Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-13

Baru-baru ini, hasil inspeksi terencana yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan terhadap tempat usaha seperti kafe dan rumah makan waralaba ternama menemukan sejumlah besar kasus pelanggaran undang-undang hubungan ketenagakerjaan, seperti penunggakan upah dan tidak dibuatnya kontrak kerja.
Toko-toko tersebut terbukti memaksakan uang perdamaian jutaan won dengan dalih kesalahan karyawan atau menunggak tunjangan tambahan melalui 'pemecahan tempat usaha' secara dokumen.
Yang khususnya menonjol adalah klausul kontrak kerja yang tidak adil, seperti 'jika mengundurkan diri dalam tiga bulan setelah masuk kerja, hanya 90% gaji yang dibayarkan' atau 'jika kontrak tidak dipenuhi, kerugian penjualan akan dihitung dan dituntut sebagai ganti rugi'. Perangkat pengaman yang dipasang secara sepihak oleh pemberi kerja untuk mencegah seringnya pekerja paruh waktu keluar dan kerugian usaha dapat menjadi masalah.
Pemberi kerja tidak boleh lupa bahwa klausul semacam ini, yang dianggapnya sebagai sarana pertahanan, dapat menjadi objek penghukuman pidana. Pasal 20 (larangan penetapan penalti di muka) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan menyatakan secara tegas, "Pemberi kerja tidak boleh membuat kontrak yang menetapkan di muka penalti atau jumlah ganti rugi atas tidak dipenuhinya kontrak kerja."
Artinya, sekalipun pekerja tidak menyelesaikan masa kontrak atau mengundurkan diri tanpa izin, menetapkan di muka 'harus mengganti sekian' tidak diperbolehkan secara hukum. Sekalipun para pihak menandatangani dan menyepakatinya, hal itu tidak berkekuatan hukum, dan hanya dengan mencantumkannya dalam kontrak kerja pun, pemberi kerja dapat menjadi objek penghukuman pidana, seperti denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
Lalu, apakah pemberi kerja harus pasrah menerima kerugian sekalipun pekerja dengan sengaja merusak perlengkapan atau menggelapkan dana toko lalu melarikan diri? Tidak demikian. Atas kerugian nyata yang timbul akibat perbuatan tercela yang nyata, pemberi kerja dapat menuntut ganti rugi perdata melalui pembuktian yang objektif.
Namun, kesalahan yang paling sering dilakukan pemberi kerja di sini justru adalah 'pemotongan sepihak'. Perbuatan menghitung sendiri jumlah kerugian yang ditimbulkan karyawan lalu memotongnya sesuka hati dari gaji bulan terakhir atau uang pesangon merupakan pelanggaran Pasal 43 (asas pembayaran upah secara penuh) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan. Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, pemberi kerja dilarang secara sepihak melakukan perjumpaan utang antara piutang upah pekerja dan piutang ganti rugi.
Lebih jauh, apabila pemberi kerja menjadikan pembayaran upah sebagai senjata untuk menekan dengan berkata 'jika tidak menyepakati ganti rugi, gaji yang tertunggak tidak akan diberikan', atau mendesakkan uang perdamaian yang berlebihan dengan dalih penggelapan tanpa dasar objektif, situasinya memburuk tak terkendali.
Hal ini sulit menutup kemungkinan berkembang, melampaui sekadar penunggakan upah, menjadi sengketa pidana berat tersendiri seperti tindak pidana pemaksaan atau tindak pidana pemerasan menurut hukum pidana. Sebelum terjerumus ke dalam kesulitan semacam ini, sebaiknya para pemberi kerja mengingat hal-hal berikut.
Pertama, merevisi kontrak kerja dan surat pernyataan yang ada. Jika terdapat klausul yang bersifat penalti, seperti 'pengembalian biaya pelatihan saat mengundurkan diri' atau 'pemotongan gaji jika masa kerja wajib tidak terpenuhi', klausul tersebut harus dihapus.
Kedua, menegakkan asas 'bayar upah dahulu, tuntut perdata kemudian'. Sekalipun pekerja merugikan tempat usaha karena mangkir tanpa izin lalu menghilang, pemberi kerja harus membayar penuh upah yang timbul dalam waktu 14 hari sejak tanggal berhenti kerja sesuai Pasal 36 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan agar dapat mencegah risiko penghukuman pidana.
Prinsipnya, ganti rugi diperjuangkan secara sah melalui prosedur gugatan perdata tersendiri setelah kewajiban pembayaran upah dipenuhi.
Ketiga, membenahi sistem disipliner yang sah. Jika ingin mengendalikan kehadiran yang buruk atau perbuatan tercela pekerja, pemberi kerja harus menempuh prosedur komite disipliner yang sah sebagaimana tercantum dalam peraturan kerja, bukan pemotongan upah yang melawan hukum, lalu menjalankan 'pemotongan upah (pengurangan gaji dalam batas menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan)' atau 'pemecatan disipliner', serta mendokumentasikan dasarnya.
Kelaziman industri berupa 'orang lain pun semua melakukannya' tidak dapat menjadi pembebas dari hukum. Alih-alih bersandar pada pertikaian emosional di kemudian hari atau sanksi pribadi yang berlebihan, pemberi kerja harus melindungi dirinya sendiri dengan membangun sistem manajemen ketenagakerjaan yang adil dan cermat dalam kerangka Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan sejak awal, dengan bantuan ahli hukum ketenagakerjaan.
[Baca artikel selengkapnya]
"Pemotongan gaji jika mengundurkan diri dalam tiga bulan"…Apa risiko 'kontrak kerja yang tidak adil' bagi pekerja paruh waktu? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat