Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-21

Kolom Pengacara Hwang Bo-yeong dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Homeplus, yang mewakili industri distribusi dalam negeri, sempat bangkit kembali setelah menerima suntikan dana operasional darurat sebesar 200 miliar won dan menggiring pembatalan keputusan pengadilan yang menghentikan prosedur pemulihan, tetapi jalan menuju normalisasi diperkirakan masih terjal. Titik yang menjadi perhatian kalangan hukum bukanlah eksistensi perusahaan itu sendiri, melainkan prosedur penyelesaian piutang berskala besar yang akan terjadi dalam proses pemulihan atau, dalam kasus terburuk, saat kepailitan. Peristiwa ini yang melibatkan piutang berskala 1 triliun won seperti tunggakan upah dan uang barang pasokan mitra usaha, berpeluang besar berlanjut menjadi 'perang penagihan piutang' yang menyangkut kelangsungan hidup banyak pemangku kepentingan.
Meskipun berhasil dengan susah payah melewati krisis kepailitan, risiko potensial yang masih paling banyak disebut dalam peristiwa Homeplus kali ini adalah prosedur 'kepailitan terkait (牽連破産/kepailitan lanjutan menurut hukum Korea Selatan)'. Kepailitan terkait adalah cara ketika apabila prosedur pemulihan kelak dihentikan kembali, perkara langsung beralih ke prosedur kepailitan, yaitu sistem untuk menyambungkan kedua prosedur secara berurutan guna menjaga hubungan hak kreditor sestabil mungkin.
Salah satu alasan perusahaan memilih kepailitan terkait dalam situasi terburuk adalah untuk mempertahankan urutan prioritas piutang kepentingan publik guna meminimalkan dampak sosial. Piutang kepentingan publik yang timbul dalam prosedur pemulihan berarti piutang yang timbul untuk mempertahankan operasi perusahaan, seperti upah pekerja atau uang barang yang dipasok untuk usaha yang normal setelah dimulainya prosedur pemulihan. Piutang semacam ini dilindungi lebih dahulu daripada piutang pemulihan biasa, dan kepailitan terkait dimanfaatkan untuk mempertahankan urutan prioritas ini sebisa mungkin juga dalam prosedur kepailitan.
Meskipun dana 200 miliar won telah disuntikkan darurat, diketahui bahwa saat ini Homeplus hampir tidak menyisakan aset setara kas, dan aset yang tersisa sebagian besar terkonsentrasi pada real estat. Masalahnya, atas aset real estat ini sudah ditetapkan hak jaminan (hak separatis) yang besar milik kreditor prioritas utama seperti kalangan keuangan. Menurut hukum kepailitan, dalam prosedur kepailitan pun pemegang hak jaminan dapat lebih dahulu menggunakan haknya untuk menagih dana tanpa terkena batasan prosedur kepailitan. Sebaliknya, mitra usaha biasa yang tanpa jaminan atau kreditor prioritas belakang berada dalam struktur yang harus bersaing memperebutkan pembagian atas sisa harta setelah pelaksanaan hak jaminan.
Pengadilan akan menyatakan pailit dan menunjuk kurator kepailitan untuk menjalankan prosedur penjualan aset dan pembagian, tetapi tidak sedikit kasus ketika real estat berskala besar dengan hubungan hak yang berkelindan rumit memerlukan waktu lama sampai terjual. Sampai pembagian benar-benar dilakukan, harus dilalui berbagai prosedur seperti penjualan aset, penyelidikan piutang, dan penetapan tabel pembagian, sehingga kemungkinan besar memakan waktu yang cukup lama. Terlebih lagi, dalam proses ini sering pula timbul sengketa hukum, seperti kurator kepailitan menggunakan 'hak pembatalan' untuk membatalkan pembayaran yang memihak yang dilakukan hanya menguntungkan kreditor tertentu, atau 'persidangan penetapan penyelidikan piutang' seputar penetapan hak atas piutang.
Seperti ini, peristiwa Homeplus dengan nyata menunjukkan bahwa krisis likuiditas mitra dagang dapat menghampiri perusahaan sebagai risiko kepailitan berantai yang fatal. Krisis likuiditas mitra dagang tidak terjadi tiba-tiba pada suatu hari. Sering kali didahului berbagai sinyal seperti keterlambatan pembayaran, permintaan pembelian stok yang berlebihan, dan perubahan jadwal pasokan yang berulang. Apabila tanda-tanda ini terkonfirmasi, perusahaan mitra dagang harus segera menelaah langkah hukum untuk mengamankan piutang, alih-alih sekadar mengamati situasi.
Misalnya, selain sita jaminan berdasarkan piutang uang barang, harus ditingkatkan kemungkinan penagihan secara nyata, seperti mengamankan jaminan tambahan atau memenuhi syarat perlawanan terhadap pihak ketiga dengan akta bertanggal pasti melalui kontrak pengalihan piutang. Khususnya, apabila terhadap mitra dagang yang pailit sekaligus memiliki piutang dan utang, menggunakan 'hak perjumpaan utang' secara sah dalam ruang lingkup yang tidak termasuk alasan larangan perjumpaan untuk mengimbangi piutang juga merupakan salah satu sarana pertahanan. Namun, perjumpaan utang dapat dibatasi tergantung saat kondisi layak perjumpaan atau saat timbulnya piutang dan utang, sehingga diperlukan penelaahan hukum lebih dahulu. Oleh karena itu, apabila terdeteksi risiko kepailitan mitra dagang, menganalisis secara tepat sifat piutang dan menelaah secara menyeluruh sita jaminan, penggunaan hak perjumpaan utang, serta ada tidaknya pengamanan jaminan dapat menjadi langkah penanganan realistis yang meminimalkan kerugian.
[Baca artikel selengkapnya]
Tugas hukum yang ditinggalkan risiko kepailitan terkait Homeplus 'suntikan 200 miliar' (Kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat