Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-07-28

Salah satu pendiri "Menyerobot mitra dagang·aset melalui badan hukum Amerika Serikat"…mengadukan penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan
Kejaksaan Korea Selatan "Kurang bukti kesengajaan·kerugian penyalahgunaan kepercayaan…sengketa perdata menurut pertimbangan manajerial"
Direktur perusahaan pengekspor kosmetik yang diadukan dengan dugaan menyerobot mitra dagang dan aset perusahaan menggunakan badan hukum setempat di Amerika Serikat lolos dari dugaan itu di kejaksaan.
Pada tanggal 28, menurut kalangan hukum, Kejaksaan Negeri Suwon pada tanggal 11 bulan lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut kepada pengusaha berinisial A (50-an) yang didakwa dengan dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan, dengan alasan bukti tidak cukup.
A diadukan dengan dugaan bahwa dalam proses menjalankan perusahaan pengekspor kosmetik bersama salah satu pendiri berinisial B, ia mendirikan badan hukum Amerika Serikat tersendiri lalu memindahkan mitra dagang yang ada ke badan hukum tersebut dan tidak membayarkan uang penjualan kepada perusahaan sehingga menimbulkan kerugian.
Menanggapi hal itu, A membantah bahwa badan hukum Amerika Serikat adalah struktur usaha normal yang didirikan untuk mempertahankan transaksi luar negeri secara stabil, dan pemindahan mitra dagang pun merupakan pertimbangan manajerial untuk mempertahankan kontrak dengan pembeli (buyer) yang ada.
Ia juga mendalilkan bahwa tidak dibayarkannya uang penjualan hanya karena stok yang tersimpan di gudang setempat Amerika Serikat belum terjual sehingga pelunasannya tertunda, dan tidak ada fakta bahwa ia menyalahgunakan atau menyerobot aset perusahaan.
Kejaksaan Korea Selatan menilai dari hasil penyidikan bahwa dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan A sulit diakui.
Kejaksaan memandang bahwa hanya dengan fakta perubahan struktur transaksi dan tidak dibayarkannya uang penjualan, sulit mengakui kesengajaan penyalahgunaan kepercayaan yang bermaksud merugikan perusahaan, dan bukti objektif yang menopang bahwa ia memperoleh harta perusahaan secara pribadi atau merugikan perusahaan pun tidak cukup.
Selain itu, kejaksaan menilai perkara ini sebagai konflik seputar operasi usaha dan pelunasan yang timbul dalam proses usaha bersama, sehingga sifatnya lebih kuat sebagai sengketa perdata ketimbang perkara pidana, lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut kepada A.
Pengacara Seo Bong-ha dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A mengatakan, "Usaha ekspor yang memanfaatkan badan hukum luar negeri memiliki struktur transaksi yang rumit antara badan hukum dalam negeri dan badan hukum setempat sehingga tidak sedikit kasus di mana pertimbangan manajerial berujung pada sengketa pidana," dan "Perkara ini adalah kasus di mana diakui bahwa pertimbangan manajerial dan penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan harus dibedakan, dengan menjelaskan latar belakang pendirian badan hukum Amerika Serikat, struktur transaksi nyata, dan proses pengelolaan stok melalui bahan objektif."
Gong Hye-rin, wartawan heygong00@kyeonggi.com
[Baca naskah lengkap artikel]
Direktur perusahaan kosmetik yang diadukan "menyerobot uang perusahaan"…Kejaksaan Korea Selatan "bukan penyalahgunaan kepercayaan" (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat