Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-18

Menabrak pejalan kaki lansia usia 80-an tanpa tindakan penyelamatan lalu kabur···ajukan surat banding atas pidana penjara 8 bulan di tingkat pertama
Sidang banding "Pihak korban menolak menerima uang penitipan (konsinyasi)···tidak ada kondisi penentuan hukuman baru yang menguntungkan terdakwa"
Muncul kasus seorang pria yang menabrak pejalan kaki lansia usia 80-an yang sedang menyeberang jalan lalu melarikan diri, dijatuhi pidana penjara efektif yang sama dengan tingkat pertama pada sidang banding meski telah melakukan penitipan (konsinyasi) tambahan.
Divisi Pidana 1-2 Pengadilan Distrik Chuncheon pada tanggal 15 bulan lalu menolak banding A yang berusia 60-an, yang didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman atas Kejahatan Tertentu (kabur setelah menyebabkan luka), dan menjatuhkan pidana penjara 8 bulan sama seperti tingkat pertama.
A dikenai dugaan bahwa pada 2024, saat mengemudi di sebuah jalan di Hoengseong-gun, Provinsi Gangwon, ia menabrak korban B yang sedang menyeberang jalan lalu melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa tindakan penyelamatan apa pun. Akibat kecelakaan ini, B mengalami luka berat yang memerlukan perawatan 12 minggu seperti kerusakan tulang belakang.
Pihak keluarga korban dalam proses persidangan memohon hukuman berat seraya menyatakan B yang harus terbaring di ranjang akibat kecelakaan menderita perburukan kesehatan berantai dan penderitaan berkepanjangan lalu akhirnya mengembuskan napas terakhir sekitar 1 tahun kemudian.
Sebelumnya, majelis tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dengan menyatakan, "Terdakwa jelas menyadari telah menimbulkan luka berat pada korban, tetapi tetap melarikan diri sehingga kualitas kejahatannya buruk."
Pihak A mengajukan banding dengan menyatakan hukumannya terlalu berat, tetapi penilaian pengadilan tidak berubah. Majelis banding menyatakan, "Terdakwa dalam sidang ini menyetorkan uang penitipan tambahan, tetapi pihak korban menolak menerimanya," dan "setelah putusan tingkat pertama, tidak ditemukan keadaan baru yang dapat meringankan hukuman terdakwa."
Pengacara Han Min-young dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili pihak B menjelaskan, "Bagi korban lansia, luka akibat kecelakaan tabrak lari dapat berujung pada akibat fatal seperti perburukan kesehatan berantai," dan "terlepas dari penitipan A, kami secara aktif menyampaikan kepada majelis hakim penderitaan luar biasa yang dialami pihak B serta tekad tegas untuk menuntut hukuman berat, sehingga pidana penjara efektif dapat dipertahankan."
[Baca artikel selengkapnya]
Pelaku tabrak lari yang menabrak lansia 80-an lalu kabur "hukuman terlalu berat" dan mengajukan banding···tingkat 2 pun pidana penjara efektif 8 bulan (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat