Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-24

Konsumen yang mendaftar dalam jangka panjang di pusat kebugaran, pilates, tempat kursus bahasa, dan sebagainya untuk pengembangan diri semakin bertambah. Saat mendaftar jangka panjang bisa memperoleh keringanan diskon, tetapi ada pula kasus mengalami denda wanprestasi yang lebih besar dari perkiraan atau penolakan pengembalian dana ketika hendak membatalkan kontrak di tengah jalan karena urusan pribadi.
Meskipun dalam surat kontrak tercantum kalimat seperti 'tidak ada pengembalian dana bila dibatalkan di tengah jalan' atau 'pemotongan penuh denda wanprestasi', klausul semacam ini tidak semuanya sah secara hukum.
Kontrak pemanfaatan jangka panjang sering kali menetapkan syarat diskon dan kriteria pembatalan sekaligus, sehingga sebelum berkontrak perlu memverifikasi cara pengembalian dana dan kriteria penghitungan denda wanprestasi.
Pengacara Kang Dae-hui dari Firma Hukum Daeryun menjelaskan, "Bila dalam surat kontrak atau klausul baku yang disiapkan pelaku usaha terlebih dahulu termuat klausul denda wanprestasi yang membebankan kerugian berlebihan kepada konsumen, ada kemungkinan itu dinilai batal menurut Undang-Undang tentang Pengaturan Klausul Baku."
Undang-Undang Klausul Baku menetapkan sebagai batal klausul baku yang secara sepihak merugikan konsumen atau kehilangan keadilan. Bila denda wanprestasi secara nyata melampaui kerugian yang lazim, atau dikenakan secara seragam tanpa memandang alasan pembatalan kontrak, atau berstruktur hanya merugikan konsumen tanpa ketentuan tanggung jawab atas kesalahan pihak pelaku usaha, maka keabsahannya bisa jadi tidak diakui.
Denda wanprestasi dan penetapan jumlah ganti rugi juga berbeda sifat hukumnya. Penetapan jumlah ganti rugi adalah jumlah ganti rugi yang ditetapkan lebih dahulu tanpa memandang terjadi tidaknya kerugian nyata, dan bila berlebihan pengadilan dapat menguranginya. Sebaliknya, denda penalti (Vertragsstrafe) memiliki sifat sanksi atas pelanggaran kontrak sehingga dapat berdampak lebih merugikan konsumen, dan klausul denda penalti yang termuat dalam klausul baku pun bisa menjadi batal bila membebankan beban berlebihan kepada konsumen.
Bila kontrak tidak terlaksana secara normal karena tanggung jawab pelaku usaha, pada dasarnya konsumen tidak berkewajiban memikul denda wanprestasi. Justru bersamaan dengan pembatalan kontrak, konsumen dapat menuntut pengembalian jumlah yang telah dibayarkan atau menuntut ganti rugi. Meskipun dalam klausul baku termuat isi 'dalam keadaan apa pun tidak dapat dikembalikan', bila diakui adanya kesalahan pihak pelaku usaha, klausul tersebut ada kemungkinan dinilai batal.
Ada pula kasus ketika membatalkan kontrak diskon jangka panjang di tengah jalan, biaya pemanfaatan dihitung ulang berdasarkan harga normal, bukan jumlah pembayaran aktual, atau biaya suvenir maupun layanan tambahan yang tadinya diinformasikan diberikan gratis dipotong secara berlebihan. Klausul yang secara nyata meniadakan dana pengembalian dengan cara semacam ini pun ada kemungkinan diakui sebagai klausul baku yang tidak adil dan merugikan konsumen.
Pengacara Kang menyarankan, "Bila timbul sengketa kontrak, penting untuk pasti mengamankan surat kontrak dan riwayat pembayaran, serta menyampaikan niat pembatalan kontrak secara jelas melalui surat pemberitahuan tercatat dan sebagainya," dan "Bila diperlukan, perlu menjalankan hak sendiri secara aktif melalui prosedur pemulihan kerugian di Korea Consumer Agency atau bantuan ahli hukum."
[Baca naskah lengkap artikel]
Klausul 'tidak ada pengembalian dana' kontrak jangka panjang pusat kebugaran·tempat kursus, bisa menjadi batal tergantung isi denda wanprestasi (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat