Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-07

Di tengah berlarutnya kelesuan transaksi real estat, agen properti yang haus akan pendapatan komisi perantara mudah terpapar godaan perjanjian sewa yang tidak wajar. Namun, tindakan menutup mata terhadap tujuan ilegal penyewa harus disadari dapat berujung pada penghukuman pidana, melampaui pencabutan sertifikat agen properti. Nyatanya, belakangan di Ulsan terjadi kasus yang sangat memperingatkan: seorang agen properti yang, demi memonopoli komisi tinggi, secara berturut-turut memperantarai 18 lokasi tempat kejahatan bagi komplotan situs judi ilegal bernilai puluhan miliar won dan bahkan berbagi informasi penindakan, ikut ditahan.
Hal pertama yang perlu dicermati adalah tanggung jawab pidana. Apabila agen properti secara aktif turut mengamankan ruang meski menyadari fakta operasi tempat judi ilegal, tanggung jawab sebagai pelaku pembantu Pasal 254 KUHP (pembukaan tempat judi dan sebagainya) menurut Pasal 32 undang-undang yang sama dapat menjadi masalah. Aparat penyidik dan pengadilan besar kemungkinannya menilai tindakan memperantarai·menyediakan ruang yang akan digunakan untuk kejahatan sebagai bantuan terhadap kejahatan, meski tidak langsung mengelola tempat judi atau berbagi keuntungan. Selain itu, apabila cukup dapat diperkirakan kemungkinan usaha ilegal berdasarkan situasi tetapi berpaling, pengadilan dapat mengakui adanya kesengajaan yang belum pasti (dolus eventualis).
Nyatanya, Mahkamah Agung Korea Selatan, saat menilai terbentuknya pelaku pembantu, mempertimbangkan secara menyeluruh derajat kesadaran atas kejahatan, ketidakwajaran transaksi, skala keuntungan ekonomi, dan sebagainya, dan tidak sedikit kasus di mana pihak-pihak yang memperantarai tempat yang akan digunakan untuk operasi arena permainan ilegal atau tempat prostitusi dihukum sebagai pelaku pembantu. Yang lebih dipersoalkan bagi agen properti daripada penghukuman pidana adalah sanksi administratif. Tindakan memperantarai perjanjian sewa untuk pembukaan tempat judi ilegal berpeluang dinilai termasuk ‘tindakan yang secara nyata merusak keadilan pekerjaan agen properti’ yang dilarang Pasal 33 ayat 1 butir 7 Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan. Lebih jauh, ia dapat menjadi alasan pencabutan sertifikat agen properti atau pencabutan pendaftaran tergantung tingkat penghukuman pidana setelah diajukan ke persidangan pidana, sehingga dapat berujung pada praktis tersingkir dari industri dengan cara yang tidak terhormat.
Untuk mencegah masalah semacam ini, agen properti harus bersiap dari berbagai sisi. Apabila terlihat tanda transaksi tidak wajar seperti broker yang meminta sewa banyak ruko dengan berganti nama dalam waktu singkat, atau menawarkan komisi yang terlalu tinggi dibanding harga pasar kawasan, patut dicurigai.
Saat mengikat perjanjian, diperlukan prosedur memastikan sekali lagi jenis usaha yang tepat dan kemungkinan izin·perizinan penyewa melalui pemerintah daerah dan sebagainya. Selain itu, sebaiknya mencantumkan klausul pertahanan yang bermakna ‘apabila penyewa menggunakan objek sewa untuk tujuan ilegal, pemberi sewa dapat segera memutus perjanjian’ pada bagian ketentuan khusus perjanjian sewa. Namun, harus pula diingat bahwa ketentuan khusus tersebut hanya bermakna mengamankan dasar pemutusan perjanjian bagi pemberi sewa, dan tidak memiliki daya untuk langsung membebaskan tanggung jawab pidana agen properti.
Pengacara Kim Yong-tae dari Firma Hukum Daeryun menyampaikan, “Apabila tertipu kebohongan licik broker sehingga secara tidak adil masuk garis penyidikan, sejak awal perkara harus meminta bantuan ahli hukum yang paham betul perkara real estat dan pidana untuk membuktikan secara objektif bahwa tidak ada ‘kesadaran atas keilegalan’,” dan “Dengan demikian, agen properti bukan sekadar penyelesai kontrak, melainkan ahli garis depan yang menjaga tatanan transaksi real estat yang sah dan transparan. Saya mengimbau agar menolak tegas tawaran transaksi mencurigakan yang diduga ilegal sehingga menjaga karier yang telah dibangun sendiri dan jaring pengaman hukum.”
Enet News Reporter Park Jeong-woo (woo@enetnews.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Demi meraup komisi di tengah kelesuan"···standar Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat atas perantaraan tempat judi ilegal (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat