Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Belakangan, seorang pria yang melanggar perintah larangan mendekat lalu mendatangi istrinya yang sedang menjalani gugatan perceraian dan hendak menculiknya ditangkap polisi. Dengan alasan istrinya tidak menjawab kontak, ia mendatangi depan rumah dan mencoba menculik, dan polisi menangkapnya sebagai pelaku tertangkap tangan atas pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga Korea Selatan dan lainnya serta sedang menyelidikinya.
Menurut kalangan hukum, apabila mengalami kekerasan berkali-kali dari pelaku, umumnya seseorang menjadi mengerut akibat guncangan psikis, dan sering ragu mengambil langkah hukum karena kekhawatiran tentang keadaan ekonomi setelah bercerai dan sebagainya. Para ahli bersuara sama bahwa kekerasan akan semakin serius apabila dibiarkan dan dapat menjalar hingga ke anak, sehingga bantuan hukum mutlak diperlukan.
Pengacara spesialis perceraian Lee Hyeon-ji (Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)) mengatakan, “apabila pelaku kekerasan tidak bersedia bercerai, perceraian melalui pengadilan adalah caranya,” “diperlukan penanganan seperti proses mediasi sebelum gugatan dan penyelidikan keluarga, dan yang terpenting adalah memastikan agar gugatan perceraian tidak menjadi penderitaan lain.”
Negara kita menganut asas kesalahan yang mengharuskan pembuktian bahwa tanggung jawab hancurnya perkawinan ada pada pihak lawan untuk memperoleh pengakuan perceraian. Karena alasan ini, ada kasus ketika meskipun mengalami kekerasan dalam rumah tangga, hal itu tidak diakui sebagai alasan perceraian karena kurang bukti.
Pengacara Lee Hyeon-ji mengatakan, “inti gugatan perceraian adalah mengumpulkan bukti,” dan juga “penting untuk memungkinkan penggunaan sistem perlindungan korban serta memastikan agar penetapan sementara larangan mendekat, perintah perlindungan korban, dan sebagainya sebagai langkah antisipasi terhadap pembalasan dapat dijalankan tepat waktu.”
Untuk itu, dijelaskan bahwa △saat ada kata-kata kasar harus merekam atau memotret luka untuk disimpan △mengumpulkan pesan yang mengakui penganiayaan △surat pendapat dokter serta surat keterangan diagnosis dan rekam medis pun dapat diterapkan sebagai bukti. Selain itu, dapat pula memanfaatkan tindakan sementara Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga agar pelaku dan korban dapat dipisahkan.
Pengacara Lee menambahkan, “harus memperkuat langkah perlindungan korban dan membuktikan fakta kekerasan dalam rumah tangga. Harus dicari cara untuk mengupayakan kehidupan yang stabil setelah bercerai dengan mempertimbangkan tuntutan uang santunan, pengamanan hak asuh dan biaya pemeliharaan anak, hingga tuntutan pembagian harta bersama, sekaligus memanfaatkan secara memadai sistem korban kekerasan dalam rumah tangga.”
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang memberikan keterangan memiliki pusat khusus spesialis perceraian sendiri dan menyediakan layanan hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga, pembagian harta bersama, serta hak asuh dan biaya pemeliharaan anak. Saat ini terdapat kantor di seluruh negeri seperti Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, Jeju dan lainnya.
Baca teks berita - https://news.naver.com/main/read.naver?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=119&aid=0002512820
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat