Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Muncul putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dalam gugatan ganti rugi yang diajukan seorang istri yang belakangan mengetahui fakta perselingkuhan suaminya terhadap ibu-anak selingkuhan, para tergugat harus membayar total uang santunan 60 juta won Korea Selatan.
Pengacara spesialis perceraian Firma Hukum Daeryun Shim Jae-guk yang mewakili gugatan tuntutan uang santunan pihak ketiga perselingkuhan mengatakan, “Saat itu klien mengeluhkan guncangan batin yang serius setelah mengetahui bukan hanya perselingkuhan suaminya tetapi juga bahwa para pihak selingkuhan berhubungan ibu-anak,” dan “bersama klien saya memperoleh pesan teks yang dipertukarkan pasangan dengan para pihak selingkuhan, berkas rekaman yang memuat pengakuan perbuatan tidak setia oleh para pihak selingkuhan, dan sebagainya, lalu membuktikan hubungan kausal secara logis mengenai guncangan batin yang dialami klien sehingga berhasil memperoleh ganti rugi.”
Seperti kasus tersebut, umumnya apabila pasangan berselingkuh, dapat ditempuh gugatan tuntutan uang santunan terhadap pihak selingkuhan. Gugatan tuntutan uang santunan pihak ketiga perselingkuhan adalah cara menuntut jumlah ganti rugi yang setara uang santunan melalui metode gugatan perdata terhadap wanita·pria selingkuhan, sebagai gantinya setelah hilangnya cara menghukum perselingkuhan secara pidana akibat dihapuskannya tindak pidana perzinaan.
Menurut kalangan hukum, dijelaskan bahwa karena hasil gugatan tuntutan uang santunan pihak ketiga perselingkuhan dapat berbeda dari segi jumlah uang santunan atau menang-kalahnya bergantung pada bagaimana ia dijalankan, penting untuk menerima bantuan ahli sejak tahap awal.
Pengacara Shim menyarankan, “Gugatan tuntutan uang santunan pihak ketiga perselingkuhan mengharuskan pengumpulan bukti. Apabila perorangan mengumpulkan bukti tanpa nasihat pengacara, ia dapat tanpa sengaja melakukan pelanggaran hukum seperti pemasukan tanpa hak ke tempat tinggal, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi, pelanggaran Undang-Undang Informasi Kredit, dan sebagainya,” dan “selain itu, karena hasilnya dapat berbeda dari segi jumlah uang santunan atau menang-kalahnya bergantung pada bagaimana ia dijalankan, sebaiknya menerima bantuan ahli sejak tahap awal.”
Ia melanjutkan, “Untuk gugatan pihak ketiga perselingkuhan, banyak pula kasus terseret perkara akibat kesalahpahaman satu pihak. Dalam hal ini, apabila tetap tidak menanggapi dalam keadaan tertuduh secara tidak adil, karena berkemungkinan tinggi ditafsirkan sebagai kehendak untuk membayar seluruh jumlah uang santunan yang dituntut lawan, diperlukan kehati-hatian,” dan menambahkan, “Apabila isi yang didalilkan penggugat berbeda dari fakta, harus dapat membantah dengan bukti dan pembelaan atas bagian yang disalahpahami, dan apabila hubungan dipertahankan dengan mengetahui bahwa lawan sudah menikah, sebaiknya merespons dengan berfokus pada pengurangan jumlah uang santunan.”
Firma Hukum Daeryun yang memberikan keterangan mengoperasikan kantor hukum jaringan nasional di Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, Jeju, dan sebagainya. Dengan memiliki pengacara spesialis perceraian dan pengacara spesialis urusan keluarga, Daeryun menyediakan bantuan hukum di bidang uang santunan, pembagian harta, tuntutan biaya pengasuhan, gugatan pihak ketiga perselingkuhan, dan sebagainya.
Baca teks artikel - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=119&aid=0002414030
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat