Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-08-27
![[법률돋보기]⑬ PB상품 판매 강제한 프랜차이즈…준법경영 해법은?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260827082739624.webp&w=3840&q=100)
Sanksi KPPU menuntut pemeriksaan otonomi mitra waralaba
Alternatif berupa pembedaan item wajib dan skema insentif
Muncul kritik bahwa bila kantor pusat waralaba secara sepihak membebankan target penjualan produk merek sendiri (PB) kepada mitra waralaba dan memberikan kerugian dengan alasan target tidak tercapai, hal itu dapat dikenai sanksi hukum. Artinya, dalam proses mengelola omzet atau penjualan produk mitra pun diperlukan manajemen kepatuhan yang bersifat pencegahan agar tidak melanggar hak pilih otonom pemilik gerai waralaba.
Son Gye-jun, pengacara firma hukum Daeryun, pada tanggal 27 terkait kasus di mana Komisi Perdagangan yang Adil (KPPU) mengenakan denda administratif kepada kantor pusat waralaba yang memaksakan target penjualan produk PB kepada mitra dan memberi kerugian pada gerai yang tak mencapai target, menegaskan, "Sekalipun itu strategi pemasaran kantor pusat waralaba, tidak boleh dijalankan dengan cara yang melanggar hak pilih produk otonom mitra waralaba."
Sanksi ini bermakna sebagai kasus pertama yang menjatuhkan sanksi atas perbuatan memaksakan target penjualan produk tertentu kepada mitra di antara pelanggaran Undang-Undang Usaha Waralaba.
Selama ini yang menjadi objek regulasi utama adalah pengendalian atas total omzet atau syarat transaksi kantor pusat; kasus ini ditafsirkan menunjukkan bahwa ke depan perbuatan yang secara faktual memaksakan rasio penjualan produk tertentu pun dapat menjadi masalah hukum.
Son mengatakan bahwa meskipun kantor pusat waralaba ingin memperluas penjualan produk PB, kebijakan pemasaran harus dirancang dengan cara yang tidak melanggar hak pilih mitra.
Ia menyatakan, "Meskipun perluasan penjualan produk PB dijalankan sebagai strategi pemasaran untuk keseragaman merek atau pengamanan profitabilitas, tidak boleh membebankan kewajiban pembelian yang berlebihan kepada mitra," dan "Khususnya, tindakan seperti menghentikan pasokan produk atau menonaktifkan kode gerai dengan alasan target penjualan tak tercapai bisa melampaui sekadar dorongan penjualan dan menjadi masalah hukum."
Karena itu, menurut penjelasan Son, kantor pusat waralaba harus membedakan dengan jelas antara item wajib yang harus dibeli dari kantor pusat dan item yang dianjurkan yang dapat dipilih mitra secara otonom.
Meski dalam kontrak diklasifikasikan sebagai item yang dianjurkan, bila di lapangan pembeliannya secara faktual dipaksakan atau ditekan terus-menerus, hal itu bisa menjadi masalah. Son menegaskan, "Perlu memeriksa secara berkala apakah isi yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan cara pemasaran yang diterapkan dalam operasional gerai sebenarnya."
Ia juga menyarankan agar promosi untuk memperluas penjualan produk PB dirancang berpusat pada imbalan alih-alih sanksi. Yaitu cara mendorong partisipasi otonom dengan memberikan insentif atau manfaat tambahan kepada gerai yang mencapai target, bukan memberi kerugian pada gerai yang tak mencapainya.
Sebaliknya, perbuatan membatasi pasokan barang atau memberi kerugian dalam pembaruan kontrak dengan alasan target tak tercapai berpotensi ditafsirkan sebagai pemaksaan pembelian atau pemberian kerugian yang tidak wajar terhadap mitra, sehingga perlu kehati-hatian.
Son menegaskan bahwa cakupan manajemen kepatuhan pun tidak boleh berhenti hanya pada kontrak. Bukan hanya pasal-pasal kontrak waralaba, tetapi juga pedoman promosi pemasaran kantor pusat dan hal-hal yang disampaikan supervisor dalam proses pengelolaan mitra harus dicermati secara detail mengenai bagaimana penerapannya di lapangan.
Ia mengatakan, "Sulit membenarkan perbuatan memaksakan target penjualan produk tertentu hanya dengan alasan bahwa hal itu lazim dilakukan di industri pada masa lalu," dan "Penting untuk lebih dulu memeriksa kontrak dan praktik pemasaran yang dapat melanggar otonomi mitra, serta menyiapkan struktur insentif yang sah alih-alih kerugian sekalipun perluasan penjualan diperlukan."
Ia menambahkan, "Karena pemeriksaan KPPU atas praktik tak adil di bidang waralaba berpotensi diperkuat, kantor pusat perlu membangun sistem kepatuhan yang bersifat pencegahan," dan "Bukan hanya denda administratif akibat pelanggaran hukum, tetapi juga kerugian di tingkat merek seperti menurunnya kepercayaan mitra dan konsumen harus dipertimbangkan."
Wartawan Jeong Ye-jin yejin0311@inews24.com
[Baca artikel selengkapnya]
[Sorotan Hukum]⑬ Waralaba yang memaksakan penjualan produk PB…apa solusi manajemen kepatuhannya? (Kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat