Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Menurut kalangan hukum, belakangan tersangka yang diadukan atas dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan paksaan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Menurut pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun (Seocho) yang menjadi kuasa hukum tersangka, "Tersangka yang diadukan atas dugaan melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan paksaan di kendaraannya sendiri dan rumah pengadu saat itu berada dalam hubungan asmara dengan pengadu," dan "saya memahami duduk perkara terkait, merapikan cermat situasi tersangka yang diadukan secara tidak adil, dan mendalilkan secara konsisten bahwa itu hubungan atas kesepakatan. Terutama, memakzulkan kredibilitas keterangan pengadu melalui surat pendapat penasihat hukum yang mengungkap titik kontradiksi seperti keterangan pengadu yang berlawanan dengan isi percakapan telepon dan pesan teks sebelum dan sesudah kejadian berperan penting," dan menjelaskan, "Akhirnya pihak kejaksaan pun menerima dalil ini dan memutuskan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan tidak terbukti bersalah (bukti tidak cukup) terhadap klien."
Perbuatan cabul dengan paksaan menurut hukum pidana yang umumnya dikenal sebagai pelecehan seksual adalah kejahatan melakukan kontak fisik tanpa persetujuan pihak lawan dengan menggunakan tenaga fisik seperti kekerasan atau ancaman. Penghukuman tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won, dan penghukuman pemerkosaan yang memerkosa orang dengan sarana kekerasan atau ancaman diancam pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun. Tindak pidana seksual seperti ini, sesuai penghukuman, dapat dikenai tindakan pengamanan berat seperti pendaftaran informasi identitas, pembukaan dan pemberitahuan informasi identitas, larangan bekerja, dan pemasangan alat pelacak lokasi elektronik (gelang kaki elektronik). Selain itu, bila informasi perkara diketahui orang di sekitar dalam proses penyidikan, terlepas dari ada tidaknya dugaan yang sebenarnya, kehidupan kerja atau hubungan antarmanusia itu sendiri dapat menjadi sulit.
Terkait hal ini, pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun (Seocho) berkata, "Belakangan, di tengah kemarahan sosial dan rakyat terhadap tindak pidana seksual membesar akibat kasus Ruang ke-N dan lainnya, berat penghukuman tindak pidana seksual makin tinggi. Bila terlibat dugaan tindak pidana seksual dan ada sedikit saja ketidakadilan, harus segera meminta bantuan hukum," dan "karena keterangan korban berperan sebagai bukti inti dalam perkara kekerasan seksual seperti perbuatan cabul dengan paksaan, kekerasan seksual, dan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar, dari sudut pandang tersangka atau terdakwa, pengumpulan data yang dapat meragukan kredibilitas keterangan korban dan surat pendapat penasihat hukum penting."
Ia menasihatkan, "Bila menunjuk penasihat hukum sejak proses penyelidikan aparat penyidik, kesaksian yang merugikan dapat dicegah, dan seseorang dapat lepas dari dugaan yang tidak adil serta memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan, sehingga harus menunjuk pengacara spesialis pidana sejak awal perkara dan berupaya untuk keputusan tidak terbukti bersalah atau putusan bebas."
Firma Hukum Daeryun saat ini adalah firma hukum berjejaring nasional yang memiliki kantor di Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, dan Jeju. Tim khusus tindak pidana seksual yang terdiri atas tenaga ahli seperti pengacara spesialis pidana menyediakan layanan hukum berdasarkan pengalaman perkara di bidang tindak pidana seksual seperti tindakan seksual dengan penetrasi (yusa-gangan), perbuatan cabul dengan paksaan, perekaman menggunakan kamera, pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar, dan pemerkosaan, antara lain hasil berupa bukti tidak cukup, tidak ada hak menuntut, dan penangguhan penuntutan.
Baca naskah asli berita - http://news.heraldcorp.com/view.php?ud=20200803000194#a
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat