Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-14
![[법률돋보기]⑧ “월 1000만원 보장” 약속했는데 현실은 적자…손해배상 가능할까](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260714084953148.webp&w=3840&q=100)
Promosi keuntungan palsu dan berlebihan, pelanggaran Undang-Undang Usaha Waralaba menjadi pokok sengketa
Pengacara Lee Shin-gyu "Perolehan bukti dan penanganan awal menentukan menang-kalah"
Memulai usaha waralaba dipandang sebagai cara berwirausaha yang relatif stabil bagi para pensiunan dan wirausahawan muda. Alasannya adalah keunggulan dapat memanfaatkan merek dan sistem operasi yang telah teruji. Namun, tidak sedikit pula kasus yang hanya memercayai proyeksi keuntungan kantor pusat lalu berkontrak, tetapi karena lingkungan usaha yang sesungguhnya sangat berbeda, berujung pada sengketa.
Menurut kalangan hukum, sebagian pusat waralaba merekrut calon pemilik toko dengan mengedepankan keuntungan tinggi seperti 'jaminan laba bersih 10 juta won Korea Selatan per bulan' dan 'pengamanan wilayah usaha eksklusif', tetapi terus terjadi kasus di mana setelah kontrak, mereka mengeluhkan kerugian akibat struktur penjualan dan lingkungan operasi yang berbeda dari janji.
Lee Shin-gyu, pengacara Firma Hukum Daeryun, menjelaskan, "Jenis yang paling umum dalam sengketa waralaba adalah kasus menjelaskan proyeksi penjualan dan keuntungan secara berlebihan tanpa dasar objektif," dan "Apabila keuntungan dan rasio margin dijamin secara pasti atau dilebih-lebihkan untuk memancing kontrak, hal itu dapat termasuk pemberian informasi palsu dan berlebihan menurut Undang-Undang Usaha Waralaba."
Undang-Undang Usaha Waralaba yang berlaku menetapkan bahwa pusat waralaba yang bukan usaha kecil-menengah atau yang jumlah gerai waralabanya 100 atau lebih wajib menyediakan surat perhitungan estimasi nilai penjualan secara tertulis. Penjelasannya, apabila menjamin keuntungan tinggi hanya secara lisan tanpa menyediakan hal itu, sifat melawan hukum berpeluang diakui.
Selain itu, perbuatan tidak menyediakan dengan benar dokumen keterbukaan informasi yang memuat, antara lain, tingkat penutupan gerai merek atau hal-hal yang menjadi beban pemilik toko, atau membuat kontrak ditandatangani tanpa penjelasan yang memadai, juga disebut sebagai penyebab sengketa yang khas.
Pengacara Lee memperkenalkan contoh gugatan ganti rugi yang ia tangani. Dalam perkara tersebut, pusat waralaba dalam proses kontrak menyajikan nilai penjualan dan laba bersih yang tinggi dari gerai pusat serta menjelaskan bahwa mereka menjamin rasio margin minimum. Pemilik toko yang memercayai hal itu dan menanamkan modal besar, setelah benar-benar memulai usaha, mencatat kinerja yang jauh di bawah keuntungan yang disajikan kantor pusat, dan akhirnya mengajukan gugatan ganti rugi.
Dalam persidangan, objektivitas proyeksi keuntungan yang disajikan kantor pusat menjadi pokok sengketa utama. Kantor pusat tidak dapat menyajikan secara memadai data perhitungan konkret atas keuntungan yang diperkirakan dan dasar perhitungan rasio margin minimum, dan pengadilan menilai bahwa proyeksi keuntungan tersebut tak lebih dari perkiraan tanpa dasar objektif, sehingga mengakui adanya pemberian informasi palsu dan berlebihan.
Pengacara Lee berkata, "Dalam sengketa waralaba, memperoleh bukti yang dapat membuktikan penjelasan apa yang disampaikan kantor pusat adalah yang terpenting," dan "Rekaman panggilan dengan tenaga penjualan, percakapan KakaoTalk, pesan teks, selebaran promosi, dan surel dapat menjadi materi penting untuk membuktikan penjelasan yang palsu dan berlebihan."
Ia melanjutkan menasihati, "Pengembalian dana waralaba atau tuntutan ganti rugi, berbeda dengan sengketa perdata biasa, memerlukan penelaahan ahli atas Undang-Undang Usaha Waralaba," dan "Apabila terlihat tanda-tanda sengketa, menelusuri kembali proses kontrak secara teliti dan menyikapinya dengan bantuan ahli hukum sejak awal dapat membantu pemulihan hak."
Jeong Ye-jin, wartawan yejin0311@inews24.com
[Baca artikel selengkapnya]
[Kaca Pembesar Hukum]⑧ Menjanjikan "jaminan 10 juta won Korea Selatan per bulan" tetapi kenyataannya rugi…bisakah menuntut ganti rugi (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat