Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-08-13

-Kolom hukum Pengacara Choi Dae-il, Firma Hukum (LLC) Daeryun
Muncul putusan pengadilan yang menyatakan bahwa meskipun BUMN membatasi kualifikasi peserta tender suatu perusahaan berdasarkan peraturan internalnya sendiri, sanksi tersebut tetap melanggar hukum apabila menyimpang dari persyaratan yang ditetapkan undang-undang yang lebih tinggi. Putusan ini diperkirakan menimbulkan dampak besar karena secara langsung membahas perbedaan prinsip hukum pembatasan tender yang berlaku bagi lembaga negara dan bagi BUMN.
Pengadilan Administrasi Seoul baru-baru ini menjatuhkan putusan (2025Guhap54418) yang mengerem sanksi pembatasan kualifikasi peserta tender yang sewenang-wenang dari BUMN. Kepala lapangan C dari perusahaan konstruksi A memberikan makanan dan minuman beralkohol senilai sekitar 420 ribu won kepada para pegawai tergugat, Korea Land & Housing Corporation (LH). Tergugat menganggapnya sebagai pemberian suap dan menjatuhkan sanksi pembatasan kualifikasi peserta tender selama masing-masing 3 bulan kepada perusahaan A dan mantan direktur utama B. Namun pengadilan membatalkan seluruh sanksi tersebut dengan alasan bahwa peraturan tingkat bawah tidak memiliki daya ikat hukum dan alasan sanksi pun tidak ada. Makna putusan ini bukan terletak pada kecilnya nilai jamuan yang diberikan sehingga perusahaan menang. Intinya adalah pengadilan menunjukkan bahwa tergugat tidak memenuhi persyaratan sanksi menurut undang-undang yang dituntut oleh UU Pengelolaan Lembaga Publik.
Pokok persoalannya bukan 'nilai', melainkan perbedaan peraturan dasar pemberian sanksi yang berlaku bagi pemberi tender. Apabila pemberi tender adalah lembaga negara, kualifikasi peserta tender dapat dibatasi hanya dengan adanya alasan tertentu seperti pemberian suap sesuai UU Kontrak Negara. Sebaliknya, BUMN tunduk pada UU Pengelolaan Lembaga Publik, yang menetapkan persyaratan lebih ketat sehingga pembatasan hanya dapat dilakukan secara diskresi terbatas pada 'kasus yang secara nyata dapat merusak pelaksanaan kontrak yang semestinya', melampaui sekadar pemberian suap.
Tergugat menjatuhkan sanksi dengan berdalih bahwa peraturan tingkat bawah (Peraturan Urusan Kontrak yang lama) yang mendapat pendelegasian dari UU Pengelolaan Lembaga Publik menerapkan begitu saja UU Kontrak Negara yang bersifat mengikat. Namun penilaian majelis hakim berbeda. Majelis berpendapat bahwa meskipun BUMN menjatuhkan sanksi berdasarkan peraturan internal, apabila peraturan tersebut secara sewenang-wenang melonggarkan persyaratan ketat undang-undang yang lebih tinggi sehingga menyimpang dari cakupan pendelegasian, maka tidak berlaku bagi perusahaan. Ini menegaskan kembali prinsip bahwa peraturan internal lembaga administratif tidak dapat membatasi hak warga negara melampaui cakupan pendelegasian undang-undang yang lebih tinggi. Pada akhirnya, kesimpulan pengadilan adalah bahwa dalam proyek berskala besar senilai 65,1 miliar won, jamuan makan senilai sekitar 420 ribu won saja tidak dapat serta-merta dianggap sebagai 'kasus yang secara nyata merusak pelaksanaan kontrak yang semestinya'. Pengadilan memandang alasan pemberian sanksi itu sendiri tidak ada.
Putusan ini tidak berhenti pada kemenangan satu perusahaan konstruksi tertentu. Maknanya lebih besar karena menjadi kasus yang menegaskan kembali standar hukum pembatasan kualifikasi peserta tender di seluruh lembaga yang tunduk pada UU Pengelolaan Lembaga Publik, seperti LH, Korea Electric Power Corporation, dan Korea Expressway Corporation. Petugas hukum perusahaan harus membangun logika pembelaan berdasarkan empat kriteria berikut apabila menerima pemberitahuan sanksi tender publik.
Pertama, harus membedakan status hukum pemberi tender dan undang-undang yang berlaku. Karena undang-undang yang berlaku dan ketatnya persyaratan sanksi sepenuhnya berbeda tergantung apakah pemberi tender adalah lembaga negara atau BUMN, hal ini harus dipisahkan dengan jelas dalam penanganannya.
Kedua, harus membuktikan secara objektif ada tidaknya pelanggaran kontrak yang substansial. Harus membuktikan secara aktif melalui data objektif—seperti tingkat kemajuan, kualitas, kondisi penyelesaian, dan ada tidaknya cacat kontrak—bahwa pelaksanaan kontrak yang semestinya sebenarnya tidak terlanggar.
Ketiga, harus memastikan fakta secara menyeluruh sejak tahap awal audit. Karena setiap pernyataan awal—seperti siapa yang lebih dulu mengusulkan jamuan makan, bagaimana pembayaran biaya dan penyelesaian setelahnya dilakukan, serta apakah benar ada pembicaraan terkait kontrak—dapat menentukan ada tidaknya pembatasan tender, tim hukum perusahaan harus terlibat aktif sejak tahap audit.
Keempat, harus secara aktif menolak dan menggugat sanksi yang bersifat kebiasaan. Perusahaan konstruksi kerap menyerah begitu saja saat menerima pemberitahuan pembatasan tender. Namun seperti kasus ini, dengan menggali tidak hanya isi perbuatan itu sendiri tetapi juga batas dan sifat melawan hukum dari peraturan tingkat bawah yang menjadi dasar hukum sanksi, sanksi itu sendiri dapat dibatalkan.
Pembatasan kualifikasi peserta tender tidak sekadar berhenti pada penangguhan usaha selama 3 bulan. Selain menurunkan kredibilitas di pasar tender publik, hal ini juga menimbulkan dampak buruk berantai pada penilaian kredit lembaga keuangan dan seleksi kontrak pemberi tender swasta. Putusan ini menunjukkan bahwa tidak semua sanksi BUMN bersifat sah. Perusahaan harus, begitu menerima pemberitahuan sanksi, segera meninjau tidak hanya fakta melainkan juga dasar hukum sanksi dan cakupan pendelegasian undang-undang yang lebih tinggi. Perlu diingat bahwa sanksi administratif pun tidak dapat melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.
Reporter Lee Dong-o (canon35@mt.co.kr)
[Baca Artikel Selengkapnya]
BUMN Pun Tak Bisa Melampaui Undang-Undang Lebih Tinggi… Rem bagi Pembatasan Tender yang Mekanis (Kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat