Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-24

Pengacara Cho Kyung-hee dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Pemerintah sedang mengkaji rencana untuk mengatur secara langsung dalam undang-undang, bukan dalam peraturan pelaksana, persyaratan inti seperti jenis usaha yang menjadi sasaran pengurangan pajak warisan usaha keluarga dan batas pengurangannya. Hal ini karena belakangan ini muncul sorotan bahwa tolok ukurnya harus dibenahi sesuai maksud sistem, seiring terungkapnya kasus sejumlah kafe roti besar dan usaha tempat parkir yang memanfaatkan keuntungan pengurangan pajak warisan usaha keluarga.
Pengurangan pajak warisan usaha keluarga merupakan sistem untuk mendukung suksesi manajemen usaha kecil dan menengah, dan saat ini pengurangan dimungkinkan hingga maksimum 60 miliar won Korea Selatan. Namun, karena pembahasan kali ini belum sampai pada tahap revisi undang-undang yang final, muncul pula pendapat bahwa bagi pengelola yang mempersiapkan suksesi, memeriksa kemungkinan penerapan berdasarkan tolok ukur yang berlaku saat ini dan risiko perpajakan yang dapat timbul ke depan lebih diutamakan daripada perubahan sistem itu sendiri.
Pengacara Cho Kyung-hee dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengatakan, "Pengurangan pajak warisan usaha keluarga bukan sekadar sistem untuk mengurangi pajak warisan, melainkan sistem untuk mendukung keberlanjutan suksesi manajemen perusahaan," dan menambahkan, "Dibandingkan batas pengurangan, perlu lebih dahulu ditelaah pemenuhan persyaratan dan kewajiban pemantauan pascapemberian."
Berikut adalah tanya jawab dengan Pengacara Cho Kyung-hee.
Q. Apa yang berubah dari pembaruan pengurangan pajak warisan usaha keluarga kali ini, dan bagian apa yang pertama kali harus diperiksa oleh para pengelola yang sedang mempersiapkan suksesi?
A. Melihat arah yang saat ini dibahas, terdapat kemungkinan perubahan pada jenis usaha yang menjadi sasaran pengurangan, cakupan pengakuan aset untuk keperluan usaha, dan persyaratan pemantauan pascapemberian. Sebagai contoh, di antara usaha rumah makan, jenis usaha yang tidak melakukan aktivitas produksi nyata sedang dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari sasaran pengurangan, dan untuk mencegah pengurangan yang berlebihan dengan memanfaatkan tanah, dipertimbangkan pula rencana menyempitkan cakupan tanah yang menjadi sasaran pengurangan serta menetapkan batas pengurangan per luas. Selain itu, apabila usaha sampingan merupakan jenis usaha yang tidak menjadi sasaran pengurangan, dipertimbangkan pula rencana menerapkan pengurangan hanya pada aset yang termasuk usaha utama. Oleh karena itu, pengelola yang saat ini menyusun rencana suksesi dengan mengandalkan pengurangan pajak warisan usaha keluarga tidak boleh hanya melihat batas pengurangan, tetapi perlu memeriksa terlebih dahulu apakah jenis usahanya akan tetap menjadi sasaran pengurangan ke depan dan apakah ada masalah pada susunan aset untuk keperluan usaha. Selain itu, persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku juga harus ditelaah bersamaan, seperti persyaratan jenis usaha, rasio kepemilikan saham pemegang saham terbesar, masa pengelolaan, dan persyaratan suksesi ahli waris. Khususnya, apabila di masa lalu terdapat hibah, perpindahan saham, atau penataan kepemilikan saham antaranggota keluarga, penilaian hanya berdasarkan struktur kepemilikan saham saat ini bisa jadi sulit, sehingga pemeriksaan awal menjadi penting.
Q. Sengketa apa yang paling banyak terjadi terkait pengurangan pajak warisan usaha keluarga dalam praktiknya?
A. Isu utamanya adalah ada tidaknya pelanggaran persyaratan pemantauan pascapemberian dan penilaian atas aset yang tidak terkait usaha. Pasal 18-2 Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah Korea Selatan membebankan kewajiban pemantauan pascapemberian tertentu, seperti mempertahankan jenis usaha, mempertahankan kepemilikan saham, dan mempertahankan lapangan kerja, bahkan setelah memperoleh pengurangan pajak warisan usaha keluarga. Jika hal ini dilanggar, pajak yang telah dikurangkan dapat dipungut kembali. Selain itu, sering pula terjadi perbedaan pandangan dengan otoritas pajak mengenai apakah properti atau aset finansial yang dimiliki perusahaan merupakan aset yang berkaitan langsung dengan usaha. Tidak sedikit pula kasus yang mempersoalkan apakah perubahan jenis usaha atau pengurangan lapangan kerja yang tidak terhindarkan akibat perubahan lingkungan usaha setelah pewarisan termasuk pelanggaran kewajiban pemantauan pascapemberian. Dalam praktiknya, sengketa lebih sering terjadi dalam proses pemantauan setelah pengurangan diperoleh daripada pada tahap penerapan pengurangan.
Q. Apa risiko perpajakan terbesar dalam proses suksesi usaha keluarga?
A. Penilaian saham yang tidak tercatat di bursa dapat dipandang sebagai variabel terbesar. Banyak pengelola berfokus pada persyaratan pengurangan pajak warisan usaha keluarga, tetapi beban pajak warisan yang sebenarnya sangat berbeda tergantung pada hasil penilaian nilai perusahaan. Pasal 63 Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah Korea Selatan serta Pasal 54 peraturan pelaksana undang-undang tersebut mengatur bahwa saham yang tidak tercatat di bursa dihitung dengan metode penilaian pelengkap. Karena itu, tidak sedikit kasus ketika nilai penilaian dihitung lebih tinggi daripada nilai perusahaan yang sebenarnya. Khususnya, perusahaan dengan porsi properti atau aset setara kas yang tinggi dapat memperoleh nilai penilaian yang lebih tinggi dari perkiraan sehingga beban pajak warisannya membesar. Selain itu, ada tidaknya kepemilikan aset yang bukan untuk keperluan usaha maupun transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan khusus juga dapat menjadi isu perpajakan utama. Terlepas dari penerapan pengurangan pajak warisan usaha keluarga, penting untuk memeriksa struktur keuangan dan perpajakan pada tahap sebelum suksesi serta menelaah terlebih dahulu faktor-faktor yang memengaruhi penilaian nilai perusahaan.
Q. Bagian apa yang mudah terlewatkan oleh para pemimpin perusahaan dalam proses suksesi?
A. Nyatanya, tidak sedikit kasus ketika setelah suksesi timbul sengketa hak pengendalian manajemen antaranggota keluarga atau muncul masalah struktur kepemilikan saham yang tidak terduga. Apabila rencana keterlibatan penerus dalam manajemen belum cukup disiapkan atau suksesi berlangsung dalam keadaan struktur kepemilikan saham yang tidak stabil, operasional perusahaan itu sendiri dapat goyah. Suksesi usaha keluarga bukanlah prosedur pewarisan pada satu titik waktu tertentu, melainkan lebih menyerupai proyek jangka panjang untuk meneruskan keberlanjutan perusahaan ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, jika akan menghadapi suksesi, tidak hanya telaah pajak dan hukum, tetapi juga pembinaan penerus, penataan struktur kepemilikan saham, dan pembangunan sistem pengambilan keputusan antaranggota keluarga harus dipersiapkan bersamaan. Daripada hanya berfokus pada penghematan pajak, membangun struktur agar perusahaan dapat beroperasi secara stabil setelah suksesi adalah hal yang paling penting.
[Baca artikel selengkapnya]
Pembaruan pengurangan pajak warisan usaha keluarga kian dekat, hal-hal yang mudah terlewatkan oleh pengelola yang menghadapi suksesi (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat