Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-05-08

Prinsip gyeongjayujeon (耕者有田, tanah pertanian bagi penggarapnya) kini berdiri di titik balik yang penting. Prinsip yang berakar pada Pasal 121 Konstitusi ini adalah proposisi bahwa orang yang benar-benar bertani harus memiliki tanah pertanian, dan merupakan ungkapan kehendak yang kuat untuk mencegah monopoli tanah oleh segelintir tuan tanah serta melestarikan tanah pertanian sebagai aset nasional. Namun, seiring berbenturannya tuntutan zaman ‘kepemilikan yang ketat, pemanfaatan yang lentur’ belakangan ini, terbuka babak baru di mana peluang dan risiko berdampingan.
Bagian yang paling mencolok adalah pelonggaran regulasi melalui ‘penataan ulang keruangan’ tanah pertanian. Pemerintah, sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, memperkenalkan sistem ‘tempat singgah tipe tinggal di pedesaan’, dan dengan mengizinkan pemasangan penginapan sementara berukuran sekitar 33㎡ tanpa izin alih fungsi tanah pertanian, menyerap permintaan ‘5 hari kota 2 hari desa’ warga perkotaan.
Regulasi atas pertanian pintar (smart farm)·pertanian vertikal pun dilonggarkan secara besar-besaran sehingga apabila memenuhi persyaratan tertentu, fasilitas permanen dapat dipasang di atas tanah pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa tanah pertanian tengah berevolusi melampaui sekadar lahan garapan menjadi basis usaha teknologi bernilai tambah tinggi. (Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Tanah Pertanian) Lebih lanjut, pencabutan status atas tanah pertanian sisa berskala kecil di bawah 3 ha (kawasan promosi pertanian) pun diizinkan, sehingga terbuka jalan untuk mengalihkan tanah pertanian yang tidak efisien menjadi fasilitas kemudahan·komersial.
Seperti di atas, sementara regulasi pemanfaatan tanah pertanian dilonggarkan, regulasi kepemilikan justru menjadi lebih ketat. Inilah bagian yang perlu dicermati dalam sistem tanah pertanian saat ini. Pertama, pada tahap perolehan, pemeriksaan sertifikat kelayakan perolehan tanah pertanian menjadi lebih substansial sehingga perolehan oleh orang luar dan pembelian bagian kepemilikan bersama dibatasi secara ketat, dan perolehan untuk tujuan pertanian akhir pekan·pengalaman di dalam kawasan promosi pertanian diblokir secara hukum. Selain itu, pada tahap pengelolaan setelah perolehan, jaringan pemantauan waktu nyata yang memadukan data drone·satelit·administrasi diaktifkan untuk mengawasi secara terus-menerus lahan yang tidak digarap atau alih fungsi ilegal. Khususnya, denda pemaksaan pelaksanaan yang dikenakan saat terdeteksi mencapai 25% dari nilai tanah, sehingga bersifat menghukum sedemikian rupa sehingga hanya dalam 4 tahun seseorang harus menanggung jumlah yang setara dengan keseluruhan nilai tanah.
Kim Gwang-deok, pengacara Firma Hukum Daeryun, menyampaikan, “Pada akhirnya, pasar tanah pertanian saat ini adalah keadaan di mana ‘pintu peluang’ dan ‘jebakan risiko’ berdampingan. Perolehan yang dipencar atas nama anggota keluarga atau pembiaran tanpa pertimbangan dapat berlanjut hingga penghukuman pidana, melampaui sanksi administratif.” dan “oleh karena itu, apabila Anda merancang usaha terkait tanah pertanian atau tengah mempertimbangkan pewarisan·pembelian, telaah hukum yang menganalisis secara menyeluruh kondisi regulasi yang dilonggarkan dan ketentuan penghukuman yang diperketat mutlak harus mendahului. Hanya perolehan yang sah dan rencana pemanfaatan yang cermat yang merupakan satu-satunya jaminan untuk melindungi aset, dan jawabannya dimulai dari diagnosis ahli yang menembus secara tepat prinsip hukum yang telah berubah.”
[Baca artikel selengkapnya]
Era transformasi besar regulasi tanah pertanian, implikasi praktis gyeongjayujeon (耕者有田) (kunjungi)
Sebelumnya
"Terjadi kecelakaan keselamatan tapi sikap tidak pantas"…karyawan yang mengkritik manajer lalu diadukan, tidak ada sangkaan
Berikutnya
"Jika sudah membayar denda mengemudi skuter dalam keadaan mabuk, bisa langsung mengikuti ujian SIM"... Komisi banding administratif menunjukkan 'kekosongan legislasi'
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat