Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-07

Diadukan atas dugaan penyebaran fakta palsu dan lainnya setelah menunjuk 'ketiadaan komunikasi' saat siaran langsung
Kejaksaan "Penyampaian pendapat subjektif…sulit mengakui hubungan sebab-akibat kerugian usaha"
Streamer virtual yang menumpahkan ketidakpuasan terhadap agensinya dalam siaran internet lalu digugat atas dugaan pencemaran nama baik dan gangguan terhadap kegiatan usaha memperoleh keputusan tidak terbukti bersalah dari kejaksaan.
Cabang Pyeongtaek Kejaksaan Distrik Suwon pada tanggal 20 bulan lalu menjatuhkan keputusan tidak terbukti bersalah karena bukti tidak cukup terhadap perempuan berusia 20-an A yang dilimpahkan atas dugaan pencemaran nama baik dan gangguan terhadap kegiatan usaha.
A dituduh pada Mei tahun lalu melontarkan ucapan yang menunjuk masalah operasi agensinya saat siaran streaming langsung. Pihak agensi mendalilkan bahwa A menyebarkan fakta palsu sehingga mencemarkan nama baik perusahaan, dan akibatnya usaha terganggu karena didera komentar jahat dan omzet menurun.
Pihak A menyangkal seluruh dugaan. Ia membantah bahwa sebelum siaran itu rapat resmi dengan agensi terhenti dan komunikasi tidak lancar sehingga ia hanya menumpahkan kesesakan kepada penonton, tanpa tujuan mencela perusahaan. Ucapan terkait usaha lain pun ia tambahkan hanyalah membaca isi obrolan penonton lalu sekadar bertanya balik dan bereaksi.
Kejaksaan menerima dalil pihak A. Kejaksaan menilai bahwa ucapan A hanya termasuk penilaian nilai atau penyampaian pendapat subjektif atas operasi perusahaan pengadu, dan sulit dipandang sebagai penyebutan fakta palsu yang konkret untuk mencemarkan nama baik orang lain.
Kejaksaan juga menjelaskan, "Sebagian besar komentar cela di internet yang diajukan pihak agensi sebagai bukti memiliki selisih waktu cukup lama dengan waktu siaran, dan isi komentar itu pun banyak yang berkaitan dengan pemutusan kontrak alih-alih isi ucapan A, sehingga bukti kurang untuk mengakui hubungan sebab-akibat yang jelas antara siaran A dan kerugian agensi."
Pengacara Firma Hukum Daeryun (firma hukum) Choi Han-sik yang mewakili A menjelaskan, "Agar tindak pidana pencemaran nama baik terpenuhi, harus dibuktikan penyebutan fakta objektif, bukan sekadar penilaian nilai," dan "saya dapat menghasilkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dengan menganalisis keadaan nyata berupa terputusnya komunikasi saat kejadian dan konteks siaran secara keseluruhan untuk mengungkap bahwa ucapan itu hanya penyampaian pendapat, serta menjelaskan secara sistematis berdasarkan data objektif bahwa tidak ada hubungan sebab-akibat antara kerugian usaha yang didalilkan agensi dan ucapan tersangka." whyjay@sportsseoul.com
Jurnalis Shin Jae-yu
[Baca artikel selengkapnya]
"Operasinya kok…"streamer yang menumpahkan ketidakpuasan pada agensi, tidak dituntut atas pencemaran nama baik dan lainnya (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat