Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-23

Perkara kekerasan sekolah, perlu ditangani dengan membedakan prosedur administratif·prosedur anak·prosedur pidana
Perkara kekerasan sekolah adakalanya berakhir dengan prosedur administratif Komite Peninjau Penanggulangan Kekerasan Sekolah, yang disebut Hakpokwi, tetapi tergantung kasusnya, pengaduan pidana dapat berjalan secara terpisah. Apabila pihak siswa korban mengajukan surat pengaduan, penyidikan polisi dimulai, dan setelah itu ada pula kemungkinan berlanjut menjadi peradilan anak atau peradilan pidana.
Apabila surat pengaduan pihak siswa korban diterima dan penyidikan polisi dimulai, prosedur yang berlaku berbeda-beda menurut usia siswa pelaku. Apabila tersangka adalah anak di bawah usia hukum (chokbeop sonyeon) yang berusia 10 tahun ke atas hingga di bawah 14 tahun, ia bukan objek hukuman pidana, tetapi dapat dilimpahkan ke Bagian Anak Pengadilan Keluarga untuk menjalani pemeriksaan mengenai penetapan tindakan perlindungan atau tidak.
Sebaliknya, apabila termasuk anak pelaku kejahatan berusia 14 tahun ke atas hingga di bawah 19 tahun, ia dapat menjadi objek pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini, berkas penyidikan diserahkan ke Kejaksaan Korea Selatan, dan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan yang menangani akan memutuskan penetapan seperti tidak terbukti bersalah, penangguhan penuntutan, pelimpahan ke Bagian Anak, atau penuntutan resmi, setelah meninjau tingkat keseriusan perkara, hubungan pembuktian, tingkat kerugian, dan sebagainya.
Apabila anak berada dalam situasi diadukan karena perkara kekerasan sekolah, penanganan awal itu penting. Alih-alih langsung memenuhi pemeriksaan hanya karena menerima permintaan hadir dari kantor polisi, perlu memahami isi surat pengaduan dan pokok sengketa dalam batas yang memungkinkan terlebih dahulu, baru kemudian menghadapi pemeriksaan. Artinya, diperlukan proses untuk memastikan isi kerugian dan hubungan fakta yang didalilkan pengadu, serta menata arah keterangan.
Hal yang khususnya harus diperhatikan dalam perkara kekerasan sekolah adalah bahwa meskipun Hakpokwi dan instansi penyidik melihat perkara yang sama, standar penilaian dan kesimpulannya dapat berbeda. Hakpokwi adalah prosedur administratif yang menimbang pembinaan siswa dan tindakan edukatif dalam menelaah hubungan fakta. Dalam proses ini, kekonkretan, konsistensi, dan kesesuaian timbal balik keterangan siswa dapat berperan sebagai faktor penilaian yang penting.
Sebaliknya, dalam prosedur pidana diperlukan pembuktian atas fakta kejahatan, dan prinsip pembuktian menurut Hukum Acara Pidana berlaku. Pasal 310 Hukum Acara Pidana menetapkan bahwa apabila pengakuan terdakwa merupakan satu-satunya bukti yang merugikan terdakwa itu, hal itu tidak dapat dijadikan bukti untuk menyatakan bersalah. Artinya, penilaian bersalah sulit dilakukan hanya dengan pengakuan, dan diperlukan bukti penguat untuk menopangnya.
Karena itu, meskipun dalam prosedur di lingkungan sekolah telah diakui sebagai kekerasan sekolah, pada tahap penyidikan dapat muncul kesimpulan yang berbeda dengan alasan seperti kurangnya bukti. Sebaliknya, meskipun di Hakpokwi dijatuhkan tindakan yang relatif ringan, apabila bukti tersendiri terkonfirmasi dalam prosedur pidana, ada pula kemungkinan dibuatnya penilaian yang berbeda.
Sifat prosedur dan lama waktu yang dibutuhkan pun berbeda. Hakpokwi bertujuan pada tindakan edukatif dan perlindungan siswa korban, dan banyak kasus yang berjalan relatif cepat tergantung perkaranya. Sebaliknya, dalam prosedur pidana berlaku prinsip praduga tak bersalah menurut konstitusi dan prinsip pembuktian menurut Hukum Acara Pidana, serta dituntut pembuktian yang lebih ketat atas fakta kejahatan.
Hanya saja, keputusan Hakpokwi tidak secara langsung mengikat prosedur pidana. Meski demikian, surat keterangan siswa yang disusun dalam proses Hakpokwi, hasil penelaahan, dan data terkait dapat dimanfaatkan sebagai bahan rujukan di instansi penyidik, sehingga keterangan pada tahap Hakpokwi pun perlu dilakukan dengan hati-hati sambil mempertimbangkan kemungkinan prosedur pidana ke depan.
Pada akhirnya, memperoleh penetapan yang menguntungkan di Hakpokwi tidak menjamin dinyatakannya tidak bersalah dalam prosedur pidana. Sebaliknya, meskipun dijatuhkan tindakan yang merugikan di Hakpokwi, ada pula kemungkinan tercapainya kesimpulan yang berbeda melalui peninjauan hubungan pembuktian dan doktrin hukum pada tahap penyidikan atau peradilan.
Park Gyu-seok, pengacara Firma Hukum Daeryun, mengatakan, "Perlu juga diperhatikan bahwa apabila diajukan tuntutan biaya pengobatan atau uang penghiburan akibat kekerasan sekolah, hal itu dapat berlanjut menjadi gugatan perdata tersendiri," dan "Karena satu perkara kekerasan sekolah dapat berlanjut menjadi masalah penetapan administratif di sekolah, prosedur pidana, dan ganti rugi, perlu menanggapinya dengan mempertimbangkan keseluruhan prosedur sejak tahap awal saat surat pengaduan diterima."
Perkara kekerasan sekolah sulit dipandang selesai hanya dengan tindakan Hakpokwi. Khususnya apabila diajukan pengaduan pidana, prosedur yang sama sekali berbeda dapat berjalan menurut usia siswa dan hubungan pembuktian, sehingga baik wali maupun siswa perlu berhati-hati dalam keterangan awal dan penataan data.
[Baca Artikel Selengkapnya]
Prosedur pidana dapat berlanjut bahkan setelah penetapan Hakpokwi (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat