Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-24

Bila teridentifikasi penunggak sesungguhnya yang bersembunyi di balik SPC
Ditinjau eksekusi di dalam negeri tanpa putusan pengadilan
Ke depan, meskipun kapal beratas nama badan hukum bertujuan khusus luar negeri (SPC), apabila pemilik sesungguhnya teridentifikasi sebagai penunggak pajak bernilai besar·berulang, Dinas Pajak Nasional diperkirakan akan langsung menyitanya berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak Nasional. Muncul penafsiran bahwa hal itu membidik harta tersembunyi Kwon Hyuk, Ketua Sido Shipping, yang pernah menjadi ‘raja kapal’ lalu merosot menjadi ‘raja penunggak’ peringkat 1 dalam tunggakan pajak nasional.
Dinas Pajak Nasional belakangan meminta surat pendapat kepada Firma Hukum Daeryun mengenai ‘langkah penagihan paksa atas kapal beratas nama SPC luar negeri dan saham badan hukum asing’. Menurut surat pendapat yang diperoleh Korea Economic Daily pada tanggal 21, Daeryun menilai bahwa meskipun penunggak memiliki kapal beratas nama SPC yang didirikan di negara bendera kemudahan (negara dengan pajak dan regulasi longgar sehingga banyak pendaftaran kapal) seperti Panama dan Liberia, apabila hubungan penguasaan yang substansial terbukti, kapal itu dapat disita berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak Nasional. Daeryun menyampaikan pendapat bahwa kapal beratas nama SPC luar negeri yang secara substansial dikuasai penunggak pun dapat menjadi objek tindakan penagihan tunggakan menurut Undang-Undang Penagihan Pajak Nasional.
Latar belakang telaah kali ini adalah kasus penyembunyian harta yang berulang di kalangan industri pelayaran pada masa lalu. Sebagian pemilik kapal memanfaatkan struktur ‘perusahaan kapal tunggal’ yang mendirikan satu SPC untuk setiap kapal, mengubah pemilik atas nama menjadi badan hukum luar negeri, dan mengelola harta dengan cara menguasainya melalui badan hukum Hong Kong·Jepang. Ini merupakan struktur yang memisahkan nama dan pemilik sesungguhnya sehingga menyulitkan tindakan penagihan tunggakan dan eksekusi paksa.
Dinas Pajak Nasional juga meninjau langkah meminta kerja sama penagihan kepada negara terkait dengan memanfaatkan Konvensi Bantuan Administratif Bersama Multilateral (MCAA·konvensi internasional yang membantu penagihan pajak antarnegara) apabila kapal berada di luar negeri. Bekerja sama dengan Hong Kong, Jepang, dan lainnya, alih-alih Panama dan Liberia yang sulit diajak bekerja sama, disajikan sebagai alternatif yang realistis.
Surat pendapat menyarankan, “Tanpa alas hak eksekusi dari pengadilan, petugas pajak dapat langsung melaksanakan penagihan paksa dengan cara menyita barang bergerak sesuai prosedur penagihan paksa menurut Undang-Undang Penagihan Pajak.” Muncul penafsiran bahwa telaah kali ini merupakan upaya Dinas Pajak Nasional untuk memperluas cakupan pelacakan harta tersembunyi di luar negeri milik penunggak bernilai besar·berulang, dari simpanan, properti, dan saham menjadi kapal.
Kepala Dinas Pajak Nasional Im Kwang-hyeon pada hari itu dalam rapat kabinet menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan pajak atas pengelakan pajak lepas pantai oleh perusahaan yang banyak menyimpan dolar di luar negeri tanpa menukarkannya. Kepala Im mengatakan, “Kurs yang tinggi menjadi penyebab harga yang tinggi,” dan, “Kami sedang mencermati apakah dolar dialihkan ke perusahaan cangkang di suaka pajak, atau dibocorkan kepada keluarga pemilik dan lainnya di luar negeri.” Ini bermakna Dinas Pajak Nasional pun akan turut mendukung kebijakan otoritas valuta asing yang hendak menstabilkan kurs dengan mendorong perusahaan ekspor menjual dolar.
Wartawan Kwak Yong-hui kyh@hankyung.com
[Baca artikel selengkapnya]
"Tangkap raja penunggak pajak"…Dinas Pajak Nasional pun menyita 'kapal perusahaan cangkang di luar negeri' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat