggapan terletak pada menjalankan sistem manajemen risiko terpadu berbasis 'kapabilitas lintas batas (Cross-border)' yang menembus dalam dan luar negeri. Sebab, pengalihan aset tidak berakhir dengan pelepasan di dalam negeri, melainkan prosedur lanjutan seperti pelaporan pajak di Amerika (FATCA) dan penjelasan transaksi valuta asing membayanginya seperti bayangan. Dalam lingkungan di mana satu aset dinilai secara bersamaan dalam sistem hukum dua negara, praktik dalam negeri dan tanggapan setempat di luar negeri harus terhubung secara organik tanpa terpecah. Karena itu, kapabilitas profesional firma hukum yang dapat melaksanakan secara terpadu dalam satu naungan, mulai dari perwakilan administrasi di Korea hingga tanggapan hukum setempat di Amerika, kini bukan pilihan melainkan keharusan. Dalam lingkungan manajemen aset yang batas antarnegaranya lenyap, hanya tanggapan proaktif melalui infrastruktur lintas batas semacam inilah satu-satunya jalan untuk menjaga nilai aset secara utuh.
Wartawan Lee Dong-o (canon35@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Perpindahan aset penduduk ganda, di mana terhambat…benturan standar Korea·Amerika dan strategi tanggapannya? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat