Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-22

Menggelapkan dari 4 orang lebih dari 840 kali dengan umpan keuntungan investasi
Kerugian sekitar 4,6 miliar won lebih…"kemungkinan pemulihan kerugian ke depan rendah"
Seorang perempuan yang menipu para kenalannya dengan berkata akan menjadikan mereka kaya lalu merampas dana investasi bernilai besar dijatuhi pidana efektif.
Divisi Pidana 2 Pengadilan Distrik Busan Cabang Timur pada tanggal 19 mengumumkan bahwa belakangan ini pihaknya menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada A berusia 50-an yang didakwa melanggar Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu (penipuan) dan sebagainya.
A didakwa dengan dugaan menipu 4 orang termasuk kenalannya B pada tahun 2024 dengan mengajak berinvestasi dan berjanji memberikan keuntungan, lalu menggelapkan sekitar 4,6 miliar won Korea Selatan lebih dalam lebih dari 840 kali selama sekitar 1 tahun.
Hasil pemeriksaan Kejaksaan Korea Selatan mengonfirmasi bahwa saat itu A dalam keadaan menanggung utang besar lebih dari 1 miliar won Korea Selatan kepada rentenir dan sebagainya. Kejaksaan Korea Selatan memahami bahwa A bermaksud menggunakan uang yang dirampas dari para korban untuk keperluan apa yang disebut 'gali lubang tutup lubang' guna membayar utangnya sendiri.
Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada A. Majelis menyampaikan, "Terdakwa menipu para korban beberapa kali selama periode yang cukup lama," dan "bila ditinjau dari isi perbuatan serta periode dan jumlahnya, skala kerugian, dan sebagainya, kualitas kejahatannya sangat berat."
Ia mengungkapkan alasan pemidanaan, "Hingga kini belum tercapai perdamaian dengan para korban dan kemungkinan pemulihan kerugian ke depan pun tampak rendah," dan "telah mempertimbangkan secara menyeluruh hal-hal seperti sebagian korban memohon hukuman berat terhadap terdakwa."
Pengacara Firma Hukum Daeryun Jeon Hyeon-ju yang mewakili B menjelaskan, "Ini adalah kejahatan ekonomi berskala besar di mana ia merampas uang dalam jumlah besar dan menggunakannya untuk melunasi utang rentenirnya," dan "dalam situasi di mana jumlah kerugian sangat besar dan bahkan pemulihannya tidak jelas, saya aktif mengemukakan kekejaman modus A dan penderitaan hebat yang dialami B kepada majelis sehingga menghasilkan pidana efektif.".
Wartawan Baek Jae-hyeon (itbrian@newsis.com)
[Baca artikel selengkapnya]
"Akan kujadikan kaya" warga 50-an yang memeras uang besar untuk membayar utang rentenir, penjara 6 tahun (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat